Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2024/PN Sdw 1.HENDRA WAHYUDI, S.H.,M.H.
2.DICKY RACHMAN PERDANA, S.H.
VIKRAM Bin HIKMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 81/APB/KBR/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENDRA WAHYUDI, S.H.,M.H.
2DICKY RACHMAN PERDANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VIKRAM Bin HIKMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P R I M A I R

 ---------- Bahwa Ia Terdakwa VIKRAM Bin HIKMA bersama-sama dengan Sdr.JERRY (DPO) pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 06.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di pinggir jalan Trans Kaltim Camp Baru Kampung Muara Tae Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Narkotika yang mengandung Methampetamine jenis shabu-shabu dengan Berat Kotor 0,76 (nol koma tujuh puluh enam gram).” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira jam 20.00 WITA ketika Terdakwa akan bekerja mengolah kayu di Kampung Lendian, kemudian timbul keinginan Terdakwa untuk menjual sepeda motor merk Suzuki Satria yang sebelumnya telah digadaikan terlebih dahulu kepada Sdr. RUDI (DPO) senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menawarkan sepeda motor Satria tersebut kepada sdr. JERRY (DPO) untuk membeli dengan harga Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) lalu terdapat kesepakan antara Terdakwa dengan Sdr. JERRY (DPO) untuk dapat dibayar terlebih dahulu secara tunai senilai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sisa Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) diganti dengan narkotika jenis shabu-shabu. Kemudian sekitar jam 20.30 WITA datang sdr. MELKY (DPO) atas perintah Sdr. JERRY untuk menemui Terdakwa dengan tujuan mengambil sepeda motor merk Satria tersebut, setelah itu Terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut kepada sdr. MELKY, tidak berselang lama Sdr. MELKY pergi dengan mengendarai sepeda motor tersebut, kemudian Hp milik Terdakwa terdapat pemberitahuan uang masuk melalui DANA senilai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian sdr. JERRY (DPO) mengirimkan pesan “uang pembelian sepeda motor sudah dikirimkan dan untuk sisa pembayaran berupa narkotika jenis shabu-shabu akan dikirimkan melalui taxi/travel dari Samarinda”.

Pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar jam 04.00 WITA sdr. JERRY mengirimkan pesan dengan menanyakan keberadaan dari Terdakwa lalu dijawab berada di depan gereja Kampung Muara Tae untuk menunggu kiriman paket narkotika jenis shabu-shabu yang sudah disepakati sebelumnya yang masih dalam perjalanan dari Samarinda menuju lokasi yang sudah ditentukan, lalu pada jam 07.30 WITA sopir taxi/travel yang membawa kiriman paket dari Sdr. JERRY menuju ke lokasi yang sudah diberitahukan sebelumnya yaitu di depan gereja Kampung Muara Tae Camp Baru Kec. Jempang, kemudian Terdakwa mendatangi mobil taxi tersebut dan menerima 1 (satu) buah tas kantongan warna merah bertuliskan BURGER KING, setelah Terdakwa menerima paket tersebut dari Sdr. JERRY berupa narkotika jenis shabu-shabu yang dimaksud, tidak lama kemudian mobil taxi tersebut pergi, lalu Terdakwa terkejut dengan adanya cahaya lampu mobil dari arah belakang mobil taxi sebelumnya dengan menjatuhkan tas kantongan warna merah tersebut, berikutnya datang beberapa orang yang merupakan anggota kepolisian untuk melakukan penangkapan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan dengan membuka tas kain tersebut yang berisikan 1 (satu) buah kotak warna coklat yang dilapisi lakban warna bening bertuliskan VIKRAM, setelah kotak tersebut dibuka terdapat 1 (satu) lembar plastik bubble wrap, 1 (satu) lembar kain warna hijau motif kotak, 1 (satu) lembar kain selendang warna hitam, 1 (satu) lembar potongan kain warna merah, dan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabuyang dibungkus plastik klip warna bening dan dilapisi dengan 1 (satu) buah plastik klip warna bening serta dan 1 (satu) unit HP Merk INFINIX type X6516 warna putih dengan No. Imei 1.350291582708146 IMEI2. 50291582708153, kemudian barang bukti yang ditemukan dan Terdakwa diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: PP.01.01.23A.23A1.12.23.603 tanggal 18 Desember 2023 yang ditandatangani oleh  Drs. Mohd Faizal, Apt. NIP.19670930 199603 1 001 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar (+ Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 05 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi;.
Sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari RSUD HIS Sendawar Nomor 2648 tanggal 18 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. Yayuk Subekti, Msc.Sp.PK dan Bontor Daud S A.Md.AK atas nama Terdakwa VIKRAM Bin HIKMA dengan kesimpulan/hasil (+/POSITIF) Ampetamine atau Metampethamine.
Bahwa terdakwa VIKRAM Bin HIKMA telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman jenis shabu-shabu yakni sabu-sabu dengan hasil penimbangan yaitu Berat Kotor 0,76 Gram, Taksiran Bersih 0,51 Gram, disisihkan pihak kepolisian untuk tes BB sebanyak 0,04 Gram dan Sisa BB sebanak 0,47 Gram sesuai Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 111092/308/12/12/2023 tanggal 12 Desember 2023 tersebut dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa ijin dari pihak berwenang yang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

----------- Perbuatan Terdakwa VIKRAM Bin HIKMA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

 

S U B S I D I A I R

---------- Bahwa Ia Terdakwa VIKRAM Bin HIKMA pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 06.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di pinggir jalan Trans Kaltim Camp Baru Kampung Muara Tae Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Narkotika yang mengandung Methampetamine jenis shabu-shabu dengan Berat Kotor 0,76 (nol koma tujuh puluh enam gram).” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

Bahwa Pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar jam 04.00 WITA sdr. JERRY mengirimkan pesan dengan menanyakan keberadaan dari Terdakwa lalu dijawab berada di depan gereja Kampung Muara Tae untuk menunggu kiriman paket narkotika jenis shabu-shabu yang sudah disepakati sebelumnya yang masih dalam perjalanan dari Samarinda menuju lokasi yang sudah ditentukan, lalu pada jam 07.30 WITA sopir taxi/travel yang membawa kiriman paket dari Sdr. JERRY (DPO) menuju ke lokasi yang sudah diberitahukan sebelumnya yaitu di depan gereja Kampung Muara Tae Camp Baru Kec. Jempang, kemudian Terdakwa mendatangi mobil taxi tersebut dan menerima 1 (satu) buah tas kantongan warna merah bertuliskan BURGER KING, setelah Terdakwa menerima paket tersebut dari Sdr. JERRY berupa narkotika jenis shabu-shabu yang dimaksud, tidak lama kemudian mobil taxi tersebut pergi, lalu Terdakwa terkejut dengan adanya cahaya lampu mobil dari arah belakang mobil taxi sebelumnya dengan menjatuhkan tas kantongan warna merah tersebut, berikutnya datang beberapa orang yang merupakan anggota kepolisian untuk melakukan penangkapan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan dengan membuka tas kain tersebut yang berisikan 1 (satu) buah kotak warna coklat yang dilapisi lakban warna bening bertuliskan VIKRAM, setelah kotak tersebut dibuka terdapat 1 (satu) lembar plastik bubble wrap, 1 (satu) lembar kain warna hijau motif kotak, 1 (satu) lembar kain selendang warna hitam, 1 (satu) lembar potongan kain warna merah, dan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabuyang dibungkus plastik klip warna bening dan dilapisi dengan 1 (satu) buah plastik klip warna bening, dan 1 (satu) unit HP Merk INFINIX type X6516 warna putih dengan No. Imei 1.350291582708146 IMEI2. 50291582708153, kemudian barang bukti yang ditemukan dan Terdakwa diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: PP.01.01.23A.23A1.12.23.603 tanggal 18 Desember 2023 yang ditandatangani oleh  Drs. Mohd Faizal, Apt. NIP.19670930 199603 1 001 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar (+ Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 05 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi;.
Sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari RSUD HIS Sendawar Nomor 2648 tanggal 18 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. Yayuk Subekti, Msc.Sp.PK dan Bontor Daud S A.Md.AK atas nama Terdakwa VIKRAM Bin HIKMA dengan kesimpulan/hasil (+/POSITIF) Ampetamine atau Metampethamine.
Bahwa terdakwa VIKRAM Bin HIKMA melakukan tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) yakni sabu-sabu dengan berat kotor hasil penimbangan yaitu Berat Kotor 0,76 Gram, Taksiran Bersih 0,51 Gram, disisihkan pihak kepolisian untuk tes BB sebanyak 0,04 Gram dan Sisa BB sebanak 0,47 Gram sesuai Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 111092/308/12/12/2023 tanggal 12 Desember 2023 dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa ijin dari pihak berwenang yang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.--------------------------------------------------------------

----------- Perbuatan terdakwa VIKRAM Bin HIKMA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

 

Pihak Dipublikasikan Ya