Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
111/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H. 2.NUR HANDAYANI, S.H. |
AGUS WOYO Bin PONIMIN SARAGIH (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 111/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 107/APB/KBR/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
Bahwa terdakwa AGUS WOYO Bin PONIMIN SARAGIH (Alm), pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di sebuah warung Ngenyan Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula dari terdakwa pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WITA terdakwa bersama dengan sdr. HENDRI (DPO) sedang mengobrol setelah selesai bekerja, kemudian sdr. HENDRI memberikan nomor seseorang dan memberitahu bahwasannya orang tersebut adalah bosnya serta dapat menyediakan narkotika jenis sabu-sabu. Terdakwa menghubungi nomor orang tersebut selanjutnya pada hari minggu tanggal 23 Februari 2025 pukul 18.00 WITA terdakwa mentransferkan yang sebesar Rp400.000 ke rekening an. TAMRIN setelah mentransferkan uang tersebut pada pukul 23.00 WITA terdakwa dihubungin kembali oleh bos sdr. HENDRI memberikan informasi untuk mengambil Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 6 (enam) poket dibawah plang dealer DAIHATSU dan terbungkus di dalam bekas bungkus rokok sampoerna warna putih. Lalu terdakwa bersama dengan sdr. HENDRI pergi ke lokasi tempat Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dan sesampainya di tempat yang dimaksud terdakwa dengan menggunakan tangan kanan mengambil 1 (satu) bungkus rokok sampoerna warna putih yang berisikan Narkotika jenis Sabu di bawah plang DAIHATSU dan terdakwa memasukkan ke dalam kantong celana 1 (satu) bungkus rokok sampoerna warna putih yang berisikan Narkotika jenis Sabu sebelah kiri depan yang terdakwa pakai pada saat itu, setelah itu terdakwa dan sdr. HENDRI kembali menuju barak tempat terdakwa menginap tetapi mampir terlebih dahulu ke warung untuk membeli rokok pada saat tersebut saksi MURSALIN, saksi TRI HERI, saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH sedang melaksanakan penyelidikan atas diterima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ada memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika kemudian anggota kepolisian segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa. Pada saat diamankan dan serta dilakukan penggeledahan kemudian diperlihatkan bahwa terdapat 6 (Enam) poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna warna merah, 1 (satu) unit HP merk NOKIA TA-1034 warna hitam IMEI 358978095420050 IMEI 358978095470055, 1 (satu) buah simcard TELKOMSEL dengan nomor 082122627203, 1 (satu) buah celana pendek warna hijau tua merk KEHED kemudian terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pejabat yang berwenang ataupun sedang melakukan penelitian sehingga terdakwa diamankan lalu dibawa ke Polres Kutai Barat untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan penimbangan, sebagaimana berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Bukti kantor Pegadaian Cabang Melak No. : 11092/083/26/02/2025 tanggal 26 Februari 2025, jenis barang 6 (enam) poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil pemeriksaan Berat Kotor 4,49 Gram, Taksiran Berat Bersih 3,17 Gram, yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 Gram sehingga sisa 3,07 Gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Amrullah Afandi NIK.P.82437. Kemudian terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dilakukan pengujian, yaitu sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samrinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0050 tertanggal 06 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Harapan Insan Sendawar No. Periksa: L2502002015 tanggal 11 Februari 2025 atas nama AGUS WOYO yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab dr. Yayuk Subekti, Msc., Sp.PK, Hasil pemeriksaan Urine Narkoba Positif Methamphetamine, yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak untuk percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.--------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa AGUS WOYO Bin PONIMIN SARAGIH (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------
KEDUA
Bahwa terdakwa AGUS WOYO Bin PONIMIN SARAGIH (Alm), pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di sebuah warung Ngenyan Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “Percobaan atau permufakatan jahat untuk, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------
Bermula terdakwa bersama dengan sdr. HENDRI (DPO) pergi ke lokasi tempat Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dan sesampainya di tempat yang dimaksud terdakwa dengan menggunakan tangan kanan mengambil 1 (satu) bungkus rokok sampoerna warna putih yang berisikan Narkotika jenis Sabu di bawah plang DAIHATSU dan terdakwa memasukkan ke dalam kantong celana 1 (satu) bungkus rokok sampoerna warna putih yang berisikan Narkotika jenis Sabu sebelah kiri depan yang terdakwa pakai pada saat itu, setelah itu terdakwa dan sdr. HENDRI kembali menuju barak tempat terdakwa menginap tetapi mampir terlebih dahulu ke warung untuk membeli rokok pada saat tersebut saksi MURSALIN, saksi TRI HERI, saksi MUHAMMAD RIDUANSYAH sedang melaksanakan penyelidikan atas diterima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ada memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika kemudian anggota kepolisian segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa. Pada saat diamankan dan serta dilakukan penggeledahan kemudian diperlihatkan bahwa terdapat 6 (Enam) poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna warna merah, 1 (satu) unit HP merk NOKIA TA-1034 warna hitam IMEI 358978095420050 IMEI 358978095470055, 1 (satu) buah simcard TELKOMSEL dengan nomor 082122627203, 1 (satu) buah celana pendek warna hijau tua merk KEHED kemudian terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pejabat yang berwenang ataupun sedang melakukan penelitian sehingga terdakwa diamankan lalu dibawa ke Polres Kutai Barat untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan penimbangan, sebagaimana berdasarkan Lampiran Hasil Penimbangan Barang Bukti kantor Pegadaian Cabang Melak No. : 11092/083/26/02/2025 tanggal 26 Februari 2025, jenis barang 6 (enam) poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil pemeriksaan Berat Kotor 4,49 Gram, Taksiran Berat Bersih 3,17 Gram, yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 Gram sehingga sisa 3,07 Gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Amrullah Afandi NIK.P.82437. Kemudian terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dilakukan pengujian, yaitu sebagaimana Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samrinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0050 tertanggal 06 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal tidak berwarna Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Harapan Insan Sendawar No. Periksa: L2502002015 tanggal 11 Februari 2025 atas nama AGUS WOYO yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab dr. Yayuk Subekti, Msc., Sp.PK, Hasil pemeriksaan Urine Narkoba Positif Methamphetamine, yang terdaftar dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.-------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa AGUS WOYO Bin PONIMIN SARAGIH (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |