Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2022/PN Sdw MUHAMMAD FAHMI ABDILLAH, S.H, JEPRI MOLINTAR HASIBUAN anak dari R. HASIBUAN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 1/Pid.S/2022/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan 01/APS/KBR/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FAHMI ABDILLAH, S.H,
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEPRI MOLINTAR HASIBUAN anak dari R. HASIBUAN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

K E S A T U

                

----- Bahwa terdakwa JEPRI MOLINTAR HASIBUAN anak dari R. HASIBUAN (alm) Rabu tanggal 06 April 2022  sekira pukul 14.32 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022 bertempat di Toko Alvin Aek Nauli yang beralamat di Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok,  Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan ”Setiap orang perorangan dilarang mendistribusikan dan / atau memperdagangkan Minuman Beralkohol.”  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 Terdakwa mendatangi toko milik saksi Ambo Bin Mallu (alm) yang bernama CV Rechan. Sesampainya Terdakwa di toko milik saksi Ambo bin Mallu (alm) tersebut lalu Terdakwa melakukan pembelian minuman keras beralkohol yakni Anggur Merah Cap Orang Tua sebanyak 2 (dua) kardus dengan harga per kardusnya adalah sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total pembelian 2 (dua) kardus adalah sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah melakukan pembelian 2 (dua) kardus minuman keras beralkohol jenis Anggur Merah Cap Orang tua tersebut selanjutnya Terdakwa 2 (dua) kardus Anggur Merah Cap Orang tua tersebut ke Toko Sembako miliknya yakni Toko Alvin Aek Nauli yang beralamat di Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat. Dimana Terdakwa sudah 8 (delapan) kali membeli minuman di tokok milik saksi Ambo Bin Mallu dan memperdagangkannya di daerah Kabupaten Kutai Barat.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 April 2022 Terdakwa mendristribusikan atau memperdagangkan Minuman keras beralkohol 2 (dua) kardus minuman keras beralkohol jenis Anggur Merah Cap Orang Tua di Toko miliknya yakni Toko Alvin Aek Nauli. Lalu selain mendistrisbusikan atau memperdagangkan minuman keras jenis alkohol jenis Anggur Merah, Terdakwa juga mendistribusikan atau memperdagangkan minuman keras beralkohol lain yakni 120 (seratus dua puluh) botol Bir Anker 620 ml, 60 (Enam puluh) botol Anggur merah 620 ml, 160 (serratus enam puluh) kaleng bir Anker 320 ml, 2 (dua) botol Wiski 700 ml, 1 (satu) botol Moscato 750 ml, 1 (satu) botol Red label 740 ml, 4 (empt) botol Vodka 1000 ml, 24 (dua puluh empat) botol Gilbis 350 ml, 2 (dua) botol Vibes 700 ml.
Bahwa selanjutnya masih pada hari Rabu tanggal 06 April 2022 sekitar pukul 14.30 wita saksi Edi Purnomo bin Parman, saksi Tulus Wibowo bin Mudjito dan saksi Muh Zainal Basri bin Mukmin yang ketiganya adalah anggota Polres Kutai Barat melakukan patroli di daerah Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat. Kemudian saat saksi Edi Purnomo bin Parman, saksi Tulus Wibowo bin Mudjito dan saksi Muh Zainal Basri bin Mukmin sedang melakukan patroli lalu mereka bertiga melihat Terdakwa yang sedang mendistribusikan atau memperdagangkan minuman keras beralkohol di Toko sembako miliknya. Setelah itu saksi Edi Purnomo bin Parman, saksi Tulus Wibowo bin Mudjito dan saksi Muh Zainal Basri bin Mukmin langsung melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa yang ternyata tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memperjual belikan minuman beralkohol, Kemudian ketika mengetahui Terdakwa tidak memiliki izin untuk memperjual belikan minum beralkohol saksi Edi Purnomo bin Parman, saksi Tulus Wibowo bin Mudjito dan saksi Muh Zainal Basri bin Mukmin langsung melakukan penyitaan terhadap minuman beralkohol yang diperjual belikan di toko Terdakwa yaitu : 120 (seratus dua puluh) botol Bir Anker 620 ml, 60 (Enam puluh) botol Anggur merah 620 ml, 160 (serratus enam puluh) kaleng bir merk Anker  320 ml, 2 (dua) botol Wiski 700 ml, 1 (satu) botol Moscato 750 ml, 1 (satu) botol Red label 740 ml, 4 (empt) botol Vodka 1000 ml, 24 (dua puluh empat) botol Gilbis 350 ml, 2 (dua) botol Vibes 700 ml. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Kutai Barat untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli Alimudin, S.Hut Anak Dari Petrus Ngunti ( Alm) tanggal 12 April tahun 2022 yang menyatakan bahwa sebagai berikut :

120 (seratus dua puluh) botol Bir Anker 620 ml  dan 160 (serratus enam puluh) kaleng bir merk Anker  320 ml adalah Golongan A Minuman beralkohol  dengan kadar alkohol / ethanol  (C2H5OH) 1% - 5%.
60 (Enam puluh) botol Anggur merah 620 ml, 1 (satu) botol Moscato 750 ml, 4 (empt) botol Vodka 1000 ml, adalah Golongan B Minuman beralkohol dengan kadar alcohol / ethanol (C2H5OH) 5 % - 20 %.
2 (dua) botol Wiski 700 ml, 1 (satu) botol Red label 740 ml, 24 (dua puluh empat) botol Gilbis 350 ml, 2 (dua) botol Vibes 700 ml adalah Golongan C Minuman beralkohol dengan kadar alcohol / ethanol (C2H5OH) 20 % - 55 %.

 

Bahwa Terdakwa mendistribusikan dan / atau memperdagangkan Minuman Beralkohol tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang.

------ Perbuatan terdakwa JEPRI MOLINTAR HASIBUAN anak dari R. HASIBUAN (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2017 Tentang  Pengendalian, Pengawasan Dan Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Terhadap Pengadaan Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol.

 

A T A U

                 K E D U A

 

       Bahwa terdakwa JEPRI MOLINTAR HASIBUAN anak dari R. HASIBUAN (alm) Rabu tanggal 06 April 2022  sekira pukul 14.32 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022 bertempat di Toko Alvin Aek Nauli yang beralamat di Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok,  Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan ”Badan usaha dilarang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan Minuman Beralkohol yang tidak dilengkapi dengan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.”  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 Terdakwa mendatangi toko milik saksi Ambo Bin Mallu (alm) yang bernama CV Rechan. Sesampainya Terdakwa di toko milik saksi Ambo bin Mallu (alm) tersebut lalu Terdakwa melakukan pembelian minuman keras beralkohol yakni Anggur Merah Cap Orang Tua sebanyak 2 (dua) kardus dengan harga per kardusnya adalah sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total pembelian 2 (dua) kardus adalah sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah melakukan pembelian 2 (dua) kardus minuman keras beralkohol jenis Anggur Merah Cap Orang tua tersebut selanjutnya Terdakwa 2 (dua) kardus Anggur Merah Cap Orang tua tersebut ke Toko Sembako miliknya yakni Toko Alvin Aek Nauli yang beralamat di Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat. Dimana Terdakwa sudah 8 (delapan) kali membeli minuman di tokok milik saksi Ambo Bin Mallu dan memperdagangkannya di daerah Kabupaten Kutai Barat.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 April 2022 Terdakwa mendristribusikan atau memperdagangkan Minuman keras beralkohol 2 (dua) kardus minuman keras beralkohol jenis Anggur Merah Cap Orang Tua di Toko miliknya yakni Toko Alvin Aek Nauli. Lalu selain mendistrisbusikan atau memperdagangkan minuman keras jenis alkohol jenis Anggur Merah, Terdakwa juga mendistribusikan atau memperdagangkan minuman keras beralkohol lain yakni 120 (seratus dua puluh) botol Bir Anker 620 ml, 60 (Enam puluh) botol Anggur merah 620 ml, 160 (serratus enam puluh) kaleng bir Anker 320 ml, 2 (dua) botol Wiski 700 ml, 1 (satu) botol Moscato 750 ml, 1 (satu) botol Red label 740 ml, 4 (empt) botol Vodka 1000 ml, 24 (dua puluh empat) botol Gilbis 350 ml, 2 (dua) botol Vibes 700 ml.
Bahwa selanjutnya masih pada hari Rabu tanggal 06 April 2022 sekitar pukul 14.30 wita saksi Edi Purnomo bin Parman, saksi Tulus Wibowo bin Mudjito dan saksi Muh Zainal Basri bin Mukmin yang ketiganya adalah anggota Polres Kutai Barat melakukan patroli di daerah Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat. Kemudian saat saksi Edi Purnomo bin Parman, saksi Tulus Wibowo bin Mudjito dan saksi Muh Zainal Basri bin Mukmin sedang melakukan patroli lalu mereka bertiga melihat Terdakwa yang sedang mendistribusikan atau memperdagangkan minuman keras beralkohol di Toko sembako miliknya. Setelah itu saksi Edi Purnomo bin Parman, saksi Tulus Wibowo bin Mudjito dan saksi Muh Zainal Basri bin Mukmin langsung melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa yang ternyata tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memperjual belikan minuman beralkohol, Kemudian ketika mengetahui Terdakwa tidak memiliki izin untuk memperjual belikan minum beralkohol saksi Edi Purnomo bin Parman, saksi Tulus Wibowo bin Mudjito dan saksi Muh Zainal Basri bin Mukmin langsung melakukan penyitaan terhadap minuman beralkohol yang diperjual belikan di toko Terdakwa yaitu : 120 (seratus dua puluh) botol Bir Anker 620 ml, 60 (Enam puluh) botol Anggur merah 620 ml, 160 (serratus enam puluh) kaleng bir merk Anker  320 ml, 2 (dua) botol Wiski 700 ml, 1 (satu) botol Moscato 750 ml, 1 (satu) botol Red label 740 ml, 4 (empt) botol Vodka 1000 ml, 24 (dua puluh empat) botol Gilbis 350 ml, 2 (dua) botol Vibes 700 ml. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Kutai Barat untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli Alimudin, S.Hut Anak Dari Petrus Ngunti ( Alm) tanggal 12 April tahun 2022 yang menyatakan bahwa sebagai berikut :

120 (seratus dua puluh) botol Bir Anker 620 ml  dan 160 (serratus enam puluh) kaleng bir merk Anker  320 ml adalah Golongan A Minuman beralkohol  dengan kadar alkohol / ethanol  (C2H5OH) 1% - 5%.
60 (Enam puluh) botol Anggur merah 620 ml, 1 (satu) botol Moscato 750 ml, 4 (empt) botol Vodka 1000 ml, adalah Golongan B Minuman beralkohol dengan kadar alcohol / ethanol (C2H5OH) 5 % - 20 %.
2 (dua) botol Wiski 700 ml, 1 (satu) botol Red label 740 ml, 24 (dua puluh empat) botol Gilbis 350 ml, 2 (dua) botol Vibes 700 ml adalah Golongan C Minuman beralkohol dengan kadar alcohol / ethanol (C2H5OH) 20 % - 55 %.

 

Bahwa Terdakwa mendistribusikan dan / atau memperdagangkan Minuman Beralkohol tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang.

------ Perbuatan terdakwa JEPRI MOLINTAR HASIBUAN anak dari R. HASIBUAN (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2017 Tentang  Pengendalian, Pengawasan Dan Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Terhadap Pengadaan Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya