Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
72/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.NUR HANDAYANI, SH, 2.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H. |
ROMANSYAH AL BAIHAQI Bin M. SYAHMUL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 72/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 76/APB/KBR/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
P R I M A I R
---------- Bahwa Terdakwa ROMANSYAH AL BAIHAQI Bin M. SYAHMUL bersama-sama dengan saksi Ahmad Syahrul Bin Hariadi (merupakan terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan seberang conter KUBAR PHONE yang beralamat di Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yaitu Narkotika jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira jam 13.00 Wita saksi Ahmad Syahrul menjemput terdakwa dan membawa terdakwa ke sebuah rumah yang beralamat di kampung Sumber Sari Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, selanjutnya terdakwa melihat saksi Ahmad Syahrul membagi narkotika jenis sabu yang terdapat dalam bungkusan warna hitam menjadi beberapa poketan kecil, selanjutnya terdakwa bersama saksi Ahmad Syahrul sempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa mengkonsumsi sebanyak 3 (tiga) kali hisapan. Bahwa selanjutnya pada sekira jam 19.00 Wita terdakwa melihat saksi Ahmad Syahrul menyimpan amplop yang berisi poketan narkotika jenis sabu ke dalam tas dan kantong jaket saksi Ahmad Syahrul. Selanjutnya terdakwa pergi bersama saksi Ahmad Syahrul untuk membuatkan peta lokasi pengambilan narkotika jenis sabu dan bertemu dengan orang yang akan membeli narkotika jenis sabu dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO tanpa plat nomor milik saksi Ahmad Syahrul dengan posisi terdakwa di bonceng oleh saksi Ahmad Syahrul, selanjutnya dalam perjalanan saksi Ahmad Syahrul menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa selanjutnya terdakwa terima dan terdakwa masukkan ke dalam kentong jaket yang terdakwa gunakan. Bahwa selanjutnya terdakwa bersama sakis Ahmad Syahrul sampai di seberang conter KUBAR PHONE yang beralamat di Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat dan selanjutnya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Ahmad Syahrul. ----------- Perbuatan terdakwa ROMANSYAH AL BAIHAQI Bin M. SYAHMUL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------
S U B S I D A I R
---------- Bahwa Terdakwa Terdakwa ROMANSYAH AL BAIHAQI Bin M. SYAHMUL bersama-sama dengan saksi Ahmad Syahrul Bin Hariadi (merupakan terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan seberang conter KUBAR PHONE yang beralamat di Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------
Bahwa saksi M. Riduansyah yang merupakan petugas kepolisian berdasarkan surat perintah nomor Sprin/05/I/HUK.6.6./2025/RESNARKOBA tanggal 11 Januari 2025 melakukan undercover buy (pembelian terselubung) dan melakukan penangkapan terhadap saksi Finalia (merupakan terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira jam 14.00 wita di conter KUBAR PHONE yang beralamat di Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap saksi Finalia dan di dapati bahwa saksi Finalia mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi Ahmad Syahrul, selanjutnya petugas kepolisian menyuruh saksi Finalia untuk menghubungi saksi Ahmad Syahrul dan saksi Ahmad Syahrul datang bersama terdakwa untuk mengantar narkotika kepada saksi Finalia. Selanjutntya terdakwa dilakukan penangkapan bersama dengan saksi Ahmad Syahrul di seberang conter KUBAR PHONE yang beralamat di Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat. ----------- Perbuatan terdakwa ROMANSYAH AL BAIHAQI Bin M. SYAHMULtersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |