Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2025/PN Sdw 1.AGAM
2.BARTOLOMIUS
3.JINAWATI
4.RUMIN
5.TARLUS
6.YONMARIONO
6.TATOQ
7.YAPAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGAM
2BARTOLOMIUS
3JINAWATI
4RUMIN
5TARLUS
6YONMARIONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dalmasius Kuntong, SHAGAM
2Dalmasius Kuntong, SHBARTOLOMIUS
3Dalmasius Kuntong, SHJINAWATI
4Dalmasius Kuntong, SHRUMIN
5Dalmasius Kuntong, SHTARLUS
6Dalmasius Kuntong, SHYONMARIONO
Tergugat
NoNama
1TATOQ
2YAPAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  • Mengabulkan tuntutan provisi seluruhnya;
  • Melarang Para Tergugat melakukan aktivitas apapun diatas obyek sengketa sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR :

  • Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat segala surat-surat yang telah terbit atas tanah obyek sengketa yang diajukan oleh Para Penggugat ;
  • Menyatakan Para Penggugat secara sah merupakan pengelola tanah yang terletak di penggarap tanah yang sah yang terletak di Daerah Odekng Mehau, RT. 005, Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa, Kab. Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur dengan luas ukuran keseluruhan lahan obyek sengketa 19,1 Hektar, yang terdiri dari 6 (enam) bidang tanah masing-masing dengan ukuran luas dan batas-batas sebagai berikut :
  • Ukuran Luas 3,8 Ha, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah (SPPHAT) atas nama Agam, tanggal 21 Maret 2023 yang terdiri dari Surat Pernyataan Pemilik/Penguasaan Hak Atas Tanah tertanggal 21 Maret 2023 terdaftar dalam Register RT Nomor : 09.04/KD/SK/241/III/2023 tertanggal 10 April 2023, terdaftar dalam Register Kampung Nomor : 593.2/011/SPPHAT-KD/IV/2023 tertanggal 11 April 2023,  dan terdaftar dalam Register Kecamatan Nomor : 593.2/33/SPPHAT/KEC.ML/IV/2023 tertanggal 15 April 2023, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas Bidang Tanah tertanggal 21 Maret 2023, Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Pemasangan Patok Tanda Batas tertanggal 21 Maret 2023, Surat Keterangan Asal Usul Tanah tertanggal 21 Maret 2023, Berita Acara Peninjauan Tanah/Perwatasan Dimohon Oleh Saudara Agam, Surat Keterangan tertanggal 21 Maret 2023,  dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara Berbatasan dengan : RUMIN DAN YONMARIONO
  • Sebelah Selatan Berbatasan dengan : KURNADI
  • Sebelah Timur Berbatasan dengan : BARTOLOMIUS
  • Sebelah Barat Berbatasan dengan : TARLUS JINAWATI
  • Ukuran Luas 3,5 Ha, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah (SPPHAT) atas nama Bartolomius, tanggal 21 Maret 2023 yang terdiri dari Surat Pernyataan Pemilik/Penguasaan Hak Atas Tanah tertanggal 21 Maret 2023 terdaftar dalam Register RT Nomor : 09.04/KD/241/III/2023 tertanggal 10 April 2023, terdaftar dalam Register Kampung Nomor : 593.2/012/SPPHAT-KD/IV/2023 tertanggal 11 April 2023,  dan terdaftar dalam Register Kecamatan Nomor : 593.2/32/SPPHAT/KEC.ML/IV/2023 tertanggal 15 April 2023, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas Bidang Tanah tertanggal 21 Maret 2023, Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Pemasangan Patok Tanda Batas tertanggal 21 Maret 2023, Surat Keterangan Asal Usul Tanah tertanggal 21 Maret 2023, Berita Acara Peninjauan Tanah/Perwatasan Dimohon Oleh Saudara Bartolomius, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara Berbatasan dengan : YONMARIONO
  • Sebelah Selatan Berbatasan dengan : ANAK SUNGAI MEHAU
  • Sebelah Timur Berbatasan dengan : ANAK SUNGAI MEHAU
  • Sebelah Barat Berbatasan dengan : AGAM
  • Ukuran Luas 3 Ha, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah (SPPHAT) atas nama Jinawati, tanggal 21 Maret 2023 yang terdiri dari Surat Pernyataan Pemilik/Penguasaan Hak Atas Tanah tertanggal 21 Maret 2023 terdaftar dalam Register RT Nomor : 09.04/KD/SK/241/III/2023 tertanggal 10 April 2023, terdaftar dalam Register Kampung Nomor : 593.2/009/SPPHAT-KD/IV/2023 tertanggal 11 April 2023,  dan terdaftar dalam Register Kecamatan Nomor : 593.2/31/SPPHAT/KEC.ML/IV/2023 tertanggal 15 April 2023, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas Bidang Tanah tertanggal 21 Maret 2023, Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Pemasangan Patok Tanda Batas tertanggal 21 Maret 2023, Surat Keterangan Asal Usul Tanah tertanggal 21 Maret 2023, Berita Acara Peninjauan Tanah/Perwatasan Dimohon Oleh Saudari Jinawati, Surat Keterangan tertanggal 21 Maret 2023, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara Berbatasan dengan : TARLUS
  • Sebelah Selatan Berbatasan dengan : ANAK SUNGAI MEHAU
  • Sebelah Timur Berbatasan dengan : AGAM
  • Sebelah Barat Berbatasan dengan : ANAK SUNGAI MEHAU
  • Ukuran Luas 2,4 Ha, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah (SPPHAT) atas nama Rumin, tanggal 21 Maret 2023 yang terdiri dari Surat Pernyataan Pemilik/Penguasaan Hak Atas Tanah tertanggal 21 Maret 2023 terdaftar dalam Register RT Nomor : 09.04/KD/SK/241/III/2023 tertanggal 10 April 2023, terdaftar dalam Register Kampung Nomor : 593.2/008/SPPHAT-KD/IV/2023 tertanggal 11 April 2023,  dan terdaftar dalam Register Kecamatan Nomor : 593.2/29/SPPHAT/KEC.ML/IV/2023 tertanggal 15 April 2023, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas Bidang Tanah tertanggal 21 Maret 2023, Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Pemasangan Patok Tanda Batas tertanggal 21 Maret 2023, Surat Keterangan Asal Usul Tanah tertanggal 21 Maret 2023, Berita Acara Peninjauan Tanah/Perwatasan Dimohon Oleh Saudara Rumin, Surat Keterangan tertanggal 21 Maret 2023, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara Berbatasan dengan : FRANSISKUS YOSEFH
  • Sebelah Selatan Berbatasan dengan : AGAM
  • Sebelah Timur Berbatasan dengan : YONMARIONO DAN BARTOLOMIUS
  • Sebelah Barat Berbatasan dengan : TARLUS
  • Ukuran Luas 3,5 Ha, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah (SPPHAT) atas nama Tarlus, tanggal 21 Maret 2023 yang terdiri dari Surat Pernyataan Pemilik/Penguasaan Hak Atas Tanah tertanggal 21 Maret 2023 terdaftar dalam Register RT Nomor : 09.04/KD/SK/241/III/2023 tertanggal 10 April 2023, terdaftar dalam Register Kampung Nomor : 593.2/010/SPPHAT-KD/IV/2023 tertanggal 11 April 2023,  dan terdaftar dalam Register Kecamatan Nomor : 593.2/30/SPPHAT/KEC.ML/IV/2023 tertanggal 15 April 2023, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas Bidang Tanah tertanggal 21 Maret 2023, Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Pemasangan Patok Tanda Batas tertanggal 21 Maret 2023, Surat Keterangan Asal Usul Tanah tertanggal 21 Maret 2023, Berita Acara Peninjauan Tanah/Perwatasan Dimohon Oleh Saudara Tarlus, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara Berbatasan dengan : FRANSISKUS YOSEFH
  • Sebelah Selatan Berbatasan dengan : JINAWATI DAN AGAM
  • Sebelah Timur Berbatasan dengan : RUMIN, YONMARIONO DAN MIUS
  • Sebelah Barat Berbatasan dengan : SUNGAI MEHAU
  • Ukuran Luas 2,9 Ha, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah (SPPHAT) atas nama Yonmariono, tanggal 21 Maret 2023 yang terdiri dari Surat Pernyataan Pemilik/Penguasaan Hak Atas Tanah tertanggal 21 Maret 2023 terdaftar dalam Register RT Nomor : 09.04/KD/241/III/2023 tertanggal 10 April 2023, terdaftar dalam Register Kampung Nomor : 593.2/013/SPPHAT-KD/IV/2023 tertanggal 11 April 2023,  dan terdaftar dalam Register Kecamatan Nomor : 593.2/28/SPPHAT/KEC.ML/IV/2023 tertanggal 15 April 2023, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas Bidang Tanah tertanggal 21 Maret 2023, Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Pemasangan Patok Tanda Batas tertanggal 21 Maret 2023, Surat Keterangan Asal Usul Tanah tertanggal 21 Maret 2023, Berita Acara Peninjauan Tanah/Perwatasan Dimohon Oleh Saudara Yonmariono, Surat Keterangan tertanggal 21 Maret 2023, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara Berbatasan dengan : MELKI YANA SARI
  • Sebelah Selatan Berbatasan dengan : BARTOLOMIUS
  • Sebelah Timur Berbatasan dengan : LIUS
  • Sebelah Barat Berbatasan dengan : RUMIN
  • Menyatakan bahwa perbuatan yang di lakukan oleh Para Tergugat adalah perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), bertentangan dengan hak dan Merugikan Para Penggugat;
  • Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad);
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohon Para Penggugat dalam perkara ini, terhadap segala harta kekayaan Para Tergugat, baik berupa benda bergerak maupun berupa benda-benda tidak bergerak, baik yang sudah ada pada saat ini maupun yang akan ada dikemudian hari, hingga tercukupinya tuntutan Penggugat dalam perkara ini, tidak ada yang dikecualikan;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immaterial kepada Penggugat sebesar 682.950.500,- (Enam Ratus Delapan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah), dengan rincian :
  • Kerugian Materiil sebagai akibat klaim Para Tergugat yang dilakukan tanpa hak, yang menyebabkan Para Penggugat tidak dapat mengelola tanahnya dan bahkan akibat yang disebabkan Tergugat 1 menyebabkan terdapat tanah dari Para Penggugat yang rusak, yang apabila obyek aquo tersebut dikelola dapat ditanami padi sejak tahun 2023 hingga saat ini dan kemudian dijual, maka Para Penggugat bisa mendapatkan 19,1 ton / (19.100 kg) padi setiap sekali masa panen, yang mana seharusnya hingga saat ini Para Penggugat dapat melakukan 2  (dua) kali panen, dengan harga perkilogram Rp. 17.340,- (menurut data harga pangan eceran Badan Pengan nasional tanggal 11/7/2024) sehingga seharusnya jika Para Penggugat dapat mengelola obyek aquo dan menjual hasil panen, maka Para Penggugat mendapatkan keuntungan sebesar 19.100 kg x 2 x Rp. 17.340,- = Rp. 662.388.000,- (Enam Ratus Enam Puluh Enam Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah), dan jika tidak ada klaim dari Para Tergugat serta kerusakan tanah maka Para Penggugat juga dapat memanen 15 rumpun rotan yang jika diperhitungkan maka 1 rumpun memiliki 15 batang rotan, yang mana 1 batang rotan memiliki berat sekitar 1 kilogram, dengan harga Perkilogram Rp. 2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) maka 15 rumpun rotan x 15 rotan perumpun x Rp. 2.500,- per kilogram (harga di kutai barat) = Rp. 562.500,- (Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
  • Kerugian Imateriil karena ruginya waktu dan fikiran untuk menyelesaikan perkara ini yakni sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah);
  • Menghukum Para Tergugat untuk Mengosongkan tanah/obyek sengketa dari segala hak milik mereka atau orang lain dan kemudian menyerahkan objek tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tanganya atau dari tangan orang lain yang di peroleh dari izin nya, dan jika perlu dengan bantuan alat negara / kepolisian setempat;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.  500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/hari secara tunai, seketika dan sekaligus dalam hal Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak