Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2025/PN Sdw 1.ALBERT MANULANG
2.PEPIN FUZIARTO
HENDRIANUS Anak dari YOHANES TARSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.C/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan SPDP/05/X/RES.1.8./2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ALBERT MANULANG
2PEPIN FUZIARTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIANUS Anak dari YOHANES TARSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Benar pada hari rabu, tanggal 08 Oktober 2025, sekira pukul 10.00 wita di PT. DUR (Delta Utama Resources) Divisi II Kampung Tanjung Jone Kec. Jempang Kab. Kutai Barat, pelaku melakukan pemanenan diarea kebun inti perusahaan PT. DUR (Delta Utama Resources) tepatnya di divisi II Blok C27 Kel. Tanjung Jone Kec.pang Kab. Kutai Barat dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) Dodos, 1 (satu) egrek dan 1 (satu) keranjang yang terbuat dari kayu dan jerigen, untuk mengangkut buah sawit hasil kejahatan pelaku juga menggunakan 1 (Satu) unit mobil kijang super warna biru nopol KT 1593 BN, No rangka KF50-028957, No mesin 5K-0305374 serta 1 (satu) unit sepeda motor Merk Supra No.Sin JB91E – 191 2495, No.Ra MH1JB91149K915150, pelaku berhasil mengambil 58 (Lima puluh delapan janjang) buah sawit milik Perusahaan, pada saat pelaku memasukkan buah sawit hasil kejahatan tersebut kedalam mobil milik pelaku dibantu oleh saksi saudara PARI (saudara kandung pelaku) namun saudara PARI tidak mengetahui kalau buah sawit tersebut adalah hasil dari kejahatan, adapun saksi dari karyawan perusahaan yang mengetahui kejadian pencurian tersebut adalah saudara ANDOKO Bin (Alm) SUKARMAN (Kepala unit pengamanan PT. DUR), saudara SAMUEL MALAU Anak Dari YOHANES MALAU (Asisten Kebun PT. DUR) dan saudara VIDELIS DABUT Anak Dari GRADUS TAE (Security Perusahaan), akibat kejadian pencurian tersebut perusahaan mengalami kehilangan buah sawit sebanyak 58 (Lima puliuhy delapan) janjang yang setelah di timbang dengan berat 750 KG dan jika di konversi kedalam rupiah berdasarkan harga dinas perkebunan maka kerugaian perusahaan yang timbul akibat pencurian tersebut adalah sejumlah Rp.2.476.432 (Dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Pihak Dipublikasikan Ya