Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2024/PN Sdw ANGKAM PT. Borneo Citra Persada Mandiri (BCPM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANGKAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALMANTO, S.H.ANGKAM
Tergugat
NoNama
1PT. Borneo Citra Persada Mandiri (BCPM)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,---------------------------------------
  • Menyatakan  perjanjian nomor : 052/BCPM-SP/TA-Bentas/VIII/2017 antara Penggugat   dan Tergugat  sah menurut hukum,----------------------------------------------
  • Menyatakan perbuatan tergugat telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terhadap penggugat,---------------------------------------------------------------------------------
  • Menyatakan penggugat berhak atas kebun kemitraan atau kebun plasma seluas 41.618 hektar,-----------------------------------------------------------------------------------------
  • Memerintahkan kepada tergugat untuk segera memberikan dan atau menyerahkan hak penggugat atas  kebun plasma sawit  20 % dari luas lokasi lahan penggugat seluas 208,09 hektar  yaitu seluas 41.618 hektar  kepada penggugat,-----------------
  • Menghukum tergugat untuk segera membayar atas kerugian penggugat  sebesar Rp.835.366.700 (delapan ratus tiga puluh lima juta tiga ratus enem puluh enam ribu tujuh ratus rupiah ), total  keseluruhan kerugian penggugat, -------------------------
  • Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa ( dwangsom) untuk tiap-tiap hari apabila tergugat lalai memenuhi putusan pengadilan sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) per harinya,),-------------------------------------------------------------------
  • Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta walaupun ada Verset, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad),-------------
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( concervatoir beslag) yang telah di letak atas seluruh harta tetap dan bergerak atas kekayaan milik Tergugat , sampai terpenuhinya kerugian penggugat,----------------------------
  • Menghukum tergugat tuntuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak