Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Sdw Ngantiq 1.Yesaya Jumai
2.Pemerintah Kampung Gemuruh
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ngantiq
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NOPI CILIKUS UDI. SHNgantiq
Tergugat
NoNama
1Yesaya Jumai
2Pemerintah Kampung Gemuruh
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Eham
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan ayah dari Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum sesuai dengan pasal 1365, 1366 KUHPerdata.
  • Memerintahkan Tergugat 2 untuk menyerahkan kembali untuk seluruhnya lahan Seluas 2.700 Meter Persegi yang yang dikuasai nya Pada objek perkara A Quo dengan suka rela kepada Penggugat.
  • Menghukum Tergugat 2 untuk mengosongkan Lahan Seluas 2.700 Meter Persegi yang menjadi Objek Perkara A Quo.
  • Menyatakan sah dan mengikat Surat Keterangan Jual Beli tanah tertanggal 23 – 09 – 1996 antara Turut Tergugat 2 dengan Penggugat yang berukuran : Lebar 150 X 200 Meter atau 2,5 Hektar adalah milik Penggugat.
  • Menghukum Para Tergugat membayar secara tanggung Renteng kerugian yang di alami Penggugat sebesar RP. 435.000.000 (Empat Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dengan rincian sebagai Berikut:
    • Kerugian Materil secara Tanggung Renteng kepada Penggugat Sebesar Rp. 135.000.000; (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah)sesuai dengan perhitungan yang telah penggugat Uraikan pada Angka Romawi II  Posita No. 7
    • kerugian imateril Sebesar Rp. 300.000.000; (Tiga Ratus Juta Rupiah)
  • Menyatakan Putusan dalam perkara ini dalam dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum Banding, Verzet dan atau Kasasi (Uit Voorbaar bij Voorad).
  • Menghukum para Tergugat untuk tunduk terhadap Putusan Perkara ini
  • Menghukum para Tergugat Untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini untuk seluruhnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak