Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
73/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H. 2.NUR HANDAYANI, S.H. |
AHMAD SYAHRUL BIN HARIADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 73/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 77/APB/KBR/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
P R I M A I R
---------- Bahwa Terdakwa AHMAD SYAHRUL Bin HARIADI bersama-sama dengan saksi Finalia Rahmawati dan saksi Romansyah (keduanya merupakan terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 bulan Januari tahun 2025 sekitar pukul 19.30 Witaatau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan seberang conter KUBAR PHONE yang beralamat di Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yaitu Narkotika jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira jam 13.00 Wita terdakwa bertemu dengan saksi Finalia di pinggir jalan depan dealer mobil DHAIHATSU yang beralamat di Kel. Simpang Raya kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat untuk mengantarkan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip warna bening dan saat tersebut terdakwa simpan didalam amplop putih bertuliskan 95 seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada sekira jam 18.00 wita sdr. Ikhsan (dalam pencarian pihak kepolisian /DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di sekitar SMK 2, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah kresek hitam di sebuah parit di pinggir jalan sekitar SMK 2 sesuai petunjuk sdr. Ikhsan. Selanjutnya terdakwa sampai di rumah dan membuka 1 (satu) buah kresek hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang terbungkus plastik klip warna bening ukuran sedang dan dilapisi dengan 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran sedang dan selanjutnya terdakwa menimbang 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang terbungkus plastik klip ukuran sedang tersebut dan saat tersebut timbangan menunjukkan berat 5 (lima) gram. Selanjutnya sdr. Ikhsan menyuruh terdakwa untuk membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa poket kecil, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Romansyah membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa poket kecil dengan berat timbangan 0,95 gram sebanyak 1 (satu) poket dan selanjutnya terdakwa masukkan kedalam amplop putih yang bertuliskan 95, selanjutnya 2 (dua) poket narkotika jenis shabu shabu dengan timbangan 0,50 gram, 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah amplop putih bertuliskan SKT dan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah bekas bungkus permen warna merah bertuliskan EXTRA CHOCOLAT, selanjutnya 3 (tiga) poket narkotika jenis shabu shabu dengan timbangan 0,15 gram terdakwa masukkan ke dalam amplop bertuliskan 3 sebanyak 2 (dua) amplop dan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu terdakwa masukkan kedalam amplop bertuliskan 8. Dan selanjutnya sisa dari pemecahan narkotika jenis shabu shabu tersebut selanjutnya terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam. Selanjutnya pada sekira jam 19.30 Wita dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO tanpa plat nomor terdakwa berboncengan dengan saksi Romansyah mendatangi tempat kerja saksi Finalia di conter KUBAR PHONE yang beralamat di Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat membawa 5 (lima) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip bening tersebut didalam 3 (tiga) buah amplop warna putih dengan rincian 1 (satu) buah amplop putih bertuliskan 95 berisi 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang terbungkus plastik bening dan dilapis dengan 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah amplop putih bertuliskan 3 berisi 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang terbungkus plastik bening dan dilapis dengan 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil dan 1 (satu) buah amplop putih bertuliskan SKT berisi 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang terbungkus plastik bening dan dilapis dengan 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil dan saat tersebut diketemukan juga 1 (satu) buah bekas bungkus permen warna merah bertuliskan EXTRA CHOCOLAT yang berisi 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu terdakwa masukkan ke dalam kantong celana pendek warna hitam sebelah kanan depan yang saat tersebut terdakwa pergunakan. Sementara 1 (satu) amplop bertuliskan 3 yang berisi 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang terbungkus plastik klip ukuran kecil dan 1 (satu) amplop bertuliskan 8 yang berisi 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang terbungkus plastik klip ukuran kecil terdakwa masukkan ke dalam jaket sebelah depan. Selanjutnya dalam perjalanan terdakwa memberikan narkotika yang terdakwa simpan di kantong jaket sebelah depan milik terdakwa kepada saksi Romansyah. Bahwa selanjutnya saat sampai di seberang conter KUBAR PHONE yang beralamat di Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Romansyah. ----------- Perbuatan terdakwa AHMAD SYAHRUL Bin HARIADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------
S U B S I D A I R
---------- Bahwa Terdakwa AHMAD SYAHRUL Bin HARIADI bersama-sama dengan saksi Finalia Rahmawati dan saksi Romansyah (keduanya merupakan terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan seberang conter KUBAR PHONE yang beralamat di Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------
Bahwa saksi M. Riduansyah yang merupakan petugas kepolisian berdasarkan surat perintah nomor Sprin/05/I/HUK.6.6./2025/RESNARKOBA tanggal 11 Januari 2025 melakukan undercover buy (pembelian terselubung) dan melakukan penangkapan terhadap saksi Finalia pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira jam 14.00 wita di conter KUBAR PHONE yang beralamat di Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap saksi Finalia dan di dapati bahwa saksi Finalia mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa, selanjutnya petugas kepolisian menyuruh saksi Finalia untuk menghubungi terdakwa datang mengantar narkotika kepada saksi Finalia. Selanjutntya terdakwa dilakukan penangkapan bersama dengan saksi Romansyah di seberang conter KUBAR PHONE yang beralamat di Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat. ----------- Perbuatan terdakwa AHMAD SYAHRUL Bin HARIADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |