Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2025/PN Sdw | CHRISWANTO KOMBONGAN | Bambang Hadi Sucipto Bin Mujiati | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | - | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pada hari ini Senin, tanggal 24 bulan Februari tahun dua ribu dua puluh lima(2025) sekitar pukul 13.30 wita saya, -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------- :HARIYADI,S.E. : ------------------------------------------------------------------ Pangkat IPTU Nrp 76100373 Jabatan selaku Penyidik pada kantor tersebut diatas Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/02 /II/2025/Samapta, tanggal 24 Februari 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi – saksi dan Tersangka dalam perkara Tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Tata cara Penerbitan Izin Usaha Dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 21 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2017 bersama – sama dengan ----------
--------------------------------------------------------CHRISWANTO KOMBONGAN------------------------------------------------------- Pangkat BRIPTU NRP 98060384, Selaku Penyidik Pembantu yang dipekerjakan pada Kantor tersebut diatas berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur Nomor: KEP/539/IX/2024 tanggal 25 september 2024 dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP-A/02/II/2025/SPK/KALTIM/RESKUBAR tanggal 24 Februari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/02/II/2025/Samapta, tanggal 24 Februari 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Di dalam keterangannya masing-masing menerangkan sebagai berikut di bawah ini :
SAKSI 1 :
Nama : BRIPDA M.AFDILAH HUSEN Pada Hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira jam 21.00 wita berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kutai Barat Nomor : Sprin/17/II/OPS.1.3./2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang pelaksanaan OPERASI PEKAT MAHAKAM 2025 dalam rangka menindak pelaku tindak pidana premanisme, penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, minuman keras, VCD porno, perjudian dan juru parkir liar di wilayah hukum Polres Kutai Barat, berawal dari informasi masyarakat bahwa Warung Sederhana yang berada di pinggir jalan Trans Kalimantan Kamp. Jengan Danum Kab. Kutai Barat melakukan penjualan minuman beralkohol kemudian saksi bersama dengan anggota Kepolisian yang terlibat di dalam surat perintah tersebut langsung menuju ke lokasi tersebut dan bertemu dengan Sdr. BAMBANG ADI SUCIPTO Anak Dari MUJIYATI (Alm) selaku pemilik toko dan kemudian petugas menunjukan surat perintah selanjutnya untuk dilakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap minuman beralkohol yang pada saat itu ditemukan di simpan di bawah tempat duduk di etalase depan warung milik Sdr. BAMBANG ADI SUCIPTO Anak Dari MUJIYATI (Alm) adapun minuman beralkohol yang di temukan yaitu 10 (sepuluh) botol yaitu 6 (enam) Botol Minuman Beralkohol jenis Bir Bintang, 2 (Dua) Botol Minuman Beralkohol Jenis Anggur Merah (Orang tua), 2 (dua) Botol Minuman Beralkohol Jenis Bir Hitam (Guinnes), selanjutnya petugas kepolisian menayakan kepada Sdr. BAMBANG ADI SUCIPTO Anak Dari MUJIYATI (Alm) bahwa minuman beralkohol tersebut diperoleh dari Toko ambo dengan cara membeli dan kemudian dijual kembali, dan petugas kepolisian menanyakan surat izin terkait penjualan minuman beralkohol tersebut dan Sdr. BAMBANG ADI SUCIPTO Anak Dari MUJIYATI (Alm) tidak dapat menunjukan dan tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang, setelah itu petugas kepolisian mengamankan dan membawa barang bukti beserta pemilik Sdr. BAMBANG ADI SUCIPTO Anak Dari MUJIYATI (Alm) untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut yang mana tersangka melanggar Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 21 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2017.
SAKSI 2 : Nama : BRIPDA PARAS PRATAMA PRAYOGA Pada Hari Minggu tanggal 23 Maret 2024 sekira jam 21.00 wita berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kutai Barat Nomor : Sprin/17/II/OPS.1.3./2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang pelaksanaan OPERASI PEKAT MAHAKAM 2024 dalam rangka menindak pelaku tindak pidana premanisme, penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, minuman keras, VCD porno, perjudian dan juru parkir liar di wilayah hukum Polres Kutai Barat, berawal dari informasi masyarakat bahwa Warung Sederhana yang berada di pinggir jalan poros Kamp. Jengan Danum kec. Damai Kab. Kutai Barat melakukan penjualan minuman beralkohol kemudian saksi bersama dengan anggota Kepolisian yang terlibat di dalam surat perintah tersebut langsung menuju ke lokasi tersebut dan bertemu dengan Sdr. BAMBANG ADI SUCIPTO Anak Dari MUJIYATI (Alm) selaku pemilik toko dan kemudian petugas menunjukan surat perintah selanjutnya untuk dilakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap minuman beralkohol yang pada saat itu ditemukan di simpan di bawah tempat duduk di etalase depan warung milik Sdr. BAMBANG ADI SUCIPTO Anak Dari MUJIYATI (Alm) adapun minuman beralkohol yang di temukan yaitu 10 (sepuluh) botol yaitu 6 (enam) Botol Minuman Beralkohol jenis Bir Bintang, 2 (Dua) Botol Minuman Beralkohol Jenis Anggur Merah (Orang tua), 2 (dua) Botol Minuman Beralkohol Jenis Bir Hitam (Guinnes), selanjutnya petugas kepolisian menayakan kepada Sdr. BAMBANG ADI SUCIPTO Anak Dari MUJIYATI (Alm) bahwa minuman beralkohol tersebut diperoleh dari Toko ambo dengan cara membeli dan kemudian untuk dijual kembali, dan petugas kepolisian menanyakan surat izin terkait penjualan minuman beralkohol tersebut dan Sdr. BAMBANG ADI SUCIPTO Anak Dari MUJIYATI (Alm) tidak dapat menunjukan dan tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang, setelah itu petugas kepolisian mengamankan dan membawa barang bukti beserta pemilik Sdr. BAMBANG ADI SUCIPTO untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut yang mana tersangka melanggar Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 21 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2017
TERSANGKA : Nama : BAMBANG ADI SUCIPTO Anak Dari MUJIYATI (Alm) menerangkan bahwa Pada Hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira jam 21.00 wita, Tersangka telah kedapatan menjual minuman keras di Warung Sederhana yang berada di Jalan Trans Kalimantan Kamp.Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat, Tersangka mengaku telah menyimpan dan menjual minuman beralkohol. Barang yang disita berupa berbagai macam merk minuman beralkhol sebanyak 10 (sepuluh) botol yaitu 6 (enam) Botol Minuman Beralkohol jenis Bir Bintang, 2 (Dua) Botol Minuman Beralkohol Jenis Anggur Merah (Orang tua), 2 (dua) Botol Minuman Beralkohol Jenis Bir Hitam (Guinnes), tersangka mengaku tidak memiliki ijin menyimpan dan menjual minuman beralkhol tersebut..
------ Demikian Resume Sementara ini dibuat dengan sebenarnya kemudian atas kekuatan sumpah jabatan maka ditutup pada hari tanggal dan bulan serta tahun seperti tersebut diatas di Barong Tongkok. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |