Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H.
2.SALMA ADILAH, SH
ANDI PUTRA SETIAWAN Als WOWOK Bin ROSWAJI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 172/APB/KBR/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H.
2SALMA ADILAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI PUTRA SETIAWAN Als WOWOK Bin ROSWAJI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

P R I M A I R

 

----Bahwa Terdakwa ANDI PUTRA SETIAWAN Als WOWOK BIN ROSWAJI (Alm) bersama-sama dengan MUHAMMAD AMIN BIN MISRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas lain) pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 23.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di Jalan Trans Samarinda-Melak tepatnya di Kampung Jambuk Makmur Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Juni Tahun 2025 sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa menghubungi Saksi Muhammad Amin Bin Misran menanyakan ketersediaan Narkotika jenis Sabu sabu melalui chat aplikasi whatsapp untuk ikut menjual sesuai tawaran Saksi Muhammad Amin Bin Misran pada hari sebelumnya, namun belum tersedia. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Juni Tahun 2025 sekira pukul 10.30 WITA, Saksi Muhammad Amin Bin Misran datang menghampiri Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jalan Trans Samarinda-Melak mengendarai sepeda motor matic warna hitam. Saat setelah masuk, Saksi Muhammad Amin Bin Misran menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu sabu dengan berat 2 (dua) gram dan 2 (dua) ball plastik klip warna bening sembari berkata jika harga 1 gram Narkotika Jenis sabu sabu seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan memberikan kebebasan Terdakwa untuk menjual dengan harga berapapun. Terdakwa yang menyetujui segera masuk ke kamar untuk memecah 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu sabu menjadi 11 (sebelas) poket yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat yang beragam seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) poket dan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) poket. Segera saat telah siap, Terdakwa menjual poket Narkotika jenis sabu sabu tersebut kepada beberapa orang yang memesan melalui chat aplikasi whatsapp. Terdakwa telah menjual sebanyak 5 (lima) poket dengan harga 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu sabu Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian menyetorkan uang senilai Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi Muhammad Amin Bin Misran sedangkan uang senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dipakai Terdakwa untuk membeli bermacam kebutuhan harian.
Selanjutnya sekira pukul 23.30 WITA, Saksi Muhammad Amin Bin Misran menghubungi Terdakwa menanyakan ketersedian Narkotika jenis sabu sabu, Terdakwa menyampaikan jika masih ada 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu sabu tersisa. Tak lama Saksi Muhammad Amin Bin Misran datang berboncengan dengan seseorang yang tidak dikenal. Saat akan menyerahkan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening, datang beberapa orang yang diketahui merupakan Anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
Bahwa saat dilakukan penangkapan yang dilanjutkan dengan penggledahan oleh Anggota Kepolisian, ditemukan pada Terdakwa barang bukti berupa 6 (enam) poket Narkotika jenis sabu sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) unit HP merk REALME 7i warna hijau IMEI 862735042238210 IMEI 862735042238202 No. HP 08213911653, 1 (satu) buah sim card IM3 dengan nomor 085828166317, 1 (satu) buah kotak warna bening bertuliskan REGULATOR, 1 (satu) buah karet warna merah, 1 (satu) buah karet warna orange, 1 (satu) buah serokan yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, 2 (dua) ball plastic klip warna bening ukuran kecil yang diakui merupakan barang milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 11092 / 180 / 19 / 06 / 2025 tanggal 19 Juni 2025 terhadap barang bukti berupa 6 poket Narkotika jenis sabu sabu dengan hasil berat kotor 1,55 (satu koma lima puluh lima) gram bruto dan berat bersih 0, 37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram netto yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram.
Hasil Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Samarinda Nomor LHU.100.K.05.16.25.0140 tertanggal 2 Juli 2025 bahwa terhadap pengujian sebanyak 1 (satu) sampel Narkotika dengan ciri berbentuk serbuk kristal tidak berwarna dengan hasil positif metamfetamin.
Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Instalasi Laboratorium RSUD “Harapan Insan Sendawar”, yang ditandatangani oleh dr. Yayuk Subekti, Msc, Sp.PK dengan No. RM : P00003345 tanggal 18 Juni 2025 atas nama Terdakwa ANDI PUTRA SETIAWAN Als WOWOK BIN ROSWAJI (Alm) dengan kesimpulan Hasil urine yaitu (+) Positif mengandung Ampetamine dan methampethamine dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi.
Bahwa Terdakwa yang telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap barang bukti berupa 6 (enam) poket Narkotika jenis sabu sabu diketahui bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa ijin dari pihak berwenang yang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

 

----------- Perbuatan Terdakwa ANDI PUTRA SETIAWAN Als WOWOK BIN ROSWAJI (Alm) bersama-sama dengan MUHAMMAD AMIN BIN MISRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) jo. Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------

     

SUBSIDAIR

 

----Bahwa Terdakwa ANDI PUTRA SETIAWAN Als WOWOK BIN ROSWAJI (Alm) bersama-sama dengan MUHAMMAD AMIN BIN MISRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas lain) pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 23.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di Jalan Trans Samarinda-Melak tepatnya di Kampung Jambuk Makmur Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal pada hari tanggal yang telah disebutkan diatas, Anggota Opsnal Kepolisian Resor Kutai Barat mendapat informasi dari masyarakat jika Saksi Muhammad Amin Bin Misran merupakan seseorang yang sebelumnya telah menyerahkan Narkotika jenis sabu sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Anggota Opsnal Kepolisian Resor Kutai Barat beranggotakan Saksi Tri Heri Prasetyo Bin Pujiono, Saksi Mursalin, Saksi Muhammad Riduansyah Bin Asmuransyah melakukan pengembangan dengan cara melakukan penangkapan Saksi Muhammad Amin Bin Misran lalu meminta untuk menunjukan tempat tinggal Terdakwa dengan modus untuk meminta Narkotika jenis sabu sabu. Selanjutnya saat sampai dirumah Terdakwa dan melihat Terdakwa akan menyerahkan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening segera Anggota Opsnal Kepolisian Resor Kutai Barat melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan melakukan penggledahan pada rumah Terdakwa. Ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) poket Narkotika jenis sabu sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) unit HP merk REALME 7i warna hijau IMEI 862735042238210 IMEI 862735042238202 No. HP 08213911653, 1 (satu) buah sim card IM3 dengan nomor 085828166317, 1 (satu) buah kotak warna bening bertuliskan REGULATOR, 1 (satu) buah karet warna merah, 1 (satu) buah karet warna orange, 1 (satu) buah serokan yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, 2 (dua) ball plastic klip warna bening ukuran kecil yang diakui merupakan barang milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 11092 / 180 / 19 / 06 / 2025 tanggal 19 Juni 2025 terhadap barang bukti berupa 6 poket Narkotika jenis sabu sabu dengan hasil berat kotor 1,55 (satu koma lima puluh lima) gram bruto dan berat bersih 0, 37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram netto yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram.
Hasil Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Samarinda Nomor LHU.100.K.05.16.25.0140 tertanggal 2 Juli 2025 bahwa terhadap pengujian sebanyak 1 (satu) sampel Narkotika dengan ciri berbentuk serbuk kristal tidak berwarna dengan hasil positif metamfetamin.
Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Instalasi Laboratorium RSUD “Harapan Insan Sendawar”, yang ditandatangani oleh dr. Yayuk Subekti, Msc, Sp.PK dengan No. RM : P00003345 tanggal 18 Juni 2025 atas nama Terdakwa ANDI PUTRA SETIAWAN Als WOWOK BIN ROSWAJI (Alm) dengan kesimpulan Hasil urine yaitu (+) Positif mengandung Ampetamine dan methampethamine dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi.
Bahwa Terdakwa yang telah melakukan tindak pidana berupa Percobaan atau Permufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terhadap barang bukti berupa 6 (enam) poket Narkotika jenis sabu sabu diketahui bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa ijin dari pihak berwenang yang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

----------- Perbuatan Perbuatan Terdakwa ANDI PUTRA SETIAWAN Als WOWOK BIN ROSWAJI (Alm) bersama-sama dengan MUHAMMAD AMIN BIN MISRAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 132 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

Pihak Dipublikasikan Ya