Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.WISNU DEWANTORO, SH
2.SALMA ADILAH, SH
DAFIT HIDAYAT Als DAYAT Bin HAMBALI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 68/APB/KBR/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WISNU DEWANTORO, SH
2SALMA ADILAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAFIT HIDAYAT Als DAYAT Bin HAMBALI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa DAFIT HIDAYAT Als DAYAT Bin HAMBALI (Alm) bersama-sama dengan Saksi SUMIATI Binti H. SOLIHIN (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 01.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah, Kamp. Melak Ilir, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat terdiri dari Saksi TRI HERI PRASETYO, Saksi MOCHAMMAD IHSAN dan Saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika di wilayah Kec Melak. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 01.45 Wita di sebuah rumah, Kamp. Melak Ilir, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat. Saat itu Tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat tersebut melakukan penangkapan terhadap Sdr. LING. Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat meminta Sdr. LING untuk menunjukkan rumah kediaman Sdri. SUMIATI Binti H. SOLIHIN dan Terdakwa. Selanjutnya Sdri. SUMIATI dimintai keterangan oleh Tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat dan menyatakan 24 (Dua puluh empat) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip bening dengan rincian 3 (tiga) poket besar narkotika jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip dan 21 (dua puluh satu) poket kecil narkotika jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip tersebut dari Terdakwa. Untuk 21 (dua puluh satu) poket narkotika tersebut adalah sisa dari pengambilan narkotika jenis shabu shabu yang Terdakwa terima pada hari senin tanggal 02 Desember 2024 sekira jam 17.30 wita yang Terdakwa terima dari sdr. WAHYU (DPO) di depan rumah Terdakwa dan saat tersebut sdr. WAHYU (DPO) menyerahkan dengan menggunakan tangan kanan dan selanjutnya Terdakwa terima dengan tangan kanan dan saat tersebut dibungkus dengan menggunakan amplop coklat dan saat tersebut Terdakwa menerima 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan timbangan atau berat 25 (dua puluh lima) gram. Dan apabila ada permintaan dari sdr. WAHYU (DPO) ataupun sdr. SURYA (DPO) selanjutnya Terdakwa dan sdri. SUMIATI akan memecah narkotika jenis shabu shabu yang Terdakwa dapatkan menjadi poketan poketan kecil siap edar dengan cara sdri. SUMIATI memasukkan ke dalam plastik klip kecil dengan menggunakan serokan yang terbuat dari potongan sedotan kecil warna bening dan selanjutnya Terdakwa yang akan melakukan penimbangan dengan menggunakan timbangan digital. Untuk berat timbangan narkotika jenis shabu shabu tersebut adalah untuk narkotika dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu) rupiah dengan berat bersih 0,08 gram sedangkan untuk narkotika jenis shabu shabu dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu) rupiah dengan berat bersih antara 0,15 ataupun 0,16 gram dan apabila ada permintaan untuk pembuatan narkotika jenis shabu shabu dengan harga Rp 1.000.000 (satu juta) rupiah maka berat bersihnya adalah 0,35 gram. Dan selanjutnya setelah terbentuk poketan poketan narkotika jenis shabu shabu siap edar selanjutnya Terdakwa akan menyerahkan kepada sdri. SUMIATI untuk menyimpannya dan menunggu perintah sdr. WAHYU (DPO) ataupun sdr. SURYA (DPO) untuk mengedarkan ataupun menjualnya.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2025 sekira jam 16.30 wita sdr. SURYA (DPO) menghubungi Terdakwa nanti ada yang mengantarkan narkotika jenis shabu shabu ke rumah Terdakwa dan taklama kemudian ada juga sdr. WAHYU (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengatakan hal yang sama seperti yang sdr. SURYA (DPO) katakan, kemudian pada hari kamis tanggal 26  Desember 2024 sekira jam 17.30 Wita datang seseorang dan dengan menggunakan tangan kanan menyerahkan bungkusan ber isolasi warna hitam dan saat tersebut Terdakwa terima dengan menggunakan tangan kanan dan selanjutnya dihadapan sdri. SUMIATI Terdakwa membuka isolasi warna hitam dan saat tersebut terlihat 3 (tiga) poket besar narkotika jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip besar dan selanjutnya dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) poket besar narkotika jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip tersebut kepada sdri. SUMIATI dan selanjutnya sdri. SUMIATI menyimpannya.
Bahwa terdakwa yang telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu sebanyak 24 (Dua puluh empat) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip bening dengan rincian 3 (tiga) poket besar narkotika jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip dan 21 (dua puluh satu) poket kecil narkotika jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip dan Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Bahwa sesuai Laporan Pengujian No. LHU.100.K.05.16.25.0007 tanggal 14 Januari 2025 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Samarinda yang dibuat dan ditantangani olehe Sdri. AMALIAH, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian yang melakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti dari Polres Kubar dengan hasil pengujian serbuk kristal tidak berwarna, positif teridentifikasi Metamfetamin.
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Hasil Penimbangan dari Pegadaian Cabang Melak No. 11092/006/07/0Q/2025 tanggal 07 Januari 2025, perihal bantuan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) poket Narkotika Gol. I yang diduga shabu-shabu dengan berat kotor 101,83 (serratus satu koma delapan puluh tiga) gram dan berat bersih 96,13 (sembilan puluh tiga koma tiga belas) gram disisihkan pihak Kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda, dan barang bukti tersisa 96,08 (Sembilan puluh enam koma nol delapan) gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa DAFIT HIDAYAT Als DAYAT Bin HAMBALI (Alm) bersama-sama dengan Saksi SUMIATI Binti H. SOLIHIN (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 01.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah, Kamp. Melak Ilir, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat terdiri dari Saksi TRI HERI PRASETYO, Saksi MOCHAMMAD IHSAN dan Saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika di wilayah Kec Melak. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 01.45 Wita di sebuah rumah, Kamp. Melak Ilir, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat. Saat itu Tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat tersebut melakukan penangkapan terhadap Sdr. LING. Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat meminta Sdr. LING untuk menunjukkan rumah kediaman Sdri. SUMIATI Binti H. SOLIHIN dan Terdakwa. Selanjutnya Sdri. SUMIATI dimintai keterangan oleh Tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat dan menyatakan 24 (Dua puluh empat) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip bening dengan rincian 3 (tiga) poket besar narkotika jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip dan 21 (dua puluh satu) poket kecil narkotika jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip tersebut dari Terdakwa. Untuk 21 (dua puiuh satu) poket narkotika tersebut adalah sisa dari pengambilan narkotika jenis shabu shabu yang Terdakwa terima pada hari senin tanggal 02 Desember 2024 sekira jam 17.30 wita yang Terdakwa terima dari sdr. WAHYU dan Terdakwa terima di depan rumah Terdakwa dan saat tersebut sdr. WAHYU menyerahkan dengan menggunakan tangan kanan dan selanjutnya Terdakwa terima dengan tangan kanan dan saat tersebut dibungkus dengan menggunakan amplop coklat dan saat tersebut Terdakwa menerima 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan timbangan atau berat 25 (dua puluh lima) gram. Dan apabila ada permintaan dari sdr. WAHYU ataupun sdr. SURYA selanjutnya Terdakwa dan sdri. SUMIATI akan memecah narkotika jenis shabu shabu yang Terdakwa dapatkan menjadi poketan poketan kecil siap edar dengan cara sdri. SUMIATI memasukkan ke dalam plastik klip kecil dengan menggunakan serokan yang terbuat dari potongan sedotan kecil warna bening dan selanjutnya Terdakwa yang akan melakukan penimbangan dengan menggunakan timbangan digital. Untuk berat timbangan narkotika jenis shabu shabu tersebut adalah untuk narkotika dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu) rupiah dengan berat bersih 0,08 gram sedangkan untuk narkotika jenis shabu shabu dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu) rupiah dengan berat bersih antara 0,15 ataupun 0,16 gram dan apabila ada permintaan untuk pembuatan narkotika jenis shabu shabu dengan harga Rp 1.000.000 (satu juta) rupiah maka berat bersihnya adalah 0,35 gram. Dan selanjutnya setelah terbentuk poketan poketan narkotika jenis shabu shabu siap edar selanjutnya Terdakwa akan menyerahkan kepada sdri. SUMIATI untuk menyimpannya dan menunggu perintah sdr. WAHYU ataupun sdr. SURYA untuk mengedarkan ataupun menjualnya. Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2025 sekira jam 16.30 wita sdr. SURYA menghubungi Terdakwa bahwa nanti ada yang mengantarkan narkotika jenis shabu shabu ke rumah Terdakwa dan taklama kemudian ada juga sdr. WAHYU menghubungi Terdakwa dan mengatakan hal yangsama seperti yang sdr. SURYA katakan. Setelah itu pada hari kamis tanggal 26  Desember 2024 sekira jam 17.30 Wita datang seseorang dan dengan menggunakan tangan kanan menyerahkan bungkusan ber isolasi warna hitam dan saat tersebut Terdakwa terima dengan menggunakan tangan kanan dan selanjutnya dihadapan sdri. SUMIATI Terdakwa membuka isolasi warna hitam dan saat tersebut terlihat 3 (tiga) poket besar narkotika jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip besar dan selanjutnya dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) poket besar narkotika jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip tersebut kepada sdri. SUMIATI dan selanjutnya sdri. SUMIATI menyimpannya.
Bahwa terdakwa yang telah melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  yaitu sebanyak 24 (Dua puluh empat) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip bening dengan rincian 3 (tiga) poket besar narkotika jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip dan 21 (dua puluh satu) poket kecil narkotika jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip dan Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Bahwa sesuai Laporan Pengujian No. LHU.100.K.05.16.25.0007 tanggal 14 Januari 2025 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Samarinda yang dibuat dan ditantangani olehe Sdri. AMALIAH, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian yang melakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti dari Polres Kubar dengan hasil pengujian serbuk kristal tidak berwarna, positif teridentifikasi Metamfetamin.
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Hasil Penimbangan dari Pegadaian Cabang Melak No. 11092/006/07/0Q/2025 tanggal 07 Januari 2025, perihal bantuan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) poket Narkotika Gol. I yang diduga shabu-shabu dengan berat kotor 101,83 (serratus satu koma delapan puluh tiga) gram dan berat bersih 96,13 (sembilan puluh tiga koma tiga belas) gram disisihkan pihak Kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda, dan barang bukti tersisa 96,08 (Sembilan puluh enam koma nol delapan) gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya