Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
67/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H. 2.NUR HANDAYANI, S.H. |
ZAKARIUS LIING Anak Dari SUPRIANUS DING | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 67/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 69/APB/KBR/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
P R I M A I R
---------- Bahwa Terdakwa ZAKARIUS LIING Anak Dari SUPRIANUS DING bersama-sama dengan saksi Sumiati (merupakan terdakwa yang dilkukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 31 bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat sekitaran jam Thomas Kampung Melak Ulu Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yaitu Narkotika jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira jam 22.00 wita sdr. Surya (masih dalam pencarian pihak kepolisian/DPO) menghubungi terdakwa melalui telpon dan menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu dari saksi Sumiati untuk selanjutnya akan terdakwa antar kepada pembeli, selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor YAMAHA N MAX warna hitam tanpa plat nomor terdakwa menuju rumah ssaksi Sumiati dan mengambil 2 (dua) poket narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa pulang ke rumah terdakwa. selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira jam 00.30 sdr. Surya menyuruh terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa membungkus 2 (dua) poket narkotika jenis sabu dengan masing-masing 1 (satu) poket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip dengan menggunakan 1 (satu) buah bekas bungkus permen KOPIKO warna coklat dan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip dengan menggunakan 1 (satu) buah bekas bungkus permen BOOM warna biru, selanjutnya terdakwa bungkus kembali menggunakan potongan tisu warna putih dan terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah bekas bungkus rokok MBS warna putih. Selanjutnya sekitar jam 01.00 wita terdakwa mengantar narkotika jenis sabu tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor YAMAHA N MAX warna hitam tanpa plat nomor menuju ke sekitaran jam Thomas Kampung Melak Ulu Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat. ----------- Perbuatan terdakwa ZAKARIUS LIING Anak Dari SUPRIANUS DING tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------
S U B S I D A I R ---------- Bahwa Terdakwa ZAKARIUS LIING Anak Dari SUPRIANUS DING bersama-sama dengan saksi Sumiati (merupakan terdakwa yang dilkukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 31 bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat sekitaran jam Thomas Kampung Melak Ulu Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------
Bahwa saksi Muhammad Riduansyah yang merupakan petugas kepolisian berdasarkan surat perintah nomor Sprin/45/XII/HUK.6.6./2024/RESNARKOBA tanggal 31 Desember 2024 melakukan undercover buy untuk menangkap terdakwa, selanjutnya pada pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira jam 01.30 wita terdakwa datang dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor YAMAHA N MAX warna hitam tanpa plat nomor ke sekitaran jam Thomas Kampung Melak Ulu Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli yaitu saksi Mohammad Riduansyah. Selanjutnya terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanan kepada saksi Muhammad Riduansyah. Selanjutnya saksi Muhammad Riduansyah bersama dengan saksi Tri Heri dan saksi Moch Ihsan yang merupakan petugas kepolisian menangkap terdakwa serta mengamankan barang bukti. Selanjutnya saksi Tri Heri membuka barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok MBS warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar potongan tissu warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas bungkus permen BOOM warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang dibungkus plastik klip warna bening serta 1 (satu) buah bekas bungkus permen KOPIKO warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang terbungkus plastik klip bening ukuran kecil. Bahwa dari penangkapan petugas kepolisian menyita 2 (Dua) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu yang masing masing dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) lembar potongan tissu warna putih, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok MBS warna putih, 1 (satu) buah bekas bungkus permen BOOM warna biru, 1 (satu) buah bekas bungkus permen KOPIKO warna coklat, serta 1 (satu) unit HP merk REALME C11 warna abu abu nomer HP 085393635370 ; IMEI 864038057768413 ; IMEI 864038057768405 dan 1 (satu) unit Sepeda motor YAMAHA N MAX warna hitam tanpa plat nomor beserta kunci kontaknya nomer rangka MH3SG5620MJ324712; Nomer Mesin B6H000KY-18 yang terdakwa gunakan sebagai sarana untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu. ----------- Perbuatan terdakwa ZAKARIUS LIING Anak Dari SUPRIANUS DING tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |