Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2024/PN Sdw 1.NUR HANDAYANI, S.H.
2.SAIPUL UYUN SUJATI, S.H.
1.FERDILIUS NANA anak dari KORNELIS MEAK
2.MARIANUS TAENA als RIAN anak dari YOSEP TAENA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 80/Pid.B/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 88/APB/KBR/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR HANDAYANI, S.H.
2SAIPUL UYUN SUJATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDILIUS NANA anak dari KORNELIS MEAK[Penahanan]
2MARIANUS TAENA als RIAN anak dari YOSEP TAENA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---Bahwa terdakwa 1 Marianus TAENA alias RIAN anak dari YOSEP TAENA baik bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan  Terdakwa 2 FERDILIUS NANA anak dari KORNELIS MEAK pada hari sabtu tanggal 10 Pebruari 2024 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Pebruari tahun 2024 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Delta 55 dan Delta 57 yang berada di Kamp Jelemuq Sibaq Kecamatan bentian besar Kabupaten Kutai barat Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan negeri Kutai barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

----Bahwa terdakwa 1 merupakan karyawan PT. Borneo Citra Persada Jaya yang bekerja sebagai sopir Dump Truck Mitsubishi Fuso FESHDX Canter warna Kuning dengan Nomor Polisi KT 8398 ZB milik PT. Borneo Citra Persada Jaya Bersama saudara BOY SERAN (dalam daftar pencarian orang Nomor: DPO/5/II/RES.1.11/2024/Reskrim Tanggal 12 Pebruari 2024) yang bertugas untuk mengangkut Tandan buah Segar ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Borneo Citra Persada Jaya, sedangkan terdakwa 2 merupakan karyawan PT. Borneo Citra Persada Jaya yang bekerja sebagai karyawan semprot rumput, atas pekerjaannya tersebut para terdakwa dan saudara Boy Seran mendapatkan upah tiap bulannya dari PT. Borneo Citra Persada Jaya.

----Bahwa pada hari sabtu tanggal 10 Pebruari 2024 sekira pukul 19.00 Wita Ketika para terdakwa dan saudara Boy Seran sedang berkumpul di mes PT. Borneo Citra Persada Jaya, saudara Boy seran menyuruh para terdakwa untuk memuat Tandan Buah segar yang berada di Delta 55 dan Delta 57 yang berada di Kamp Jelemuq Sibaq Kecamatan bentian besar Kabupaten Kutai barat kedalam Dump Truck Mitsubishi Fuso FESHDX Canter warna Kuning dengan Nomor Polisi KT 8398 ZB namun saudara Boy Seran bukan menyuruh mengantarkan tandan buah segar tersebut ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Borneo Citra Persada Jaya melainkan menyuruh para terdakwa untuk membawa tandan buah segar yang dimuat oleh para terdakwa ke daerah Dilang Puti untuk dijual Kepada saksi Herman Dingit dan hasilnya akan dibagi bertiga.

 ----Bahwa dihari yang sama yaitu hari sabtu tanggal 10 Pebruari 2024 sekira pukul 21.00 Wita para terdakwa tiba di Delta 55 dan Delta 57 yang berada di Kamp Jelemuq Sibaq Kecamatan bentian besar Kabupaten Kutai barat dengan menggunakan Dump Truck Mitsubishi Fuso FESHDX Canter warna Kuning dengan Nomor Polisi KT 8398 ZB selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi Stefanus Jehanus yang merupakan Kerani panen PT. Borneo Citra Persada Jaya para terdakwa memuat tandan buah segar dengan menggunakan tojok kedalam bak Dump Truck Mitsubishi Fuso FESHDX Canter warna Kuning dengan Nomor Polisi KT 8398 ZB dan selanjutnya dijelaskan oleh saksi Stefanus Jehanus kepada para terdakwa agar tandan buah segar/sawit yang termuat dalam Dump Truck Mitsubishi Fuso FESHDX Canter warna Kuning dengan Nomor Polisi KT 8398 ZB dibawa ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Borneo Citra Persada Jaya tidak ada yang restant.

----Bahwa kemudian setelah para terdakwa berhasil memuat tandan buah segar tersebut para terdakwa membawa Dump Truck Mitsubishi Fuso FESHDX Canter warna Kuning dengan Nomor Polisi KT 8398 ZB yang berisi tandan buah segar milik PT. Borneo Citra Persada Jaya bukan ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Borneo Citra Persada Jaya melainkan mengikuti arahan saudara Boy Seran untuk membawa Dump Truck Mitsubishi Fuso FESHDX Canter warna Kuning dengan Nomor Polisi KT 8398 ZB yang berisi tandan buah segar milik PT. Borneo Citra Persada Jaya  ke daerah Dilang Puti untuk menjual tandan buah segar milik PT. Borneo Citra Persada Jaya yang telah dimuat oleh para terdakwa Kepada saksi Herman Dingit pada hari minggu tanggal 11 Pebruari 2024 sekira pukul 03.00 Wita seharga Rp. 3.600.000,- dan hasil penjualan tandan buah segar milik PT. Borneo Citra Persada Jaya oleh para terdakwa sebanyak Rp. 200.000,- diserahkan oleh saksi Herman Dingit kepada para terdakwa dan sebesar Rp. 3.400.000,- diserahkan kepada saudara Boy Seran.

----Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan saudara Boy Seran pihak PT. Borneo Citra Persada Jaya mengalami kerugian sebesar Rp. 5.093.200,-.

----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------

ATAU

KEDUA

----Bahwa terdakwa 1 Marianus TAENA alias RIAN anak dari YOSEP TAENA baik bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan  Terdakwa 2 FERDILIUS NANA anak dari KORNELIS MEAK pada hari sabtu tanggal 10 Pebruari 2024 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Pebruari tahun 2024 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Delta 55 dan Delta 57 yang berada di Kamp Jelemuq Sibaq Kecamatan bentian besar Kabupaten Kutai barat Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan negeri Kutai barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

----Bahwa terdakwa 1 merupakan karyawan PT. Borneo Citra Persada Jaya yang bekerja sebagai sopir Dump Truck Mitsubishi Fuso FESHDX Canter warna Kuning dengan Nomor Polisi KT 8398 ZB milik PT. Borneo Citra Persada Jaya Bersama saudara BOY SERAN (dalam daftar pencarian orang Nomor: DPO/5/II/RES.1.11/2024/Reskrim Tanggal 12 Pebruari 2024) yang bertugas untuk mengangkut Tandan buah Segar ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Borneo Citra Persada Jaya, sedangkan terdakwa 2 merupakan karyawan PT. Borneo Citra Persada Jaya yang bekerja sebagai karyawan semprot rumput, atas pekerjaannya tersebut para terdakwa dan saudara Boy Seran mendapatkan upah tiap bulannya dari PT. Borneo Citra Persada Jaya.

----Bahwa pada hari sabtu tanggal 10 Pebruari 2024 sekira pukul 19.00 Wita Ketika para terdakwa dan saudara Boy Seran sedang berkumpul di mes PT. Borneo Citra Persada Jaya, saudara Boy seran menyuruh para terdakwa untuk memuat Tandan Buah segar yang berada di Delta 55 dan Delta 57 yang berada di Kamp Jelemuq Sibaq Kecamatan bentian besar Kabupaten Kutai barat kedalam Dump Truck Mitsubishi Fuso FESHDX Canter warna Kuning dengan Nomor Polisi KT 8398 ZB namun saudara Boy Seran bukan menyuruh mengantarkan tandan buah segar tersebut ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Borneo Citra Persada Jaya melainkan menyuruh para terdakwa untuk membawa tandan buah segar yang dimuat oleh para terdakwa ke daerah Dilang Puti untuk dijual Kepada saksi Herman Dingit dan hasilnya akan dibagi bertiga.

 ----Bahwa dihari yang sama yaitu hari sabtu tanggal 10 Pebruari 2024 sekira pukul 21.00 Wita para terdakwa tiba di Delta 55 dan Delta 57 yang berada di Kamp Jelemuq Sibaq Kecamatan bentian besar Kabupaten Kutai barat dengan menggunakan Dump Truck Mitsubishi Fuso FESHDX Canter warna Kuning dengan Nomor Polisi KT 8398 ZB selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi Stefanus Jehanus yang merupakan Kerani panen PT. Borneo Citra Persada Jaya para terdakwa memuat tandan buah segar dengan menggunakan tojok kedalam bak Dump Truck Mitsubishi Fuso FESHDX Canter warna Kuning dengan Nomor Polisi KT 8398 ZB dan selanjutnya dijelaskan oleh saksi Stefanus Jehanus kepada para terdakwa agar tandan buah segar/sawit yang termuat dalam Dump Truck Mitsubishi Fuso FESHDX Canter warna Kuning dengan Nomor Polisi KT 8398 ZB dibawa ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Borneo Citra Persada Jaya tidak ada yang restant.

----Bahwa kemudian setelah para terdakwa berhasil memuat tandan buah segar tersebut para terdakwa membawa Dump Truck Mitsubishi Fuso FESHDX Canter warna Kuning dengan Nomor Polisi KT 8398 ZB yang berisi tandan buah segar milik PT. Borneo Citra Persada Jaya bukan ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Borneo Citra Persada Jaya melainkan mengikuti arahan saudara Boy Seran untuk membawa Dump Truck Mitsubishi Fuso FESHDX Canter warna Kuning dengan Nomor Polisi KT 8398 ZB yang berisi tandan buah segar milik PT. Borneo Citra Persada Jaya  ke daerah Dilang Puti untuk menjual tandan buah segar milik PT. Borneo Citra Persada Jaya yang telah dimuat oleh para terdakwa Kepada saksi Herman Dingit pada hari minggu tanggal 11 Pebruari 2024 sekira pukul 03.00 Wita seharga Rp. 3.600.000,- dan hasil penjualan tandan buah segar milik PT. Borneo Citra Persada Jaya oleh para terdakwa sebanyak Rp. 200.000,- diserahkan oleh saksi Herman Dingit kepada para terdakwa dan sebesar Rp. 3.400.000,- diserahkan kepada saudara Boy Seran.

----Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan saudara Boy Seran pihak PT. Borneo Citra Persada Jaya mengalami kerugian sebesar Rp. 5.093.200,-.   

----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  jo pasal 55 ayat (1) ke-1  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya