Petitum |
- DALAM PROVISI
- Untuk menjamin hak-hak Penggugat dalam Perkara ini,dan mencegah agar Tergugat tidak menggunakan segala cara agar Retensi tersebut dibayarkan oleh Turut Tergugat, maka dengan ini Penggugat memohon Yang Terhormat Majelis Hakim Yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berkenan mengeluarkan Penetapan agar Turut Tergugat tidak membayarkan terlebih dahulu hak Retensi yang masih ada dengan Turut Tergugat, sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini kepada Penggugat.
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah menurut hukum PERJANJIAN KEMITRAAN KEMASYARAKATAN, yang dibuat di Barong Tongkok pada Tanggal 24-01-2023 dibuat antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah Ingkar Janji (Wanprestasi), sebagaimana PERJANJIAN KEMITRAAN KEMASYARAKATAN, yang dibuat di Barong Tongkok pada Tanggal 24-01-2023;
- Memutuskan agar Turut Tergugat untuk membayarkan uang Retensi yang masih ada pada Turut Tergugat agar dapat dibayarkan kepada Penggugat sekaligus dan seketika sebesar Rp. Rp. 687.200.000,- (Enam Ratus Delapan Puluh Juta Duaratus Ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp. 687.200.000,- (Enam Ratus Delapan Puluh Juta Duaratus Ribu Rupiah) dengan perincian Kontribusi yang belum dipenuhi sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ditambah dengan Kontribusi Kontrak Additional/Tambahan yang disembunyikan Tergugat sebesar Rp. 387.200.000 (tiga ratus delapanpuluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dan kerugian Imateril sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan putusan ini serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) dijalankan, walau ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|