Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.WISNU DEWANTORO, SH
2.SALMA ADILAH, SH
SAFTIAN NUR Als IYONG Bin SAPARUDIN . MRD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 150/APB/KBR/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WISNU DEWANTORO, SH
2SALMA ADILAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFTIAN NUR Als IYONG Bin SAPARUDIN . MRD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa SAFTIAN NUR Als IYONG Bin SAPARUDIN MRD pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan dekat pos siskampling di kampung Suko Mulyo Kec. Long Iram Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1)tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut  di atas, berawal ketika Tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat yang terdiri dari Saksi TRI HERI PRASETYO, Saksi MURSALIN, dan Saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH yang ketiganya merupakan saksi penangkap dalam perkara ini, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya ada seseorang yang dapat menyediakan serta melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis shabu-shabu yang telah diketahui identitasnya terdakwa SAFTIAN NUR Als IYONG Bin SAPARUDIN. MRD, kemudian saksi penangkap melakukan penyelidikan dengan melakukan undercover buying terhadap terdakwa SAFTIAN NUR Als IYONG Bin SAPARUDIN . MRD, selanjutnya saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH berkomunikasi kepada terdakwa melalui WhatsApp dengan  meminta terdakwa mencarikan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga yang terdakwa SAFTIAN NUR Als IYONG Bin SAPARUDIN . MRD  tawarkan adalah Rp 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu) rupiah serta saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH meminta kepada terdakwa untuk dijadikan 2 (dua) poket. Selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 21.00 wita terdakwa SAFTIAN NUR Als IYONG Bin SAPARUDIN . MRD mengirimkan Sharelock (berbagi lokasi) kepada saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH untuk tempat bertemu menyerahan narkotika jenis shabu-shabu tersebut, kemudian saksi penangkap menuju lokasi yang sudah di sharelock terdakwa yaitu berada di pinggir jalan dekat pos siskampling di kampung Suko Mulyo Kec. Long Iram Kab. Kutai Barat, sesampainya dilokasi tersebut, saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH menunggu di pos siskamling sedangkan saksi TRI HERI dan saksi MURSALIN memantau dari sekitar pos siskamling dan pada saat saksi penangkap berada di lokasi sebagaimana tersebut di atas, terdapat saksi bernama MUHAMMAD DIMAS yang sedang melintas melewati pos siskampling. Saksi penangkap kemudian mendekati saksi MUHAMMAD DIMAS dan memberikan penjelasan mengenai maksud dan fungsi keberadaan saksi penangkap di lokasi tersebut, serta saksi penangkap meminta kepada saksi MUHAMMAD DIMAS untuk turut menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Selanjutnya sekitar 40 (empat puluh) menit terdakwa tiba menggunakan sepeda motor jenis Yamaha MX King warna hitam tanpa plat nomor dan langsung menghampiri saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH, selanjutnya dengan menggunakan tangan kanan terdakwa  menyerahkan 1 (satu) lembar potongan tissue warna putih yang saat itu diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu. Setelahnya saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH langsung  melakukan penangkapan. Kemudian saksi TRI HERI, saksi MURSALIN, dan saksi MUHAMMAD DIMAS menghampiri saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH. Saksi penangkap meminta terdakwa untuk membuka 1 (satu) lembar potongan tissu warna putih tersebut dan  diketemukan 2 (dua) poket narkotika jenis shabu-shabu yang masing – masing dibungkus plastik klip warna bening dan terdakwa mengakui narkotika tersebut diatas adalah milik terdakwa yang  didapatkan dari Sdr. ALI (DPO). Dimana saksi penangkap mengamankan terdakwa dengan barang bukti berupa 2 (dua) poket narkotika jenis shabu-shabu yang masing-masing dibungkus plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) lembar potongan tissue warna putih, 1 (satu) buah HP merk OPPO A60 warna hitam IMEI 863796075499797 IMEI 863796075499789, 1 (satu) buah simcard TELKOMSEL dengan nomor 085249135157, 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MX KING warna hitam tanpa plat nomor beserta kunci kontaknya nomor rangka  MH3UG0750RK206024 nomor mesin G36E-D74661. Kemudian terdakwa diminta menunjukan rumah Sdr. ALI (DPO) namun saat sampai di rumah, Sdr. ALI (DPO) sedang tidak ada di rumah, selanjutnya saksi penangkap menanyakan kepada terdakwa selain Sdr. ALI (DPO) siapa saja yang dapat menyediakan narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya terdakwa mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari Sdr. ALI (DPO) terdapat Sdr. LEMPENG yang juga dapat menyediakan narkotika jenis shabu-shabu , maka selanjutnya saksi penangkap meminta terdakwa menunjukkan dimana biasanya sdr. LEMPENG berada dan selanjutnya terdakwa beserta saksi penangkap menuju ke Kampung Long Iram Ilir dimana terdakwa sering melihat keberadaan Sdr. LEMPENG dan saat berada di depan sebuah rumah di daerah kampung Long Iram Ilir terlihat Sdr. LEMPENG sedang duduk maka berdasarkan keterangan terdakwa tentang Sdr. LEMPENG tersebut, saksi penangkap melakukan penangkapan terhadap Sdr. LEMPENG. Selanjutnya terdakwa, Sdr. LEMPENG, dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut.
Bahwa cara terdakwa mendapatkan narkotika saat terjadinya undercover buying yaitu memesan kepada Sdr. ALI (DPO) setelah mendapat pesanan dari tim undercover buying dengan cara menelpon, memberitahu bahwa terdakwa ada pesanan narkotika jenis shabu-shabu setelah itu pada tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 21.00 wita, setelah terdakwa memberikan peta pada pemesan tim undercover buying selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada Sdr. ALI (DPO) untuk menyiapkan narkotika jenis shabu-shabu sesuai dengan pesanan dan meminta Sdr. Ali (DPO) untuk memecahnya menjadi 2 (dua) poket sesuai pesanan , selanjutnya terdakwa menggunakan motor YAMAHA MX KING Warna hitam bertemu dengan Sdr. ALI (DPO) diluar atau pinggir jalan lalu Sdr. ALI (DPO) memberikan narkotika jenis shabau-shabu menggunakan tangan kanan dan diterima oleh terdakwa yang dengan menggunakan tangan kanan dan terdakwa juga meminta tissue  untuk membungkus narkotika tersebut dan selanjutnya terdakwa mengantarkan narkotika tersebut kepada pemesan dari tim undercover buying.
Bahwa sebelum terjadinya undercover buying dari saksi penangkap, terdakwa sudah beberapa kali menyediakan narkotika jenis shabu-shabu yang di dapatkan dari Sdr. ALI (DPO) dengan cara yang sama yaitu setiap ada pesanan narkotika dari pembeli melalui telepon WhatsApp kemudian terdakwa memberitahukan dan memesan kepada Sdr. ALI (DPO) untuk selanjutnya narkotika diambil oleh terdakwa dengan bertemu langsung dengan Sdr. ALI (DPO) diluar atau dipinggir jalan dan setelah itu terdakwa jual dan antarkan kepada pembeli atau pemesan.
Bahwa atas transaksi jual-beli narkotika jenis shabu-shabu tersebut, terdakwa mensetorkan hasil penjualan narkotika kepada Sdr. ALI (DPO) di akhir setelah narkotika terjual dengan cara mentransfernya ke aplikasi DANA milik Sdr. ALI (DPO). Dimana keuntungan yang terdakwa dapatkan atas setiap penjualan narkotika yaitu  sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) serta terkadang diberi sepoket narkotika jenis shabu-shabu oleh sdr. ALI (DPO).
Bahwa terdakwa sudah memesan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 4 (empat) kali kepada kepada sdr. ALI (DPO) sekitar tahun 2024 hingga 2025 dengan rincian hasil penjualan :

Yang pertama seharga Rp 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Yang kedua seharga Rp 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
Yang ketiga seharga Rp 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Yang keempat seharga Rp 2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Bahwa terdakwa yang telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu sebanyak 2 (dua) pocket narkotika jenis shabu-shabu dimana Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Bahwa sesuai Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0122 tanggal 02  Juni 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt. dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar (+Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu)  berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Permenkes No.5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi serta Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Hasil Penimbangan dari Pegadaian Cabang Melak No. 11092/156/20/05/2025 tanggal 20 Mei 2025, perihal bantuan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) poket NARKOTIKA Golongan I dengan kesimpulan adalah 2 (dua) poket Shabu-shabu dengan berat kotor 1,03 gram (satu koma nol tiga) gram dan berat bersih 0,45 gram (nol koma empat lima) gram disisihkan pihak Kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda, dan barang bukti tersisa 0,35 gram.

------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

ATAU

KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa SAFTIAN NUR Als IYONG Bin SAPARUDIN MRD pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan dekat pos siskampling di kampung Suko Mulyo Kec. Long Iram Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa ia Terdakwa SAFTIAN NUR Als IYONG Bin SAPARUDIN MRD pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan dekat pos siskampling di kampung Suko Mulyo Kec. Long Iram Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut  di atas, berawal ketika Tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat yang terdiri dari Saksi TRI HERI PRASETYO, Saksi MURSALIN, dan Saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH yang ketiganya merupakan saksi penangkap dalam perkara ini, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya ada seseorang yang dapat menyediakan serta melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis shabu-shabu yang telah diketahui identitasnya terdakwa SAFTIAN NUR Als IYONG Bin SAPARUDIN. MRD, kemudian saksi penangkap melakukan penyelidikan dengan melakukan undercover buying terhadap terdakwa SAFTIAN NUR Als IYONG Bin SAPARUDIN . MR, selanjutnya saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH berkomunikasi kepada terdakwa melalui WhatsApp dengan  meminta terdakwa mencarikan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga yang terdakwa SAFTIAN NUR Als IYONG Bin SAPARUDIN . MRD  tawarkan adalah Rp 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu) rupiah serta saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH meminta kepada terdakwa untuk dijadikan 2 (dua) poket. Selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 21.00 wita Terdakwa SAFTIAN NUR Als IYONG Bin SAPARUDIN . MRD mengirimkan Sharelock (berbagi lokasi) kepada saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH untuk tempat bertemu menyerahan narkotika jenis shabu-shabu tersebut, kemudian saksi penangkap menuju lokasi yang sudah di sharelock terdakwa yaitu berada di pinggir jalan dekat pos siskampling di kampung Suko Mulyo Kec. Long Iram Kab. Kutai Barat, sesampainya dilokasi tersebut, saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH menunggu di pos siskamling sedangkan saksi TRI HERI dan saksi MURSALIN memantau dari sekitar pos siskamling dan pada saat saksi penangkap berada di lokasi sebagaimana tersebut di atas, terdapat saksi bernama MUHAMMAD DIMAS yang sedang melintas melewati pos siskampling. Saksi penangkap kemudian mendekati saksi MUHAMMAD DIMAS dan memberikan penjelasan mengenai maksud dan fungsi keberadaan saksi penangkap di lokasi tersebut, serta saksi penangkap meminta kepada saksi MUHAMMAD DIMAS untuk turut menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Selanjutnya sekitar 40 (empat puluh) menit terdakwa tiba menggunakan sepeda motor jenis Yamaha MX King warna hitam tanpa plat nomor dan langsung menghampiri saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH, selanjutnya dengan menggunakan tangan kanan terdakwa  menyerahkan 1 (satu) lembar potongan tissue warna putih yang saat itu diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu. Setelahnya saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH langsung  melakukan penangkapan. Kemudian saksi TRI HERI, saksi MURSALIN, dan saksi MUHAMMAD DIMAS menghampiri saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH. Saksi penangkap meminta terdakwa untuk membuka 1 (satu) lembar potongan tissu warna putih tersebut dan  diketemukan 2 (dua) poket narkotika jenis shabu-shabu yang masing – masing dibungkus plastik klip warna bening dan terdakwa mengakui narkotika tersebut diatas adalah milik terdakwa yang  didapatkan dari sdr. ALI. Dimana saksi penangkap mengamankan terdakwa dengan barang bukti berupa 2 (dua) poket narkotika jenis shabu-shabu yang masing-masing dibungkus plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) lembar potongan tissue warna putih, 1 (satu) buah HP merk OPPO A60 warna hitam IMEI 863796075499797 IMEI 863796075499789, 1 (satu) buah simcard TELKOMSEL dengan nomor 085249135157, 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MX KING warna hitam tanpa plat nomor beserta kunci kontaknya nomor rangka  MH3UG0750RK206024 nomor mesin G36E-D74661. Kemudian terdakwa diminta menunjukan rumah sdr. ALI (DPO) namun saat sampai di rumah, sdr. ALI (DPO) sedang tidak ada di rumah, selanjutnya saksi penangkap menanyakan kepada terdakwa selain sdr. ALI (DPO) siapa saja yang dapat menyediakan narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya terdakwa mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari sdr. ALI (DPO) terdapat Sdr. LEMPENG yang juga dapat menyediakan narkotika jenis shabu-shabu , maka selanjutnya saksi penangkap meminta terdakwa menunjukkan dimana biasanya sdr. LEMPENG berada dan selanjutnya terdakwa beserta saksi penangkap menuju ke Kampung Long Iram Ilir dimana terdakwa sering melihat keberadaan sdr. LEMPENG dan saat berada di depan sebuah rumah di daerah kampung Long Iram Ilir terlihat sdr. LEMPENG sedang duduk maka berdasarkan keterangan terdakwa tentang Sdr. LEMPENG tersebut, saksi penangkap melakukan penangkapan terhadap sdr. LEMPENG. Selanjutnya terdakwa, Sdr. LEMPENG, dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut.
Bahwa cara terdakwa mendapatkan narkotika saat terjadinya undercover buying yaitu memesan kepada sdr. ALI (DPO) setelah mendapat pesanan dari tim undercover buying dengan cara menelpon, memberitahu bahwa terdakwa ada pesanan narkotika jenis shabu-shabu setelah itu pada tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 21.00 wita, setelah terdakwa memberikan peta pada pemesan tim undercover buying selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada Sdr. ALI (DPO) untuk menyiapkan narkotika jenis shabu-shabu sesuai dengan pesanan dan meminta sdr. Ali (DPO) untuk memecahnya menjadi 2 (dua) poket sesuai pesanan , selanjutnya terdakwa menggunakan motor YAMAHA MX KING Warna hitam bertemu dengan Sdr. ALI (DPO) diluar atau pinggir jalan lalu sdr. ALI (DPO) memberikan narkotika jenis shabau-shabu menggunakan tangan kanan dan diterima oleh terdakwa yang dengan menggunakan tangan kanan dan terdakwa juga meminta tissue  untuk membungkus narkotika tersebut dan selanjutnya terdakwa mengantarkan narkotika tersebut kepada pemesan dari tim undercover buying.
Bahwa sebelum terjadinya undercover buying dari saksi penangkap, terdakwa sudah beberapa kali menyediakan narkotika jenis shabu-shabu yang di dapatkan dari Sdr. ALI (DPO) dengan cara yang sama yaitu setiap ada pesanan narkotika dari pembeli melalui telepon WhatsApp kemudian terdakwa memberitahukan dan memesan kepada Sdr. ALI (DPO) untuk selanjutnya narkotika diambil oleh terdakwa dengan bertemu langsung dengan sdr. ALI (DPO) diluar atau dipinggir jalan dan setelah itu terdakwa jual dan antarkan kepada pembeli atau pemesan.
Bahwa atas transaksi jual-beli narkotika jenis shabu-shabu tersebut, terdakwa mensetorkan hasil penjualan narkotika kepada sdr. ALI (DPO) di akhir setelah narkotika terjual dengan cara mentransfernya ke aplikasi DANA milik sdr. ALI (DPO). Dimana keuntungan yang terdakwa dapatkan atas setiap penjualan narkotika yaitu  sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) serta terkadang diberi sepoket narkotika jenis shabu-shabu oleh sdr. ALI (DPO).
Bahwa terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu sebanyak 2 (dua) poket narkotika jenis shabu-shabu, dimanaTerdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Bahwa sesuai Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0122 tanggal 02  Juni 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt. dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar (+Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) bukan tanaman berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Permenkes No.5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi serta Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Hasil Penimbangan dari Pegadaian Cabang Melak No. 11092/156/20/05/2025 tanggal 20 Mei 2025, perihal bantuan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) poket NARKOTIKA Golongan I dengan kesimpulan adalah 2 (dua) poket Shabu-shabu dengan berat kotor 1,03 gram (satu koma nol tiga) gram dan berat bersih 0,45 gram (nol koma empat lima) gram disisihkan pihak Kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda, dan barang bukti tersisa 0,35 gram.

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -------

Pihak Dipublikasikan Ya