Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/LH/2024/PN Sdw ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H. HERU ACHMADI bin (alm) ABDUL MUJIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 61/Pid.B/LH/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 62/APB/KBR/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU ACHMADI bin (alm) ABDUL MUJIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

---------- Perbuatan ia Terdakwa HERU ACHMADI bin (alm) ABDUL MUJIB tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. ------------------------------

  • Bahwa berawal dari saksi ARIYANTO, saksi JONARLEX dan saksi M. RIZKI (ketiganya anggota Polres Kutai Barat) melakukan penyelidikan terkait illegal oil yang terjadi di daerah hukum Kabupaten Kutai Barat, kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 wita, saksi ARIYANTO, saksi JONARLEX dan saksi M. RIZKI melakukan pengamatan disekitar SPBU Multi Fintya yang berada di Kamp. Belintut Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat dan saat itu saksi ARIYANTO, saksi JONARLEX dan saksi M. RIZKI melihat 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor Polisi DP 1193 CW yang dikendarai oleh terdakwa sedang berada di pintu masuk SPBU Multi Fintya kemudian saksi ARIYANTO, saksi JONARLEX dan saksi M. RIZKI mendatangi terdakwa untuk mengecek 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor Polisi DP 1193 CW yang dikendarai oleh terdakwa dan saat dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor Polisi DP 1193 CW yang dikendarai oleh terdakwa ternyata di dalam kabin mobil tersebut ditemukan 1 (satu) unit tangki modifikasi berbentuk kotak yang berbahan dari besi dengan kapasitas ± 200 (dua ratus) liter yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang akan terdakwa angkut ke penampungan milik saksi DAHLAN yang berada di daerah Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat dimana BBM jenis Pertalite yang berada di dalam tangki modifikasi tersebut akan dipindahkan ke jerigen yang berada di penampungan tersebut dan pada saat itu terdakwa tidak ada memiliki surat ijin mengangkut BBM jenis pertalite dari pihak bersenang, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Kutai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak jenis Pertalite yang merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang diatur oleh pemerintah mulai dari standar mutu, harga dan badan usaha penyedianya dimana terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak berwenang untuk melakukan pengangkutan Jenis BBM Khusus Penugasan serta alat angkut yang digunakan terdakwa tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.

---------- Perbuatan ia Terdakwa HERU ACHMADI bin (alm) ABDUL MUJIB tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya