Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2024/PN Sdw ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H. MARIO ATMAZA Bin Hj. ADY RACHMAD (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 64/APB/KBR/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIO ATMAZA Bin Hj. ADY RACHMAD (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P R I M A I R

---------- Bahwa Terdakwa MARIO ATMAZA Bin Hj. ADY RACHMAD (Alm) pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Halaman Hotel Prima yang beralamat di Kampung Busur Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I lebih dari 5 (lima) gram.” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira Pukul 08.00 Wita, sdr. JERRY (DPO) mendatangi terdakwa yang sedang tidur di rumah kos terdakwa yang beralamat di Jl. Gajah Mada Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat lalu sdr. JERRY memerintahkan terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis shabu-shabu kepada sdr. FELIX (DPO) dengan upah/imbalan akan diberikan narkotika jenis shabu-shabu secara gratis. Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wita terdakwa mendatangi kamar kos sdr. JERRY yang masih satu lingkungan dengan terdakwa yang kemudian sdr. JERRY meletakkan 1 (satu) buah kantong kresek warna ungu dan 2 (dua) poket narkotika jenis shabu-shabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening di lantai kamar kos, selanjutnya sdr. JERRY menjelaskan kepada terdakwa bahwa 1 (satu) buah kantong kresek warna ungu tersebut diminta untuk diserahkan ke sdr. FELIX dan 2 (dua) poket narkotika jenis shabu-shabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening tersebut merupakan upah/imbalan untuk terdakwa, kemudian terdakwa berangkat untuk mengantarkan pesanan berupa narkotika jenis shabu-shabu ke sdr. FELIX.Selanjutnya sekira pukul 14.30 Wita di halaman Hotel Prima yang beralamat di Kamp. Busur Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat saat terdakwa sedang mengantarkan pesanan berupa narkotika jenis shabu-shabu ke sdr. FELIX, tidak lama kemudian datang Saksi Pepin Fuziarto bersama-sama dengan saksi Tri Heri, saksi Muhammad Riduansyah dan saksi Chriswanto Kombongan yang merupakan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) poket narkotika jenis shabu-shabu yang masing-masing dibungkus plastik mlip warna bening yang tersimpan di kantong depan sebelah kanan celana pendek merk LEVIS dan di kantong kiri celana pendek merk LEVIS ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna ungu yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) narkotika jenis shabu-shabu yang masing-masing dibungkus dalam plastik klip warna bening didalam 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran sedang dan 11 (sebelas) poket narkotika jenis shabu-shabu yang masing-masing dibungkus plastik warna bening dan dilapisi dengan potongan bekas bungkus makanan ringan warna orange. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa sesuai dengan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : PP.01.01.23A.23A1.12.23.571 tanggal 04 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Drs. Mohd. Faizal, Apt. NIP.19670930 199603 1 001 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa MARIO ATMAZA Bin Hj. ADY RACHMAD (Alm) adalah benar (+ Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 2023 tentang Narkotika dan Permenkes No.09 Tahun 202 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa MARIO ATMAZA Bin Hj. ADY RACHMAD (Alm) melakukan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I lebih dari 5 (lima) gram yakni shabu-shabu dengan berat kotor 12,55 (dua belas koma lima lima) gram bruto dan berat bersih 6,25 (enam koma dua lima) gram netto sesuai Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 11092 / 296 / 30 / 11 / 2023 tanggal 30 November 2023 tersebut dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa ijin dari pihak berwenang yang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
  • Bahwa Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Instalasi Laboratorium RSUD “Harapan Insan Sendawar”, yang ditandatangani oleh dr. Esther Mayrita, Sp.PK dan Rulis Wulandari, A.Md.AK dengan No. Lab : 3688 tanggal 27 November 2023 atas nama Terdakwa MARIO ATMAZA Bin Hj. ADY RACHMAD (Alm) dengan kesimpulan Hasil urine yaitu (+) Positif mengandung Ampetamine dan Methampethamine.

 

----------- Perbuatan Terdakwa MARIO ATMAZA Bin Hj. ADY RACHMAD (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

S U B S I D A I R

---------- Bahwa Terdakwa MARIO ATMAZA Bin Hj. ADY RACHMAD (Alm) pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Halaman Hotel Prima yang beralamat di Kampung Busur Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 (lima) gram.” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 14.30 Wita di halaman Hotel Prima yang beralamat di Kamp. Busur Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat Saksi Pepin Fuziarto bersama-sama dengan saksi Tri Heri, saksi Muhammad Riduansyah dan saksi Chriswanto Kombongan yang merupakan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu shabu segera ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga memperoleh identitas seseorang tersebu Bernama sdr. MARIO ATMAZA Bin Hj. ADY RACHMAD (Alm) dan saat mengetahui akan mengantar narkotika jenis shabu shabu Anggota Kepolisian Polres Kutai Barat langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) poket narkotika jenis shabu-shabu yang masing-masing dibungkus plastik mlip warna bening yang tersimpan di kantong depan sebelah kanan celana pendek merk LEVIS dan di kantong kiri celana pendek merk LEVIS ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna ungu yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) narkotika jenis shabu-shabu yang masing-masing dibungkus dalam plastik klip warna bening didalam 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran sedang dan 11 (sebelas) poket narkotika jenis shabu-shabu yang masing-masing dibungkus plastik warna bening dan dilapisi dengan potongan bekas bungkus makanan ringan warna orange. Bahwa terhadap barang bukti tersebut diakui merupakan milik Terdakwa yang akan diantar ke seseorang yang bernama sdr. FELIX selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa sesuai dengan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : PP.01.01.23A.23A1.12.23.571 tanggal 04 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Drs. Mohd. Faizal, Apt. NIP.19670930 199603 1 001 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa MARIO ATMAZA Bin Hj. ADY RACHMAD (Alm) adalah benar (+ Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 2023 tentang Narkotika dan Permenkes No.09 Tahun 202 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa MARIO ATMAZA Bin Hj. ADY RACHMAD (Alm) melakukan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 (lima) gram yakni shabu-shabu dengan berat kotor berat kotor 12,55 (dua belas koma lima lima) gram bruto dan berat bersih 6,25 (enam koma dua lima) gram netto sesuai Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 11092 / 296 / 30 / 11 / 2023 tanggal 30 November 2023 tersebut dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa ijin dari pihak berwenang yang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
  • Bahwa Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Instalasi Laboratorium RSUD “Harapan Insan Sendawar”, yang ditandatangani oleh dr. Esther Mayrita, Sp.PK dan Rulis Wulandari, A.Md.AK dengan No. Lab : 3688 tanggal 27 November 2023 atas nama Terdakwa MARIO ATMAZA Bin Hj. ADY RACHMAD (Alm) dengan kesimpulan Hasil urine yaitu (+) Positif mengandung Ampetamine dan Methampethamine.

----------- Perbuatan Terdakwa MARIO ATMAZA Bin Hj. ADY RACHMAD (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya