Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.C/2024/PN Sdw | 1.Ribut Purnomo 2.MARKUS FERY |
SUWILA Anak Dari rinuk Alm | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.C/2024/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/01/III/2024/SAMAPTA | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pada Hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 Sekitar jam 10.00 Wita, Di Kamp. Linggang Jelemuq RT 003 Kec. Tering Kab. Kutai Barat, awalnya saya dan Anggota Polsek Long Iram memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa ada salah satu toko yang menjual minuman keras beralkohol tanpa izin dari Pemerintah Daerah Kab. Kutai Barat di daerah Linggang Jelemuq RT 003 Kec. Tering Kab. Kutai Barat, selanjutnya di lakukan penyelidikan .Kemudian diketahui ada 1 orang perempuan sebagai pemilik toko yang diduga menjual miras di daerah Kamp. Linggang Jelemuq Kec. Tering Kab. Kutai Barat selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pemilik toko dan toko yang diduga menjual minuman keras beralkohol tersebut dan ditemukan 8 ( Delapan) botol Miras Pabrikan MCDONALD dan 11 ( Sebelas ) botol Miras buatan jenis Ciu Malang yang berada di atas rak susun di dalam toko dan setelah ditanya di akui bahwa 8 ( Delapan) botol Miras Pabrikan MCDONALD dan 11 ( Sebelas ) botol Miras buatan jenis Ciu Malang tersebut adalah miliknya ( Sdri. SUWILA Anak dari RINUK (Alm) ). Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Pospol Tering guna dilakukan Proses hukum/penyidikan lebih lanjut. Dan selanjutnya saya dan Anggota Polsek Long Iram mempertanyakan perijinan milik Sdri. SUWILA untuk dapat menjual minuman beralkohol dan saat tersebut Sdri. SUWILA sedang mengajukan permohonan untuk dapat menjual minuman beralkohol di toko Sdri. SUWILA namun belum dikeluarkan oleh intansi terkait. Selanjutnya Sdri. SUWILA dan barang bukti dibawa ke Pospol Tering Polsek Long Iram untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |