Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
95/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.SAIPUL UYUN SUJATI, SH 2.NUR HANDAYANI, S.H. |
ACHMAD JAHRANI BIN HADI PURNOMO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 95/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 106/APB/KBR/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
---------- Bahwa ia Terdakwa ACHMAD JAHRANI bin HADI PURNOMO, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang berada di Kamp. Sumber Bangun Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat (Tepatnya di Rumah Terdakwa) atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I diatas 5 gram”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira jam 17.00 Wita, saat itu terdakwa sedang di rumah dan dihubungi oleh sdr. IKO atau BOS CCTV (Daftar Pencarian Orang) meminta terdakwa untuk bersiap mengambil barang berupa narkotika jenis shabu shabu. Dan saat tersebut terdakwa menjawab siap dan menunggu info dari sdr. IKO. Selanjutnya sekira jam 20.00 Wita sdr. IKO ada mengirimkan foto atau gambar tempat dimana barang berupa narkotika jenis shabu shabu tersebut diletakkan dan meminta terdakwa untuk mengambilnya dan saat tersebut peta pengambilan narkotika jenis shabu shabu menunjukkan di daerah Muara Barong di jembatan pertama dan diletakkan di sebelah kanan jalan di tiang terakhir dari jembatan tersebut dan dibungkus dalam plastik warna merah muda;
----------- Perbuatan Terdakwa ACHMAD JAHRANI bin HADI PURNOMO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------
ATAU KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa ACHMAD JAHRANI bin HADI PURNOMO, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Kamp. Sumber Bangun Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat (Tepatnya di Rumah Terdakwa) atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman diatas 5 gram”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari senin tanggal 28 April 2025 sekira jam 12.00 wita terdakwa telah dilakukan penangkapan di pinggir jalan Kamp. Sumber Bangun Kec. Sekolaq Darat Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai barat dalam perkara pidana pencurian dan berdasarkan hasil interogasi barang barang yang dicuri oleh terdakwa tersimpan di rumah dan terdakwa juga mengakui telah menyimpan narkotika jenis shabu di rumah terdakwa yang berada di Kamp. Sumber Bangun Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi FERIANTO, saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH dan saksi ARIYANTO (ketiganya anggota Polres Kutai Barat) menuju ke rumah terdakwa dan saat tiba di rumah terdakwa kemudian saksi FERIANTO, saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH dan saksi ARIYANTO melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh terdakwa dan saksi MUKHSINUN, melakukan penggeledahan di rumah terdakwa saat tersebut terdakwa diminta salah seorang anggota kepolisian untuk mengambil tempat terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu dan selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak warna merah muda terdapat gambar pita warna kuning yang saat tersebut berada di kamar rumah terdakwa dan setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas kotak HP terdapat tulisan POCO M4 PRO warna kuning dan setelah dibuka didalamnya diketemukan 2 (dua) poket besar narkotika jenis shabu yang masing masing dibungkus plastik klip bening dan di dalam 1 (satu) buah kotak warna merah muda terdapat gambar pita warna kuning tersebut diketemukan juga barang barang berupa 1 (satu) ball plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) ball plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah pipet kaca lengkap dengan karet warna putih, 3 (tiga) buah korek api merk TOKAI, 2 (dua) buah timbangan digital merk ACIS warna oranye, 1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS warna silver. Saat dipertanyakan milik siapa dan darimana terdakwa mendapatkan 2 (dua) poket besar narkotika jenis shabu yang masing masing dibungkus plastik klip bening, saat tersebut terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) poket besar narkotika jenis shabu yang masing masing dibungkus plastik klip bening tersebut milik terdakwa yang didapatkan dari sdr. IKO yang dalam Hp terdakwa bernama BOS CCTV. kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti yang diketemukan dibawa ke polres kutai barat untuk pemeriksaan lebih lanjut;
----------- Perbuatan Terdakwa ACHMAD JAHRANI bin HADI PURNOMO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |