Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2023/PN Sdw | 1.ALI AKBAR NUGROHO, S.H. 2.Mahesa Priyatama, S.H |
SUWILA Anak Dari RINUK (alm) | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2023/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 27 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 02/APS/KBR/10/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 8 April 2023 sekira jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2023 di Toko CV. Shandy Rikha Jalan PT. KEM, Kampung Jelemuq, RT. 03, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang perorangan dilarang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan minuman beralkohol,” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Anggota Polres Kutai Barat yang sebelumnya telah melakukan operasi penyakit masyarakat dalam rangka menindak tindak pidana minuman keras mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai Terdakwa yang sering menjual minuman keras beralkohol dan berdasarkan informasi tersebut kemudian Anggota Polres Kutai Barat langsung pergi menuju Toko CV. Shandy Rikha milik terdakwa, sesampainya di toko tersebut kemudian Anggota Polres Kutai Barat pemeriksaan ke dalam toko dan diketemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) botol minuman berakohol merk Bintang, 5 (lima) botol minuman berakohol merk Guiness, 24 (dua puluh empat) botol minuman berakohol merk Singa Raja, 3 (tiga) botol minuman berakohol merk Arak Bali, 4 (empat) botol minuman berakohol merkTopi Miring Kecil, 7 (tujuh) botol minuman berakohol merkTopi Miring Besar, 9 (Sembilan) botol minuman berakohol merk Anggur Merah Besar, 4 (empat) botol minuman berakohol merk Kawa-kawa, 8 (delapan) botol minuman berakohol merk Mc. Donald Vodca, 2 (dua) botol minuman berakohol merk Anggur Putih, 4 (empat botol minuman berakohol merk Anggur Kolesom, 13 (tiga belas) botol minuman berakohol merk New Port, 1 (satu) botol minuman berakohol merk Ice Land, 11 (sebelas) botol minuman berakohol merk Wisky Drum Kecil, 7 (tujuh) botol minuman berakohol merk Mc. Donald Wisky. Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 28 Ayat (1) jo. Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 tahun 2017 tentang pengendalian, pengawasan dan tata cara penerbitan izin usaha dan penjualan minuman beralkohol |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |