Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2025/PN Sdw 1.ALAIX BIKHUKMIL HAKIM, SH
2.WISNU DEWANTORO, SH
ELISA ERIK MARASANDI Bin MARTINUS IYEM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 156/Pid.B/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 171/APB/KBR/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALAIX BIKHUKMIL HAKIM, SH
2WISNU DEWANTORO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELISA ERIK MARASANDI Bin MARTINUS IYEM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa ELISA ERIK MARASANDI Bin MARTINUS IYEM (Alm) pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Kampung Sekolaq Muliaq RT 002 Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat tepatnya di rumah Saksi ROY BERTASI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan yang sebagaimana dimaksud berupa, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu, tanggal 21 September 2024 sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa pernah meminjam mobil melalui perantara Saksi ECILUSIYANTI yang dikenalnya sejak beberapa waktu sebelumnya melalui telfon dengan maksud hendak meminjam kendaraan Roda 4, namun Saksi ECILUSIYANTI tidak dapat meminjamkan karena kendaraannya sedang digunakan. Sehingga Saksi ECILUSIYANTI mengarahkan agar terdakwa menghubungi Saksi ELA LUSANTI selaku adik kandung Saksi ECILUSIYANTI. Bahwa selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Saksi ELA LUSANTI dan menyampaikan maksud untuk menyewa kendaraan roda 4. Lalu terjadi kesepakatan sewa menyewa mobil dan telah dibayar oleh Terdakwa sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dikarenakan mobil diperpanjang masa sewanya. Setelah selesai menyewa Terdakwa mengembalikan mobil tersebut dengan meminta tolong Saksi YORI ANSAH untuk mengantarkan kendaraan tersebut ke rumah Saksi ELA LUSANTI.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di rumah Saksi ROY BERTASI beralamat di Kampung Sekolaq Muliaq RT 002 Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat Terdakwa mendatangi Saksi ROY BERTASI yang merupakan Suami dari Saksi ELA LUSANTI dengan maksud untuk menyewa kembali kendaraan milik Saksi ROY BERTASI, Dimana saat itu jangka waktu yang dijanjikan oleh Terdakwa untuk menyewa selama kurang lebih 1 (satu) minggu dengan pembayaran sebesar Rp. 5.000.000 yang dibayarkan dari rekening Terdakwa kepada Rekening Saksi ELA LUSANTI. Setelah dilakukan negosiasi maka disepakati terjadinya sewa menyewa antar keduanya sehingga kendaraan Mobil Daihatsu Sigra Nopol KT-1226-PD warna abu-abu metalik milik Saksi ROY BERTASI tersebut kembali dibawa oleh Terdakwa.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa dengan menggunakan Mobil Daihatsu Sigra Nopol KT-1226-PD warna abu-abu metalik milik Saksi ROY BERTASI, datang ke lapak acara adat yang belokasi di daerah Kemp. Linggang Bigung Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat dan bertemu Saksi LUKMAN selaku pengelola lapak judi jenis dadu. Saat itu Terdakwa menggadaikan mobil milik Saksi ROY BERTASI sebagai taruhan judi dengan mengatakan kepada Saksi LUKMAN “KAK INI ADA MOBIL BISAKAH KITA PEGANG INI” dan dijawab “MINTA BERAPA” saya jawab “30 JUTA” dan setelah itu saya di berikan uang cash sebesar Rp. 30.000.000;- oleh Saksi LUKMAN dan sebaliknya Terdakwa menyerahkan mobil milik Saksi ROY BERTASI tersebut berserta kuncinya kepada Saksi LUKMAN, lalu Terdakwa bermain judi jenis dadu sampai uang tersebut habis.  Kemudian pada sekitar bulan November 2024, Terdakwa kembali meminta tambahan uang gadai saat bertemu kembali dengan Sdr. LUKMAN di Lapak Acara Adat judi jenis dadu, yang dilakukan sebanyak 2x pada waktu dan Lokasi yang berbeda, Dimana Terdakwa meminta tambahan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan di pertemuan berikutnya meminta tambahan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan jaminan mobil Daihatsu Sigra yang telah dibawa oleh Saksi LUKMAN. Sehingga total hasil gadai atas kendaraan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra Nopol KT-1226-PD Warna Abu-Abu Metalik yang digadaikan Terdakwa kepada Saksi LUKMAN sebesar ± Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa diketahui dari terakhir peminjaman mobil milik Saksi ROY BERTASI tersebut, Terdakwa baru membayarkan uang sewa sebanyak 2x yakni sebesar Rp 5.000.000,- pada tanggal 19 November 2024 dan sebesar Rp 2.000.000,- pada tanggal 24 November 2024, dan sampai saat perkara ini dilaporkan Terdakwa tidak membayar uang sewa dan mengembalikan mobil milik Saksi ROY BERTASI
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi ROY BERTASI mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 230.000.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) atau sejumlah lain selain itu.

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ----

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa ELISA ERIK MARASANDI Bin MARTINUS IYEM (Alm) pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Kampung Sekolaq Muliaq RT 002 Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat tepatnya di rumah Saksi ROY BERTASI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan yang sebagaimana dimaksud berupa, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu, tanggal 21 September 2024 sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa pernah meminjam mobil melalui perantara Saksi ECILUSIYANTI yang dikenalnya sejak beberapa waktu sebelumnya melalui telfon dengan maksud hendak meminjam kendaraan Roda 4, namun Saksi ECILUSIYANTI tidak dapat meminjamkan karena kendaraannya sedang digunakan. Sehingga Saksi ECILUSIYANTI mengarahkan agar terdakwa menghubungi Saksi ELA LUSANTI selaku adik kandung Saksi ECILUSIYANTI. Bahwa selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Saksi ELA LUSANTI dan menyampaikan maksud untuk menyewa kendaraan roda 4. Lalu terjadi kesepakatan sewa menyewa mobil dan telah dibayar oleh Terdakwa sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dikarenakan mobil diperpanjang masa sewanya. Setelah selesai menyewa Terdakwa mengembalikan mobil tersebut dengan meminta tolong Saksi YORI ANSAH untuk mengantarkan kendaraan tersebut ke rumah Saksi ELA LUSANTI.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di rumah Saksi ROY BERTASI beralamat di Kampung Sekolaq Muliaq RT 002 Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat Terdakwa mendatangi Saksi ROY BERTASI yang merupakan Suami dari Saksi ELA LUSANTI dengan maksud untuk menyewa kembali kendaraan milik Saksi ROY BERTASI, Dimana saat itu Terdakwa menyampaikan ”mas roy saya ada keperluan mendadak dan saya perlu mobil untuk melaksanakan tugas PAM TPS, tapi saya tidak punya uang untuk bayar sewa, kalau boleh saya mau pinjam untuk keperluan dinas”, Adapun jangka waktu yang dijanjikan oleh Terdakwa untuk menyewa selama kurang lebih 1 (satu) minggu dengan pembayaran sebesar Rp. 5.000.000 yang dibayarkan dari rekening Terdakwa kepada Rekening Saksi ELA LUSANTI. Setelah dilakukan negosiasi maka disepakati terjadinya sewa menyewa antar keduanya sehingga kendaraan Mobil Daihatsu Sigra Nopol KT-1226-PD warna abu-abu metalik milik Saksi ROY BERTASI tersebut kembali dibawa oleh Terdakwa.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa dengan menggunakan Mobil Daihatsu Sigra Nopol KT-1226-PD warna abu-abu metalik milik Saksi ROY BERTASI, datang ke lapak acara adat yang belokasi di daerah Kemp. Linggang Bigung Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat dan bertemu Saksi LUKMAN selaku pengelola lapak judi jenis dadu. Saat itu Terdakwa menggadaikan mobil milik Saksi ROY BERTASI sebagai taruhan judi dengan mengatakan kepada Saksi LUKMAN “KAK INI ADA MOBIL BISAKAH KITA PEGANG INI” dan dijawab “MINTA BERAPA” saya jawab “30 JUTA” dan setelah itu saya di berikan uang cash sebesar Rp. 30.000.000;- oleh Saksi LUKMAN dan sebaliknya Terdakwa menyerahkan mobil milik Saksi ROY BERTASI tersebut berserta kuncinya kepada Saksi LUKMAN, lalu Terdakwa bermain judi jenis dadu sampai uang tersebut habis.  Kemudian pada sekitar bulan November 2024, Terdakwa kembali meminta tambahan uang gadai saat bertemu kembali dengan Sdr. LUKMAN di Lapak Acara Adat judi jenis dadu, yang dilakukan sebanyak 2x pada waktu dan Lokasi yang berbeda, Dimana Terdakwa meminta tambahan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan di pertemuan berikutnya meminta tambahan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan jaminan mobil Daihatsu Sigra yang telah dibawa oleh Saksi LUKMAN. Sehingga total hasil gadai atas kendaraan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra Nopol KT-1226-PD Warna Abu-Abu Metalik yang digadaikan Terdakwa kepada Saksi LUKMAN sebesar ± Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa diketahui dari terakhir peminjaman mobil milik Saksi ROY BERTASI tersebut, Terdakwa baru membayarkan uang sewa sebanyak 2x yakni sebesar Rp 5.000.000,- pada tanggal 19 November 2024 dan sebesar Rp 2.000.000,- pada tanggal 24 November 2024, dan sampai saat perkara ini dilaporkan Terdakwa tidak membayar uang sewa dan mengembalikan mobil milik Saksi ROY BERTASI
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi ROY BERTASI mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 230.000.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) atau sejumlah lain selain itu.

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya