Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Sdw 1.Mahesa Priyatama, S.H
2.NIKO SITANGGANG, S.H.
AHMADI Bin SAPRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 377 /O.4.19.3/Enz.2/03 /2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mahesa Priyatama, S.H
2NIKO SITANGGANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMADI Bin SAPRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---- Bahwa ia Terdakwa AHMADI Bin SAPRAN pada hari Jumat Tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 18.30  wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat di di Kampung Ujoh Bilang Kec. Long Bagun Kab. Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa. dengan cara sebagai berikut : --                                                                                                                   

  • Bahwa berawal pada saat itu di bulan Oktober 2023  terdakwa menerima telepon dari Sdr. RUSLI dan meminta tersangka untuk mengambil barang milik Sdr. RUSLI yang akan dikirim via speed lalu di kemudian hari tersangka dihubungi oleh pihak pengantar melalui speed jika barang atas nama AHMADI bisa diambil dipelabuhan. Setelah tersangka menerima dan membuka barang tersebut yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu lalu tersangka menghubungi Sdr. RUSLI dan mengatakan “ ini barang mau diapakan ? “ lalu Sdr RUSLI menjawab “ kamu jual nanti ada hasil dari saya setelah terjual semua “ lalu tersangka menjawab “ Ok, berapa banyak barang ini? Dan dijawab Sdr. RUSLI “ 5 gram”. Selanjutnya dikemudian hari tersangka menuju ke rumah Sdr. SITI SOFIAH menawarkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada Sdr. SITI SOFIAH dengan harga Rp. 7.000.000,- lalu Sdr. SITI SOFIAH memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- kepada tersangka lalu setelah beberapa hari kemudian Sdr. SITI SOFIAH melunasi dengan memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- kepada tersangka. Kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 anggota Kepolisian Resor Mahakam Ulu melakukan penangkapan terhadap Sdr. SITI SOFIAH kemudian setelah dilakukan pengembangan terhadap asal usul narkotika jenis shabu-shabu yang dimiliki oleh Sdr. SITI SOFIAH diketahui narkotika jenis shabu-shabu milik Sdr. SITI SOFIAH diperoleh dari tersangka dan anggota Kepolisian Resor Kutai Barat segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka yang pada saat itu datang ke rumah Sdr. SITI SOFIAH dan ditemukan 2 poket narkotika jenis shabu-shabu setelah tersangka dibawa ke Polres Mahakam Ulu guna proses lebih lanjut
  • Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Melak No. 11092 / 155 / 005/ 006/ 2023 tanggal 05 Juni 2023 yang ditandatangani oleh BUDI HARIYONO selaku pimpinan PT. Pegadaian Cabang Melak, diketahui berat bersih barang bukti 2 (dua) Poket Narkotika bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut memiliki berat kotor 1,56 gram dan berat bersih 0,94 Gram.
  • Surat Laporan Pengujian dari BPOM Samarinda No PP.01.01.23A.23A1.11.23.546 tanggal 09 November 2023 yang ditandatangani oleh Drs. MOHD. FAIZAL, Apt, MPPM Bin M. FARIED, SA.B.SC selaku Kepala Bidang Pengujian Balai Besar POM Samarinda yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pengujian disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor POL,22,09,L,258 adalah Positif mengandung Metamfetamin sebagaimana terdaftar dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamina (shabu) tersebut tidak memiliki izin dari instansi atau pejabat berwenang.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------

SUBSIDAIR

---- Bahwa ia Terdakwa AHMADI Bin SAPRAN pada hari Jumat Tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 18.30  wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat di di Kampung Ujoh Bilang Kec. Long Bagun Kab. Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada saat itu di bulan Oktober 2023  terdakwa menerima telepon dari Sdr. RUSLI dan meminta tersangka untuk mengambil barang milik Sdr. RUSLI yang akan dikirim via speed lalu di kemudian hari tersangka dihubungi oleh pihak pengantar melalui speed jika barang atas nama AHMADI bisa diambil dipelabuhan. Setelah tersangka menerima dan membuka barang tersebut yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu lalu tersangka menghubungi Sdr. RUSLI dan mengatakan “ ini barang mau diapakan ? “ lalu Sdr RUSLI menjawab “ kamu jual nanti ada hasil dari saya setelah terjual semua “ lalu tersangka menjawab “ Ok, berapa banyak barang ini? Dan dijawab Sdr. RUSLI “ 5 gram”. Selanjutnya dikemudian hari tersangka menuju ke rumah Sdr. SITI SOFIAH menawarkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada Sdr. SITI SOFIAH dengan harga Rp. 7.000.000,- lalu Sdr. SITI SOFIAH memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- kepada tersangka lalu setelah beberapa hari kemudian Sdr. SITI SOFIAH melunasi dengan memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- kepada tersangka. Kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 anggota Kepolisian Resor Mahakam Ulu melakukan penangkapan terhadap Sdr. SITI SOFIAH kemudian setelah dilakukan pengembangan terhadap asal usul narkotika jenis shabu-shabu yang dimiliki oleh Sdr. SITI SOFIAH diketahui narkotika jenis shabu-shabu milik Sdr. SITI SOFIAH diperoleh dari tersangka dan anggota Kepolisian Resor Kutai Barat segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka yang pada saat itu datang ke rumah Sdr. SITI SOFIAH dan ditemukan 2 poket narkotika jenis shabu-shabu setelah tersangka dibawa ke Polres Mahakam Ulu guna proses lebih lanjut
  • Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Melak No. 11092 / 155 / 005/ 006/ 2023 tanggal 05 Juni 2023 yang ditandatangani oleh BUDI HARIYONO selaku pimpinan PT. Pegadaian Cabang Melak, diketahui berat bersih barang bukti 2 (dua) Poket Narkotika bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut memiliki berat kotor 1,56 gram dan berat bersih 0,94 Gram.
  • Surat Laporan Pengujian dari BPOM Samarinda No PP.01.01.23A.23A1.11.23.546 tanggal 09 November 2023 yang ditandatangani oleh Drs. MOHD. FAIZAL, Apt, MPPM Bin M. FARIED, SA.B.SC selaku Kepala Bidang Pengujian Balai Besar POM Samarinda yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pengujian disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor POL,22,09,L,258 adalah Positif mengandung Metamfetamin sebagaimana terdaftar dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamina (shabu) tersebut tidak memiliki izin dari instansi atau pejabat berwenang.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya