Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.Bth/2017/PN Sdw | Asin Bin Safar | 1.Ny. Maghdalena K. 2.Ny. Ngasi |
Pemberitahuan Putusan PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Agu. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.Bth/2017/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 22 Apr. 2017 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PIMER: 1. Menerima Perlawanan Pelawan seluruhnya; 2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik (good opposant); 3. Menyatakan Perlawanan Pelawan adalah beralasan hukum dan sah serta berharga; 4. Menyatakan Pelawan adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah dengan luas: 1.089   meterpersegi (33 meter x 33 meter) terletak di RT. 03 Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok (dahulu Kewedanaan Sendawar), Kabupaten Kutai Barat (dahulu Kabupaten Kutai), dengan batas-batas sebagai berikut: -   Utara  : berbatasan dengan Jalan Dewi Sartika (dahulu Pasar Meleo); -   Selatan : berbatasan dengan Jalan Gajah Mada (dahulu Jalan Barong Tongkok - Melak); -   Timur : berbatasan dengan tanah ahli waris alm. Dina; -   Barat  : berbatasan dengan Jalan Jenderal Soedirman (dahulu Jalan Pembangunan). 5. Menyatakan Perintah Eksekusi Pengosongan atas Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong,  tanggal 30 Desember 2003, Nomor: 11/Pdt.G/2003/PN.Tgr., Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, tanggal 08 Nopember 2004, Nomor: 101/Pdt.G/2004/PT.KT, sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 12 Januari 2006, Nomor:   11/Pen.Pdt.G/2003/PN.Tgr., tidak dapat dilaksanakan; 6. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara; SUBSIDER: -  Mohon putusan yang adil menurut hukum dan kelayakan (ex aquae et bono).  |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |