Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
50/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H. 2.SALMA ADILAH, SH |
YELPIN EDI KUSSANDRI Als BAYAU BIN IBRAHIM (ALM) | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 50/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 59 /APB/KBR/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Pertama
---------- Bahwa Terdakwa YELPIN EDI KUSSANDRI Als BAYAU Bin IBRAHIM (Alm) bersama dengan BAYYU TOTO ANGGORO Als BANGE Bin HASAN BASRI (Alm) (merupakan Terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2024 bertempat di sebuah rumah Kel. Melak Ulu Rt. 33, Kec. Melak, Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------- Berawal dari Terdakwa yang sedang berada di rumah dihubungi oleh saksi BAYYU TOTO ANGGORO Als BANGE dan meminta Terdakwa untuk menggantikan saksi BAYYU TOTO ANGGORO Als BANGE berjaga di tempat penjualan narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian sesampainya di rumah saksi BAYYU TOTO ANGGORO Als BANGE, Terdakwa langsung menuju ke sebuah kamar dan di dalam kamar tersebut terdapat meja yang di atasnya terdapat amplop kecil bertuliskan 300 sebanyak 8 buah dan 500 sebanyak 2 buah yang Terdakwa ketahui di dalam amplop tersebut berisi narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya saksi BAYYU TOTO ANGGORO Als BANGE pergi ke kamar sebelah untuk beristirahat dan kemudian Terdakwa melihat narkotika jenis sabu-sabu dan alat hisap atau bong di tempat itu dan kemudian Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak 6 kali hisapan. Terdakwa selama berada di kamar tersebut telah menjual 10 poket narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam amplop kecil bertuliskan 300 sebanyak 8 buah dan bertuliskan 500 sebanyak 2 buah. Terdakwa menjual narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam amplop kecil bertuliskan 300 sebanyak 8 buah dan bertuliskan 500 sebanyak 2 buah kepada pembeli dengan cara pembeli mengetuk jendela kamar dan menyerahkan uang. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu yang berada di amplop kecil yang bertuliskan 300 atau bertuliskan 500 sesuai dengan jumlah uang yang diberikan pembeli dan kemudian pembeli menerima dan langsung meninggalkan jendela kamar tersebut. Selanjutnya Terdakwa meletakkan uang pembelian narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke dalam laci meja yang berada di dalam kamar tersebut. Kemudian Terdakwa memberitahukan kepada saksi BAYYU TOTO ANGGORO Als BANGE yang berada di kamar sebelah bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang ditinggalkan oleh saksi BAYYU TOTO ANGGORO Als BANGE telah habis terjual. Kemudian saksi BAYYU TOTO ANGGORO Als BANGE datang ke kamar dimana Terdakwa menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan meletakkan 25 buah amplop putih yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu di atas meja dengan rincian 12 (dua belas) poket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus di dalam 12 (dua belas) buah amplop kecil yang terdapat stempel tulisan angka 300 dan 13 (tiga belas) poket narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus plastic klip warna bening di dalam 13 (tiga belas) buah amplop kecil yang terdapat stempel tulisan angka 500. Kemudian Terdakwa melanjutkan menjaga dan menungu pembeli narkotika jenis sabu-sabu di tempat yang sama. Saksi SYAHBUDDIN yang merupakan anggota kepolisian mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah kel. Melak Ulu RT.33 sering dijadikan tempat orang-orang berkumpul dan mengganggu para tetangga sehingga saksi SYAHBUDDIN mengajak saksi MERANG LAHANG dan saksi RUDIANTO,S.H. yang juga merupakan anggota kepolisian untuk mendatangi rumah RT setempat yaitu saksi MASLAN yang juga dekat dengan rumah saksi BAYYU TOTO ANGGORO Als BANGE dan selanjutnya bersama-sama masuk ke dalam rumah saksi BAYYU TOTO ANGGORO Als BANGE yangn tertutup namun tidak terkunci. Kemudian saksi SYAHBUDDIN, saksi MERANG LAHANG dan saksi RUDIANTO,S.H. memasuki sebuah kamar dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Kemudian dari hasil penggeledahan didapatkan 25 buah amplop putih yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu di atas meja dengan rincian 12 (dua belas) poket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus di dalam 12 (dua belas) buah amplop kecil yang terdapat stempel tulisan angka 300 dan 13 (tiga belas) poket narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus plastic klip warna bening di dalam 13 (tiga belas) buah amplop kecil yang terdapat stempel tulisan angka 500 dan ditemukan juga uang tunai sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar; pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 18 (delapan belas) lembar; dan pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar, 1 (satu) buah buku warna hitam yang bertuliskan agenda kerja, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap / bong yang terbuat dari kaca lengkap dengan tutup botol warna hijau dan karet warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk VIVO Y15 warna biru No. Hp 085149753620 IMEI 860727068274312 IMEI 860727068274304. Kemudian Terdakwa mengakui bahwa uang tunai sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar; pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 18 (delapan belas) lembar; dan pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu yang diperoleh Terdakwa selama berada di dalam kamar tersebut dan belum diserahkan kepada saksi BAYYU TOTO ANGGORO Als BANGE. Selanjutnya saksi dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kutai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan atau upah sebanyak 7% (tujuh persen) dari hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu yang didapatkan dari saksi BAYYU TOTO ANGGORO Als BANGE.
----------- Perbuatan YELPIN EDI KUSSANDRI Als BAYAU Bin IBRAHIM (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------
Atau
Kedua
---------- Bahwa Terdakwa YELPIN EDI KUSSANDRI Als BAYAU Bin IBRAHIM (Alm) bersama dengan BAYYU TOTO ANGGORO Als BANGE Bin HASAN BASRI (Alm) (merupakan Terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2024 bertempat di sebuah rumah Kel. Melak Ulu Rt. 33, Kec. Melak, Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------
Berawal saksi BAYYU TOTO ANGGORO Als BANGE meminta Terdakwa untuk menggantikan saksi BAYYU TOTO ANGGORO Als BANGE berjaga di tempat penjualan narkotika jenis sabu-sabu. Sesampainya di rumah saksi BAYYU TOTO ANGGORO Als BANGE, Terdakwa langsung menuju ke sebuah kamar dan di dalam kamar tersebut terdapat meja yang di atasnya terdapat amplop kecil bertuliskan 300 sebanyak 8 buah dan 500 sebanyak 2 buah yang Terdakwa ketahui di dalam amplop tersebut berisi narkotika jenis sabu-sabu kemudian Terdakwa melihat narkotika jenis sabu-sabu dan alat hisap atau bong di tempat itu dan kemudian Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak 6 kali hisapan. Terdakwa selama berada di kamar tersebut telah menjual 10 poket narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam amplop kecil bertuliskan 300 sebanyak 8 buah dan bertuliskan 500 sebanyak 2 buah. Terdakwa menjual narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam amplop kecil bertuliskan 300 sebanyak 8 buah dan bertuliskan 500 sebanyak 2 buah kepada pembeli dengan cara pembeli mengetuk jendela kamar dan menyerahkan uang. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu yang berada di amplop kecil yang bertuliskan 300 atau bertuliskan 500 sesuai dengan jumlah uang yang diberikan pembeli dan kemudian pembeli menerima dan langsung meninggalkan jendela kamar tersebut. Selanjutnya Terdakwa meletakkan uang pembelian narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke dalam laci meja yang berada di dalam kamar tersebut. Kemudian Terdakwa memberitahukan kepada saksi BAYYU TOTO ANGGORO Als BANGE yang berada di kamar sebelah bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang ditinggalkan oleh saksi BAYYU TOTO ANGGORO Als BANGE telah habis terjual. Kemudian saksi BAYYU TOTO ANGGORO Als BANGE datang ke kamar dimana Terdakwa menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan meletakkan 25 buah amplop putih yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu di atas meja dengan rincian 12 (dua belas) poket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus di dalam 12 (dua belas) buah amplop kecil yang terdapat stempel tulisan angka 300 dan 13 (tiga belas) poket narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus plastic klip warna bening di dalam 13 (tiga belas) buah amplop kecil yang terdapat stempel tulisan angka 500. Kemudian Terdakwa melanjutkan menjaga dan menungu pembeli narkotika jenis sabu-sabu di tempat yang sama. Saksi SYAHBUDDIN yang merupakan anggota kepolisian mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah kel. Melak Ulu RT.33 sering dijadikan tempat orang-orang berkumpul dan mengganggu para tetangga sehingga saksi SYAHBUDDIN mengajak saksi MERANG LAHANG dan saksi RUDIANTO,S.H. yang juga merupakan anggota kepolisian untuk mendatangi rumah RT setempat yaitu saksi MASLAN yang juga dekat dengan rumah saksi BAYYU TOTO ANGGORO Als BANGE dan selanjutnya bersama-sama masuk ke dalam rumah saksi BAYYU TOTO ANGGORO Als BANGE yang tertutup namun tidak terkunci. Kemudian saksi SYAHBUDDIN, saksi MERANG LAHANG dan saksi RUDIANTO,S.H. memasuki sebuah kamar dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Kemudian dari hasil penggeledahan didapatkan 25 buah amplop putih yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu di atas meja dengan rincian 12 (dua belas) poket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus di dalam 12 (dua belas) buah amplop kecil yang terdapat stempel tulisan angka 300 dan 13 (tiga belas) poket narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus plastic klip warna bening di dalam 13 (tiga belas) buah amplop kecil yang terdapat stempel tulisan angka 500 dan ditemukan juga uang tunai sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar; pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 18 (delapan belas) lembar; dan pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar, 1 (satu) buah buku warna hitam yang bertuliskan agenda kerja,
1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap / bong yang terbuat dari kaca lengkap dengan tutup botol warna hijau dan karet warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk VIVO Y15 warna biru No. Hp 085149753620 IMEI 860727068274312 IMEI 860727068274304. Kemudian Terdakwa mengakui bahwa uang tunai sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar; pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 18 (delapan belas) lembar; dan pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu yang diperoleh Terdakwa selama berada di dalam kamar tersebut dan belum diserahkan kepada saksi BAYYU TOTO ANGGORO Als BANGE. Selanjutnya saksi dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kutai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan atau upah sebanyak 7% (tujuh persen) dari hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu yang didapatkan dari saksi BAYYU TOTO ANGGORO Als BANGE.
----------- Perbuatan YELPIN EDI KUSSANDRI Als BAYAU Bin IBRAHIM (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |