Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum kepada Tergugat untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah dengan ukuran 25 M x 50 M dan luas 1.250M2 yang terletak di Jalan Sendawar Raya, RT. 006/RW-, Desa Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kab. Kutai Barat dengan batas-batas : Utara : Jalan Raya Selatan : Muni Timur : Selera Barat : Ajun
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. Rp. 615.000.000,- (enam ratus lima belas juta rupiah)., yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|