Dakwaan |
KESATU ----- Bahwa Terdakwa ADDADALWI Bin ASRI pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Januri Tahun 2025, bertempat di Kantor Mess Rayon C PT. BORNEO CITRA PERSADA ABADI (BCPA) yang berada di Kamp Kendesiq, Kec Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yaitu terhadap PT. BORNEO CITRA PERSADA ABADI (BCPA) yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------- - Bahwa berdasarkan surat mutasi jabatan Nomor : 022/BCPA/KBN/X-24 tanggal 28 September 2024 yang menyatakan Terdakwa merupakan karyawan dari PT. BORNEO CITRA PERSADA ABADI (BCPA) yang menjabat sebagai operator MPA (Mesin Pompa Air) ; - Bahwa Terdakwa berkerja di PT. BORNEO CITRA PERSADA ABADI (BCPA) sebagai operator MPA (Mesin Pompa Air) yang memiliki tugas dan tanggungjawab yaitu : a. Mengoprasikan mesin pompa air sesuai jam oprasional b. Mengambil BBM berupa solar dari tangka BBM PKS (Pabrik Kelapa Sawit) berdasarkan BPPB (Bukti Permintaan Pengeluaran Barang) untuk kemudian digunakan pada mesin pompa air c. Memastikan pendistribusian air di Rayon C bejalan dengan lancer - Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025, Terdakwa yang bertugas sebagai operator MPA mengambil solar dari gudang PKS sebanyak 60 liter dengan menggunakan Bon Permintaan Pengeluaran Barang (BPPB) nomor 068950 tanggal 22 januari 2025 sebanyak 30 liter, dan Bon Permintaan Pengeluaran Barang (BPPB)nomor 068899 tanggal 23 januari 2025 sebanyak 30 liter untuk dibawa menuju mesin pompa air nomor WP015, yang dilakukan Terdakwa dengan cara Terdakwa meminta BPPB dari saksi NITA selaku krani traksi PT. BCPA, setelah itu Terdakwa menandatangani BPPB tersebut, selanjutnya Terdakwa meminta tandatangan dari KTU (Kepala Tata Usaha), dan meminta tandatangan manager traksi, dan ditandatangani oleh General Manger, setelah itu Terdakwa membawa BPPB tersebut ke gudang sentral untuk mengambil solar setelah solar tersebut dikeluarkan oleh petugas gudang, Terdakwa kemudian Terdakwa tumpangkan di truck yang berjalan dari gudang menuju mesin pompa air nomor WP015 dan Terdakwa juga ikut menumpang truck tersebut, setelah Terdakwa sampai di lokasi mesin pompa air WP015 tersebut ternyata mesin pompa tidak dapat beroperasi dikarenakan cuaca pada saat itu sedang hujan, sehinga Terdakwa membawa 60 liter solar tersebut ke mess Terdakwa untuk di simpan, kemudian pada tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 saksi SYAMSIR mendatangi Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa sedang memperbaiki pipa air di area mess rayon C PT. BCPA, kemudian saksi SYAMSIR bertanya “ADA SOLARMU KAH ?”, lalu Terdakwa mengatakan ada 60 liter dan saksi SYAMSIR kemudian meminta Terdakwa mengantarkan solar tersebut kerumah saksi SYAMSIR, lalu pada sekitar pukul 18.00 Wita Terdakwa membawa solar yang sebelumnya Terdakwa simpan di mess Terdakwa yang berasal dari gudang PT. BCPA untuk mesin pompa air tersebut ke rumah saksi SYAMSIR dimana solar tersebut Terdakwa simpan di dalam 3 jerigen plastik dan kemudian Terdakwa antar kerumah saksi SYAMSIR dengan cara Terdakwa bawa menggunakan tangan kemudian Terdakwa jalan kaki sebanyak 2 kali bolak balik, pertama Terdakwa bawa jerigen berisi solar tersebut sebanyak 2 jerigen dengan tangan kanan dan kiri , setelah itu Terdakwa kembali ke mess untuk mengambil 1 jerigen lagi yang berisi solar dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa kemudian Terdakwa berjalan kaki lagi ke mess saksi SYAMSIR dan setelah 3 jerigen dengan total 60 liter solar tersebut sudah diantarkan seluruhnya ke mess saksi SYAMSIR, lalu saksi SYAMSIR mengatakan akan membeli solar tersebut seharga Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah) perliternya, kemudian saksi SYAMSIR menyerahkan uang sejumlah Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dalam bentuk cash, setelah itu Terdakwa pulang menuju mess Terdakwa. - Bahwa kemudian pada tanggal 25 Januari 2025, Terdakwa kembali melakukan pengambilan solar dengan menggunakan BPPB nomor 069087 tanggal 24 januari 2025 sebanyak 30 liter, dan BPPB nomor 069086 tanggal 25 januari 2025 sebanyak 30 liter, yang dilakukan Terdakwa dengan cara Terdakwa meminta BPPB dari saksi NITA selaku krani traksi PT. BCPA, setelah itu Terdakwa menandatangani BPPB tersebut, selanjutnya Terdakwa meminta tandatangan dari KTU (Kepala Tata Usaha), dan meminta tandatangan manager traksi, dan ditandatangani oleh General Manger, setelah itu Terdakwa membawa BPPB tersebut ke gudang sentral untuk mengambil solar setelah solar tersebut dikeluarkan oleh petugas gudang, Terdakwa kemudian Terdakwa tumpangkan di truck yang berjalan dari gudang menuju mesin pompa air nomor WP015 dan Terdakwa juga ikut menumpang truck tersebut, setelah Terdakwa sampai di lokasi mesin pompa air WP015 tersebut ternyata mesin pompa tidak dapat beroperasi dikarenakan cuaca pada saat itu sedang hujan, sehinga Terdakwa membawa 60 liter solar tersebut ke mess Terdakwa untuk di simpan dan akan kemudian Terdakwa jual apabila ada yang ingin membeli solar tersebut. - Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025, sekira pukul 20.00 Wita. Danru Security PT. BCPA yaitu Saksi GERADUS KARNO memberikan informasi kepada anggota Security PT. BCPA pada Rayon A, Rayon B, Rayon C dan Rayon D mendapatkan perintah dari management PT. BCPA untuk melaksanakan penertiban/razia gabungan di barak PT. BCPA Rayon C, dikarenakan ada laporan kehilangan solar Truk yang terparkir di area barak Rayon C. Kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025, Sekira pukul 09.00 gabungan security PT. BCPA mulai mencari informasi terkait keberadaan solar yang disimpan di barak Rayon C PT. BCPA, dengan cara patroli di area barak. Lalu pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025, sekira pukul 09.00 Wita. Pihak security telah mendapatkan informasi dari hasil patroli di hari sebelumnya, bahwa ada solar yang disimpan oleh karyawan di barak. Kemudian anggota security PT. BCPA mulai melaksanakan penertiban/razia menyisir barak dan pada sekira pukul 10.30 Wita, anggota security PT. BCPA mendatangi barak Terdakwa dan menemukan 3 geleng (3 jerigen) berisikan 20 Liter pada tiap geleng (jerigen), yang berarti keseluruhan jumlah total solar dalam ketiga geleng tersebut adalah sebanyak 60 Liter, dan kemudian diketahui bahwa 3 geleng solar tersebut adalah milik Terdakwa. Setelah itu, anggota security PT. BCPA membawa 3 geleng solar yang berisi solar berjumlah 60 Liter tersebut berserta Terdakwa menuju Guest House untuk dimintai keterangan. Kemudian sekira pukul 11.30 Wita, anggota security PT. BCPA sampai di Guest House bersama Terdakwa dan setelah itu Terdakwa dimintai keterangan oleh Danru Security yaitu saksi GERADUS KARNO dan Terdakwa memberikan informasi bahwa Terdakwa telah mengambil solar tersebut dari stok solar Mesin Pompa Air di Rayon C serta ada menjual solar yang diambilnya tersebut kepada saksi SYAMSIR. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. BORNEO CITRA PERSADA ABADI (BCPA) mengalami kerugian senilai Rp. 2.640.000,- (dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah). ----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP .------------ ATAU KEDUA ----- Bahwa ia Terdakwa ADDADALWI Bin ASRI pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Januri Tahun 2025, bertempat di Kantor Mess Rayon C PT. BORNEO CITRA PERSADA ABADI (BCPA) yang berada di Kamp Kendesiq, Kec Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yaitu terhadap PT. BORNEO CITRA PERSADA ABADI (BCPA) yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025, Terdakwa yang bertugas sebagai operator MPA mengambil solar dari gudang PKS sebanyak 60 liter dengan menggunakan Bon Permintaan Pengeluaran Barang (BPPB) nomor 068950 tanggal 22 januari 2025 sebanyak 30 liter, dan Bon Permintaan Pengeluaran Barang (BPPB)nomor 068899 tanggal 23 januari 2025 sebanyak 30 liter untuk dibawa menuju mesin pompa air nomor WP015, yang dilakukan Terdakwa dengan cara Terdakwa meminta BPPB dari saksi NITA selaku krani traksi PT. BCPA, setelah itu Terdakwa menandatangani BPPB tersebut, selanjutnya Terdakwa meminta tandatangan dari KTU (Kepala Tata Usaha), dan meminta tandatangan manager traksi, dan ditandatangani oleh General Manger, setelah itu Terdakwa membawa BPPB tersebut ke gudang sentral untuk mengambil solar setelah solar tersebut dikeluarkan oleh petugas gudang, Terdakwa kemudian Terdakwa tumpangkan di truck yang berjalan dari gudang menuju mesin pompa air nomor WP015 dan Terdakwa juga ikut menumpang truck tersebut, setelah Terdakwa sampai di lokasi mesin pompa air WP015 tersebut ternyata mesin pompa tidak dapat beroperasi dikarenakan cuaca pada saat itu sedang hujan, sehinga Terdakwa membawa 60 liter solar tersebut ke mess Terdakwa untuk di simpan, kemudian pada tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 saksi SYAMSIR mendatangi Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa sedang memperbaiki pipa air di area mess rayon C PT. BCPA, kemudian saksi SYAMSIR bertanya “ADA SOLARMU KAH ?”, lalu Terdakwa mengatakan ada 60 liter dan saksi SYAMSIR kemudian meminta Terdakwa mengantarkan solar tersebut kerumah saksi SYAMSIR, lalu pada sekitar pukul 18.00 Wita Terdakwa membawa solar yang sebelumnya Terdakwa simpan di mess Terdakwa yang berasal dari gudang PT. BCPA untuk mesin pompa air tersebut ke rumah saksi SYAMSIR dimana solar tersebut Terdakwa simpan di dalam 3 jerigen plastik dan kemudian Terdakwa antar kerumah saksi SYAMSIR dengan cara Terdakwa bawa menggunakan tangan kemudian Terdakwa jalan kaki sebanyak 2 kali bolak balik, pertama Terdakwa bawa jerigen berisi solar tersebut sebanyak 2 jerigen dengan tangan kanan dan kiri , setelah itu Terdakwa kembali ke mess untuk mengambil 1 jerigen lagi yang berisi solar dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa kemudian Terdakwa berjalan kaki lagi ke mess saksi SYAMSIR dan setelah 3 jerigen dengan total 60 liter solar tersebut sudah diantarkan seluruhnya ke mess saksi SYAMSIR, lalu saksi SYAMSIR mengatakan akan membeli solar tersebut seharga Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah) perliternya, kemudian saksi SYAMSIR menyerahkan uang sejumlah Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dalam bentuk cash, setelah itu Terdakwa pulang menuju mess Terdakwa. - Bahwa kemudian pada tanggal 25 Januari 2025, Terdakwa kembali melakukan pengambilan solar dengan menggunakan BPPB nomor 069087 tanggal 24 januari 2025 sebanyak 30 liter, dan BPPB nomor 069086 tanggal 25 januari 2025 sebanyak 30 liter, yang dilakukan Terdakwa dengan cara Terdakwa meminta BPPB dari saksi NITA selaku krani traksi PT. BCPA, setelah itu Terdakwa menandatangani BPPB tersebut, selanjutnya Terdakwa meminta tandatangan dari KTU (Kepala Tata Usaha), dan meminta tandatangan manager traksi, dan ditandatangani oleh General Manger, setelah itu Terdakwa membawa BPPB tersebut ke gudang sentral untuk mengambil solar setelah solar tersebut dikeluarkan oleh petugas gudang, Terdakwa kemudian Terdakwa tumpangkan di truck yang berjalan dari gudang menuju mesin pompa air nomor WP015 dan Terdakwa juga ikut menumpang truck tersebut, setelah Terdakwa sampai di lokasi mesin pompa air WP015 tersebut ternyata mesin pompa tidak dapat beroperasi dikarenakan cuaca pada saat itu sedang hujan, sehinga Terdakwa membawa 60 liter solar tersebut ke mess Terdakwa untuk di simpan dan akan kemudian Terdakwa jual apabila ada yang ingin membeli solar tersebut. - Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025, sekira pukul 20.00 Wita. Danru Security PT. BCPA yaitu Saksi GERADUS KARNO memberikan informasi kepada anggota Security PT. BCPA pada Rayon A, Rayon B, Rayon C dan Rayon D mendapatkan perintah dari management PT. BCPA untuk melaksanakan penertiban/razia gabungan di barak PT. BCPA Rayon C, dikarenakan ada laporan kehilangan solar Truk yang terparkir di area barak Rayon C. Kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025, Sekira pukul 09.00 gabungan security PT. BCPA mulai mencari informasi keberadaan solar yang disimpan di barak Rayon C PT. BCPA, dengan cara patroli di area barak. Lalu pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025, sekira pukul 09.00 Wita. Pihak security telah mendapatkan informasi dari hasil patroli di hari sebelumnya, bahwa ada solar yang disimpan oleh karyawan di barak. Kemudian anggota security PT. BCPA memulai penertiban/razia menyisir barak dan pada sekira pukul 10.30 Wita, anggota security PT. BCPA mendatangi barak Terdakwa dan menemukan 3 geleng (3 jerigen) berisikan 20 Liter pada tiap geleng (jerigen), yang keseluruhan jumlah solar dalam 3 geleng tersebut sebanyak 60 Liter yang kemudian diketahui bahwa 3 geleng solar tersebut adalah milik Terdakwa lalu setelah itu anggota security PT. BCPA membawa 3 geleng solar yang berisi solar berjumlah 60 Liter tersebut berserta Terdakwa menuju Guest House untuk dimintai keterangan. Kemudian sekira pukul 11.30 Wita, anggota security PT. BCPA sampai di Guest House bersama Terdakwa dan setelah itu Terdakwa dimintai keterangan oleh Danru yaitu saksi GERADUS KARNO dan Terdakwa memberikan informasi bahwa Terdakwa yang mengambil solar tersebut dari stok solar Mesin Pompa Air di Rayon C serta ada menjual solar yang diambilnya tersebut kepada saksi SYAMSIR. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. BORNEO CITRA PERSADA ABADI (BCPA) mengalami kerugian senilai Rp. 2.640.000,- (dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah). ----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP . ----------- |