Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2024/PN Sdw 1.DICKY RACHMAN PERDANA, S.H.
2.MAHESA PRIYATAMA, S.H.
ROIFUL SISWARDA MANURUNG, S.H. alias ROIFUL Bin BINDU MANURUNG (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 80/APB/KBR/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DICKY RACHMAN PERDANA, S.H.
2MAHESA PRIYATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROIFUL SISWARDA MANURUNG, S.H. alias ROIFUL Bin BINDU MANURUNG (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P R I M A I R

---------- Bahwa Ia Terdakwa ROIFUL SISWARDA MANURUNG, S.H. Bin BINDU MANURUNG (alm) bersama-sama dengan ASPENDI Alias PUNTUNG Bin GAPUR (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) sejak pada bulan September 2023 sampai dengan Bulan Desember 2023 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2023 bertempat di pinggir jalan Trans Kaltim Camp Baru Kampung Muara Tae Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat, di sekitar Bundaran Jalan Poros Mencimai Kec. Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Narkotika yang mengandung Methampetamine jenis shabu-shabu dengan Berat Kotor 21,54 (dua puluh satu koma lima puluh empat gram).” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa berawal sekitar pada bulan Mei 2023 Saksi Aspendi pada saat bermain judi di lapak daerah camp baru kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat, mencari informasi perihal transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu dengan seseorang nama panggilan sdr. KODOK “kaya apa saya cari jalur masalah barang (narkotika jenis shabu-shabu)?” lalu sdr. KODOK menjawab “hubungin aja nomor ini (0812 2275 5577)” setelah mendapatkan nomor kontak tersebut Saksi Aspendi menyimpan di Hp miliknya, kemudian sekitar Bulan September 2023 Saksi Aspendi mulai menghubungi nomor tersebut dan diketahui milik Terdakwa dan berkata “ada barangkah pak? Ini saya mau jual” kemudian dijawab “ada” lalu Saksi Aspendi bertanya “berapa untuk saya per poketnya?” lalu Terdakwa menjawab “20% per poketnya”, karena tawaran menggiurkan dari Terdakwa akhirnya timbul kesepakatan antara saksi Aspendi dengan Terdakwa untuk menjual narkotika jenis shabu-shabu;
  • Pertama Pada Bulan September 2023 Saksi Aspendi menghubungi Terdakwa melalui telpon whatsapp dengan menyampaikan “pak roi saya ini sudah mau berangkat, mau ambil bahannya (narkotika jenis shabu-shabu)” lalu Saksi Aspendi berangkat dari Kec. Bongan sekitar jam 17.00 WITA untuk menuju ke lokasi yang sudah ditentukan untuk bertemu dengan Terdakwa yaitu di sekitar Jalan Poros Bundaran Mencimai Kec. Barong Tongkok,  Saksi Aspendi tiba pada jam 21.00 WITA menghubungi Terdakwa “Pak Roi saya sudah sampai” kurang lebih selama 20 (dua puluh) menit, Terdakwa seorang diri dengan mengendarai kendaraan mobil Honda Brio warna Ungu datang ke lokasi Saksi Aspendi menunggu, kemudian saksi Aspendi datang menghampiri Terdakwa dengan bertatap muka langsung lalu Terdakwa yang masih berada di dalam mobil menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 17 (tujuh belas) Gram dalam kemasan poketan klip kecil siap edar kepada Saksi Aspendi menggunakan tangan kanannya dan Saksi Aspendi menerima dengan tangan kanannya, setelah menerima paketan narkotika jenis shabu-shabu Saksi Aspendi kembali menuju kec. Bongan pada jam 23.00 WITA, setelah 1 (satu) bulan Saksi Aspendi melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu di wilayah kec. Bongan, narkotika jenis shabu-shabu tersebut telah habis terjual dengan nilai Rp 71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah), lalu Saksi Aspendi menyetorkan hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa melalui BRI LINK yang terletak di daerah Jambuk Makmur Kec. Bongan dengan Nomor Rekening Bank BRI 460001026609533 an. GILANG YULIANTO dengan nominal Rp 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) dan Saksi Aspendi memperoleh keuntungan senilai Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
  • Kedua dilakukan Pada Bulan November 2023, Saksi Aspendi kembali melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 7 (tujuh) gram yang sudah dalam kemasan poketan kecil siap edar, Saksi Aspendi berangkat dari Kec. Bongan pada jam 15.00 WITA menuju ke lokasi pertemuan sebelumnya yaitu di sekitar Jalan Poros sekitar Bundaran Mencimai tiba jam 18.30 WITA, setelah tiba Saksi Aspendi menghubungi Terdakwa “Pak Roy saya sudah sampai” beberapa saat kemudian Terdakwa datang ke lokasi pertemuan dan Saksi Aspendi menghampiri Terdakwa untuk menerima paketan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 7 gram dalam kemasan plastik klip kecil siap edar sebanyak 200 poket, lalu Saksi Aspendi kembali menuju kec. Bongan dan tiba pada jam 22.00 WITA, setelah transaksi jual beli narkotika yang dilakukan oleh Saksi Aspendi poketan narkotika tersebut habis dengan nilai keuntungan yaitu Rp 63.000.000,- lalu Saksi Aspendi menyetorkan kepada Terdakwa melalui BRILINK yang berada di daerah Resak 3 Jambuk Makmur Kec. Bongan ke rekening Bank BRI 460001026609533 an. GILANG YULIANTO sebesar Rp 50.000.000,- dan sisa Rp 13.000.000,- merupakan keuntungan dari Saksi Aspendi;
  • Ketiga kalinya dilakukan oleh Saksi Aspendi pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 dengan mengambil Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 100 poket yang sudah dikemas dalam plastik klip warna bening, sebelum berangkat Saksi Aspendi menghubungi Terdakwa “Pak Roii sya ini sudah mau berangkat, mau ambil bahannya” pada jam 12.00 WITA Saksi Aspendi berangkat dari Kec. Bongan menuju Lokasi pertemuan sebelumnya dan tiba pada jam 16.00 WITA, Saksi Aspendi kembali menghubungi Terdakwa “Pak Roi saya sudah tiba” setelah itu Terdakwa datang ke lokasi pertemuan yang berada di sekitar Jalan Poros dekat Bundaran Mencimai lalu Saksi Aspendi kembali menghampiri Terdakwa yang berada didalam mobil lalu memberikan 100 poket narkotika jenis shabu-shabu yang sudah dibungkus plastik klip bening sidap edar, setelah menerima paketan narkotika tersebut Saksi Aspendi kembali ke Kec. Bongan pada jam 19.00 WITA, pada saat itu Saksi Aspendi telah melakukan penjualan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 8 Poket dengan hasil Rp 1.007.000,- dan sisa 92 poket, selang tidak lama berdasarkan informasi dari Masyakarat Saksi Aspendi dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Anggota Kepolisian Polsek Bongan untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Kemudian setelah Saksi Aspendi dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Anggota Polsek Bongan, dan dilakukan pengembangan penanganan perkara tindak pidana transkasi jual beli narkotika jenis shabu-shabu yang dilakukan oleh Saksi Aspendi menjelaskan mendapatkan barang narkotika jenis shabu-shabu tersebut merupakan barang narkotika milik Terdakwa dimana Saksi Aspendi mengambil barangnya narkotika jenis shabu-shabu untuk dijual kembali dan akan menyetorkan hasil keuntungan transaksi jual beli narkotika jika barang narkotika jenis shabu-shabu tersebut habis terjual kepada Terdakwa;
  • Terdakwa bersama-sama Saksi Aspendi telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu dengan adanya kesepakatan bagi hasil keuntungan yaitu sebesar 20% per 1 poketnya, Terdakwa memberikan Narkotika jenis shabu-shabu kepada Saksi Aspendi dalam kemasan poket plastik klip warna bening dengan harga yang telah ditentukan yaitu paketan 200 ribu, paketan 300 ribu dan paketan 500 ribu, jadi setiap Saksi Aspendi berhasil menjual 1 poket narkotika jenis shabu-shabu maka mendapatkan keuntungan senilai Rp 20% sesuai dengan harga per poketnya dan setelah berhasil menjual hingga habis setiap kali pengambilan maka Saksi Aspendi akan melakukan penyetoran hasil keuntungan kepada Terdakwa melalui rekening Bank BRI 460001026609533 atasnama GILANG YULIANTO sesuai arahan dari Terdakwa dan menyetorkan setelah dipotong 20% dari hasil penjualan yang merupakan keuntungan untuk Saksi Aspendi;
  • Bahwa Terdakwa telah meminta bantuan kepada Saksi GILANG YULIANTO untuk membuat rekening bank baru pada saat Saksi Gilang Yulianto yang saat itu sedang berada di rumah kos yang tidak jauh dari Rumah Terdakwa yang berada di Jalan Poros Mencimai Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat “kamu punya rekening kah?” lalu Saksi Gilang Yulianto menjawab “saya tidak punya” lalu Terdakwa menawarkan untuk membantu membuat rekening baru “kamu bisakah bikin rekening nanti biar saya pakai” lalu Saksi Gilang menjawab “nanti saya bikinkan” keesokan harinya Saksi Gilang berangkat ke Kantor Bank BRI untuk membuatkan nomor rekening bank baru Bank BRI menggunakan identitas KTP atasnama Gilang Yulianto dengan Nomor rekening 460001026609533 dengan setoran awal tabungan Rp 300.000,- kemudian setelah rekening tersebut jadi Saksi Gilang pulang kerumah dan bertemu dengan Terdakwa “sudah jadikah rekeningnya” lalu saksi menjawab “sudah” kemudian Saksi Gilang menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM kepada Terdakwa lalu Terdakwa memberikan uang senilai Rp 2.000.000,- kepada Saksi Gilang Yulianto sebagai upah jasa membuat rekening baru tersebut. Bahwa Terdakwa telah mengaktifkan Internet Banking atau BRI Mobile (BRIMO) menggunakan nomor HP miliknya 081349666874 pada saat Saksi Gilang Yulianto mendaftarkan untuk membuat rekening bank baru tersebut;
  • Bahwa Terdakwa untuk mensamarkan hasil transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan rekening baru Bank BRI 460001026609533 atasnama GILANG YULIANTO yang digunakan sebagai rekening penerima terhadap penyetoran hasil transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu tersebut yang dilakukan penyetoran oleh Saksi Aspendi;
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa setelah melakukan permufakatan jahat dengan Saksi Aspendi dalam transaksi jual beli narkotika yaitu senilai Rp 104.000.000,- dan Saksi Aspendi menerima bagi hasil keuntungan yaitu Rp 31.000.000;
  • Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : PP.01.01.23A.23A1.08.23.627 tanggal 28 Desember 2023, yang ditandatangani oleh  Drs. Mohd Faizal, Apt. NIP.19670930 199603 1 001 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar (+ Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 05 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi;
  • Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Instalasi Laboratorium RSUD “Harapan Insan Sendawar”, dengan No. Lab : 3449 tanggal 23 Desember 2023, yang ditandatangani oleh dr. Yayuk Subekti, Msc.Sp.PK dan Surwina, A.Md.AK atas nama Terdakwa  ROIFUL SISWARDA MANURUNG Bin BINDU MANURUNG (Alm)dengan kesimpulan Hasil urine yaitu (-) Negatif mengandung Ampetamine dan Methampethamine.;
  • Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-1877/O.4.19/Enz.1/12/2023 tanggal 12 Desember 2023 dengan status Barang Sitaan Narkotika atasnama ASPENDI Bin GAPUR (Alm) berupa: 92 (Sembilan puluh dua) poket narkotika yang diduga jenis shabu-shabu lalu dibungkus plastic putih bening dengan berat kotor kurang lebih 23,76 (dua puluh tiga koma tujuh puluh enam) gram;
  • Bahwa terdakwa ROIFUL SISWARDA MANURUNG Bin BINDU MANURUNG (Alm) bersama-sama dengan ASPENDI Alias PUNTUNG Bin GAPUR telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram yakni sabu-sabu dengan hasil penimbangan yaitu Berat Kotor 21,54 (dua puluh satu koma lima puluh empat) gram bruto dan berat bersih sekitar 7,33 (tujuh koma tiga puluh tiga) gram netto yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,05 gram, dan Sisa BB sebanyak 7,28 (tujuh koma dua puluh delapan) Gram sesuai Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 111092/305/04/12/2023 tanggal 02 Desember 2023 tersebut dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa ijin dari pihak berwenang yang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

----------- Perbuatan Terdakwa ROIFUL SISWARDA MANURUNG Bin BINDU MANURUNG (Alm) bersama-sama dengan ASPENDI Alias PUNTUNG Bin GAPUR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------

S U B S I D I A I R

---------- Bahwa Ia Terdakwa ROIFUL SISWARDA MANURUNG, S.H. Bin BINDU MANURUNG (alm) bersama-sama dengan ASPENDI Alias PUNTUNG Bin GAPUR (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) sejak pada bulan September 2023 sampai dengan Bulan Desember 2023 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2023 bertempat di pinggir jalan Trans Kaltim Camp Baru Kampung Muara Tae Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat, di sekitar Bundaran Jalan Poros Mencimai Kec. Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Narkotika yang mengandung Methampetamine jenis shabu-shabu dengan Berat Kotor 21,54 (dua puluh satu koma lima puluh empat gram).” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal sekitar pada bulan Mei 2023 Saksi Aspendi pada saat bermain judi di lapak daerah camp baru kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat, mencari informasi perihal transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu dengan seseorang nama panggilan sdr. KODOK “kaya apa saya cari jalur masalah barang (narkotika jenis shabu-shabu)?” lalu sdr. KODOK menjawab “hubungin aja nomor ini (0812 2275 5577)” setelah mendapatkan nomor kontak tersebut Saksi Aspendi menyimpan di Hp miliknya, kemudian sekitar Bulan September 2023 Saksi Aspendi mulai menghubungi nomor tersebut dan diketahui milik Terdakwa dan berkata “ada barangkah pak? Ini saya mau jual” kemudian dijawab “ada” lalu Saksi Aspendi bertanya “berapa untuk saya per poketnya?” lalu Terdakwa menjawab “20% per poketnya”, karena tawaran menggiurkan dari Terdakwa akhirnya timbul kesepakatan antara saksi Aspendi dengan Terdakwa untuk menjual narkotika jenis shabu-shabu;
  • Pertama Pada Bulan September 2023 Saksi Aspendi menghubungi Terdakwa melalui telpon whatsapp dengan menyampaikan “pak roi saya ini sudah mau berangkat, mau ambil bahannya (narkotika jenis shabu-shabu)” lalu Saksi Aspendi berangkat dari Kec. Bongan sekitar jam 17.00 WITA untuk menuju ke lokasi yang sudah ditentukan untuk bertemu dengan Terdakwa yaitu di sekitar Jalan Poros Bundaran Mencimai Kec. Barong Tongkok,  Saksi Aspendi tiba pada jam 21.00 WITA menghubungi Terdakwa “Pak Roi saya sudah sampai” kurang lebih selama 20 (dua puluh) menit, Terdakwa seorang diri dengan mengendarai kendaraan mobil Honda Brio warna Ungu datang ke lokasi Saksi Aspendi menunggu, kemudian saksi Aspendi datang menghampiri Terdakwa dengan bertatap muka langsung lalu Terdakwa yang masih berada di dalam mobil menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 17 (tujuh belas) Gram dalam kemasan poketan klip kecil siap edar kepada Saksi Aspendi menggunakan tangan kanannya dan Saksi Aspendi menerima dengan tangan kanannya, setelah menerima paketan narkotika jenis shabu-shabu Saksi Aspendi kembali menuju kec. Bongan pada jam 23.00 WITA, setelah 1 (satu) bulan Saksi Aspendi melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu di wilayah kec. Bongan, narkotika jenis shabu-shabu tersebut telah habis terjual dengan nilai Rp 71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah), lalu Saksi Aspendi menyetorkan hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa melalui BRI LINK yang terletak di daerah Jambuk Makmur Kec. Bongan dengan Nomor Rekening Bank BRI 460001026609533 an. GILANG YULIANTO dengan nominal Rp 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) dan Saksi Aspendi memperoleh keuntungan senilai Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah);
  • Kedua dilakukan Pada Bulan November 2023, Saksi Aspendi kembali melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 7 (tujuh) gram yang sudah dalam kemasan poketan kecil siap edar, Saksi Aspendi berangkat dari Kec. Bongan pada jam 15.00 WITA menuju ke lokasi pertemuan sebelumnya yaitu di sekitar Jalan Poros sekitar Bundaran Mencimai tiba jam 18.30 WITA, setelah tiba Saksi Aspendi menghubungi Terdakwa “Pak Roy saya sudah sampai” beberapa saat kemudian Terdakwa datang ke lokasi pertemuan dan Saksi Aspendi menghampiri Terdakwa untuk menerima paketan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 7 gram dalam kemasan plastik klip kecil siap edar sebanyak 200 poket, lalu Saksi Aspendi kembali menuju kec. Bongan dan tiba pada jam 22.00 WITA, setelah transaksi jual beli narkotika yang dilakukan oleh Saksi Aspendi poketan narkotika tersebut habis dengan nilai keuntungan yaitu Rp 63.000.000,- lalu Saksi Aspendi menyetorkan kepada Terdakwa melalui BRILINK yang berada di daerah Resak 3 Jambuk Makmur Kec. Bongan ke rekening Bank BRI 460001026609533 an. GILANG YULIANTO sebesar Rp 50.000.000,- dan sisa Rp 13.000.000,- merupakan keuntungan dari Saksi Aspendi;
  • Ketiga kalinya dilakukan oleh Saksi Aspendi pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 dengan mengambil Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 100 poket yang sudah dikemas dalam plastik klip warna bening, sebelum berangkat Saksi Aspendi menghubungi Terdakwa “Pak Roii sya ini sudah mau berangkat, mau ambil bahannya” pada jam 12.00 WITA Saksi Aspendi berangkat dari Kec. Bongan menuju Lokasi pertemuan sebelumnya dan tiba pada jam 16.00 WITA, Saksi Aspendi kembali menghubungi Terdakwa “Pak Roi saya sudah tiba” setelah itu Terdakwa datang ke lokasi pertemuan yang berada di sekitar Jalan Poros dekat Bundaran Mencimai lalu Saksi Aspendi kembali menghampiri Terdakwa yang berada didalam mobil lalu memberikan 100 poket narkotika jenis shabu-shabu yang sudah dibungkus plastik klip bening sidap edar, setelah menerima paketan narkotika tersebut Saksi Aspendi kembali ke Kec. Bongan pada jam 19.00 WITA, pada saat itu Saksi Aspendi telah melakukan penjualan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 8 Poket dengan hasil Rp 1.007.000,- dan sisa 92 poket, selang tidak lama berdasarkan informasi dari Masyakarat Saksi Aspendi dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Anggota Kepolisian Polsek Bongan untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Kemudian setelah Saksi Aspendi dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Anggota Polsek Bongan, dan dilakukan pengembangan penanganan perkara tindak pidana transkasi jual beli narkotika jenis shabu-shabu yang dilakukan oleh Saksi Aspendi menjelaskan mendapatkan barang narkotika jenis shabu-shabu tersebut merupakan barang narkotika milik Terdakwa dimana Saksi Aspendi mengambil barangnya narkotika jenis shabu-shabu untuk dijual kembali dan akan menyetorkan hasil keuntungan transaksi jual beli narkotika jika barang narkotika jenis shabu-shabu tersebut habis terjual kepada Terdakwa;
  • Terdakwa bersama-sama Saksi Aspendi telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu dengan adanya kesepakatan bagi hasil keuntungan yaitu sebesar 20% per 1 poketnya, Terdakwa memberikan Narkotika jenis shabu-shabu kepada Saksi Aspendi dalam kemasan poket plastik klip warna bening dengan harga yang telah ditentukan yaitu paketan 200 ribu, paketan 300 ribu dan paketan 500 ribu, jadi setiap Saksi Aspendi berhasil menjual 1 poket narkotika jenis shabu-shabu maka mendapatkan keuntungan senilai Rp 20% sesuai dengan harga per poketnya dan setelah berhasil menjual hingga habis setiap kali pengambilan maka Saksi Aspendi akan melakukan penyetoran hasil keuntungan kepada Terdakwa melalui rekening Bank BRI 460001026609533 atasnama GILANG YULIANTO sesuai arahan dari Terdakwa dan menyetorkan setelah dipotong 20% dari hasil penjualan yang merupakan keuntungan untuk Saksi Aspendi;
  • Bahwa Terdakwa telah meminta bantuan kepada Saksi GILANG YULIANTO untuk membuat rekening bank baru pada saat Saksi Gilang Yulianto yang saat itu sedang berada di rumah kos yang tidak jauh dari Rumah Terdakwa yang berada di Jalan Poros Mencimai Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat “kamu punya rekening kah?” lalu Saksi Gilang Yulianto menjawab “saya tidak punya” lalu Terdakwa menawarkan untuk membantu membuat rekening baru “kamu bisakah bikin rekening nanti biar saya pakai” lalu Saksi Gilang menjawab “nanti saya bikinkan” keesokan harinya Saksi Gilang berangkat ke Kantor Bank BRI untuk membuatkan nomor rekening bank baru Bank BRI menggunakan identitas KTP atasnama Gilang Yulianto dengan Nomor rekening 460001026609533 dengan setoran awal tabungan Rp 300.000,- kemudian setelah rekening tersebut jadi Saksi Gilang pulang kerumah dan bertemu dengan Terdakwa “sudah jadikah rekeningnya” lalu saksi menjawab “sudah” kemudian Saksi Gilang menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM kepada Terdakwa lalu Terdakwa memberikan uang senilai Rp 2.000.000,- kepada Saksi Gilang Yulianto sebagai upah jasa membuat rekening baru tersebut. Bahwa Terdakwa telah mengaktifkan Internet Banking atau BRI Mobile (BRIMO) menggunakan nomor HP miliknya 081349666874 yang tersimpan di HP merk Iphone 14 Pro warna Gold pada saat Saksi Gilang Yulianto mendaftarkan untuk membuat rekening bank baru tersebut;
  • Bahwa Terdakwa untuk mensamarkan hasil transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan rekening baru Bank BRI 460001026609533 atasnama GILANG YULIANTO yang digunakan sebagai rekening penerima terhadap penyetoran hasil transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu tersebut yang dilakukan penyetoran oleh Saksi Aspendi;
  • Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : PP.01.01.23A.23A1.08.23.627 tanggal 28 Desember 2023, yang ditandatangani oleh  Drs. Mohd Faizal, Apt. NIP.19670930 199603 1 001 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar (+ Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I(satu) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 05 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi;
  • Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Instalasi Laboratorium RSUD “Harapan Insan Sendawar”, dengan No. Lab : 3449 tanggal 23 Desember 2023, yang ditandatangani oleh dr. Yayuk Subekti, Msc.Sp.PK dan Surwina, A.Md.AK atas nama Terdakwa  ROIFUL SISWARDA MANURUNG Bin BINDU MANURUNG (Alm)dengan kesimpulan Hasil urine yaitu (-) Negatif mengandung Ampetamine dan Methampethamine;
  • Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-1877/O.4.19/Enz.1/12/2023 tanggal 12 Desember 2023 dengan status Barang Sitaan Narkotika atasnama ASPENDI Bin GAPUR (Alm) berupa: 92 (Sembilan puluh dua) poket narkotika yang diduga jenis shabu-shabu lalu dibungkus plastic putih bening dengan berat kotor kurang lebih 23,76 (dua puluh tiga koma tujuh puluh enam) gram;
  • Bahwa terdakwa ROIFUL SISWARDA MANURUNG Bin BINDU MANURUNG (Alm) bersama-sama dengan ASPENDI Alias PUNTUNG Bin GAPUR telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram yakni jenis sabu-sabu dengan berat kotor Berat Kotor 21,54 (dua puluh satu koma lima puluh empat) gram bruto dan berat bersih sekitar 7,33 (tujuh koma tiga puluh tiga) gram netto yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,05 gram, dan Sisa BB sebanyak 7,28 (tujuh koma dua puluh delapan) Gram sesuai Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 111092/305/04/12/2023 tanggal 02 Desember 2023 dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa ijin dari pihak berwenang yang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia;

----------- Perbuatan Terdakwa ROIFUL SISWARDA MANURUNG, S.H. Bin BINDU MANURUNG (alm) bersama-sama dengan ASPENDI Alias PUNTUNG Bin GAPUR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------

 

L E B I H      S U B S I D I A I R

---------- Bahwa Ia Terdakwa ROIFUL SISWARDA MANURUNG, S.H. Bin BINDU MANURUNG (alm)  sejak pada bulan September 2023 sampai dengan Bulan Desember 2023 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2023 bertempat di pinggir jalan Trans Kaltim Camp Baru Kampung Muara Tae Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat, di sekitar Bundaran Jalan Poros Mencimai Kec. Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129.” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di Satuan Kerja Kepolisan Resor Kutai Barat sejak Tahun 2015 sebagai Banit Sabhara sampai 2016 kemudian ditugaskan sebagai Banit Idik 2 di Satuan Resnarkoba sampai tahun 2020 lalu mutasi ke bagian Sat Tahti 2021, pada tahun 2022 Terdakwa mutasi ke Sat Resnarkoba sebagai Banit idik 2 dan tahun 2023 Terdakwa dimutasikan di Sat Binmas Polres Kutai Barat sampai saat ini;
  • Bahwa Terdakwa yang merupakan anggota kepolisian yang masih aktif bertugas tidak melakukan pelaporan kepada pimpinan di satuan kerjanya adanya dugaan tindak pidana narkotika yang ada di wilayah Kec. Bongan yang dilakukan oleh Sdr. Aspendi Bin Gafur;
  • Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Instalasi Laboratorium RSUD “Harapan Insan Sendawar”, dengan No. Lab : 3449 tanggal 23 Desember 2023, yang ditandatangani oleh dr. Yayuk Subekti, Msc.Sp.PK dan Surwina, A.Md.AK atas nama Terdakwa  ROIFUL SISWARDA MANURUNG Bin BINDU MANURUNG (Alm) dengan kesimpulan Hasil urine yaitu (-) Negatif mengandung Ampetamine dan Methampethamine.

------ Bahwa perbuatan terdakwa ROIFUL SISWARDA MANURUNG, S.H. Bin BINDU MANURUNG (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya