Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Sdw MENYAMIN ELAS ANTONIUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Sdw
Tanggal Surat Rabu, 30 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MENYAMIN ELAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALBERTO CHANDRA, S.H., M.H.MENYAMIN ELAS
Tergugat
NoNama
1ANTONIUS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum kepada Tergugat untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah dengan ukuran 25 M x 50 M dan luas 1.250M2 yang terletak di Jalan Sendawar Raya, RT. 006/RW-, Desa Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kab. Kutai Barat dengan batas-batas : Utara : Jalan Raya Selatan : Muni Timur : Selera Barat : Ajun
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. Rp. 615.000.000,- (enam ratus lima belas juta rupiah)., yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak