Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2024/PN Sdw 1.Ribut Purnomo
2.MARKUS FERY
SUWILA Anak Dari rinuk Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 4/Pid.C/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/01/III/2024/SAMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Ribut Purnomo
2MARKUS FERY
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWILA Anak Dari rinuk Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada  Hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 Sekitar jam 10.00 Wita,  Di Kamp. Linggang Jelemuq RT 003 Kec. Tering Kab. Kutai Barat, awalnya saya dan Anggota Polsek Long Iram  memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa ada salah satu toko yang menjual minuman keras beralkohol tanpa izin dari Pemerintah Daerah Kab. Kutai Barat  di daerah  Linggang Jelemuq RT 003 Kec. Tering Kab. Kutai Barat, selanjutnya di lakukan penyelidikan .Kemudian diketahui ada 1 orang perempuan sebagai pemilik toko yang diduga menjual miras di daerah Kamp. Linggang Jelemuq Kec. Tering Kab. Kutai Barat selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pemilik toko dan toko yang diduga menjual minuman keras beralkohol tersebut dan ditemukan 8 ( Delapan) botol Miras Pabrikan MCDONALD dan 11 ( Sebelas ) botol Miras buatan jenis Ciu Malang yang berada di atas rak susun di dalam toko dan setelah ditanya di akui bahwa 8 ( Delapan) botol Miras Pabrikan MCDONALD dan 11 ( Sebelas ) botol Miras buatan jenis Ciu Malang  tersebut adalah miliknya   ( Sdri. SUWILA Anak dari RINUK (Alm) ). Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Pospol Tering guna dilakukan Proses hukum/penyidikan lebih lanjut. Dan selanjutnya saya dan Anggota Polsek Long Iram mempertanyakan perijinan milik Sdri. SUWILA untuk dapat menjual minuman beralkohol dan saat tersebut Sdri. SUWILA sedang mengajukan permohonan untuk dapat menjual minuman beralkohol di toko Sdri. SUWILA namun belum dikeluarkan oleh intansi terkait. Selanjutnya Sdri. SUWILA  dan barang bukti  dibawa ke Pospol Tering Polsek Long Iram untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut

Pihak Dipublikasikan Ya