Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Sdw Darwis Yomba Anak dari Madi Kepolisian Daerah Kaltim cq Kepala Resor Kutai Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Sdw
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2020
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1Darwis Yomba Anak dari Madi
Termohon
NoNama
1Kepolisian Daerah Kaltim cq Kepala Resor Kutai Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR

 

  1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

 

2.  Menyatakan batal dan tidak sah penangkapan Terhadap Pemohon pada tanggal 24 Oktober 2019.

 

3. Menyatakan tidak sah dan batal Penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap surat-surat milik isteri Pemohon antara lain: Surat Kesepakatan tgl. 24-8-2003, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, tanggal 12-02-2009, Sket Lokasi Warisan Waras Sungai Gosi dan Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 6 November 2009;

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan surat-surat milik isteri Pemohon yang telah dijadikan barang sitaan oleh Termohon secara tidak sah tersebut.

 

  1. Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 162 Undang-Undang RI No. 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon;

 

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, kami selaku Penasihat Hukum Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya