Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Memberikan ijin/dispensasi kepada MARSELA INDIYANI anak Perempuan lahir di Balok Asa pada tanggal 10 Januari 2007 anak pasangan suami SUNTORMAN dan isteri TANTI untuk mendaftarkan pernikahan/perkawinan dengan THEODOSIUS BELAWING yang telah dilangsungkan di hadapan seorang pemuka agama Kristen yang bernama PDT. JULIUS KOMALING di GEREJA GERAKAN PANTEKOSTA JEMAAT GETSEMANI BALOK ASA yang beralamat di kampung Balok Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kutai Barat;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat setelah salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya dan setelah dilaksanakannya perkawinan Gereja antara MARSELA INDIYANI dengan THEODOSIUS BELAWING untuk mencatat di dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
- Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada PEMOHON;
- ATAU Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Hormat PEMOHON,
|