Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2022/PN Sdw | AIDA MUNTIAH | SO MEI YUNG | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Mar. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2022/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Mar. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 288.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Bahwa kami dengan ini menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan :
a. Kapan perjanjian anda tersebut dibuat (hari, tanggal, bulan dan tahun) ? Hari Jumat; tanggal, 04 Desember 2020; Bagaimana bentuk perjanjian tersebut ? Tertulis, yaitu : - Kwitansi yang telah ditanda tangani Tergugat;
Lisan, yaitu : - Kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat; - Pinjaman terhitung satu bulan dengan bunga 10 persen; - Tergugat diperkenankan membayar bunga 10persen untuk setiap bulan, apabila Tergugat belum bisa mengembalikan pinjaman pokok; - Tergugat berjanji akan mengembalikan uang pinjaman beserta bunganya tepat pada waktunya; - Tergugat akan memberikan kompensasi sebesar Rp. 20.000.000- (dua puluh juta rupiah); b. Apa yang diperjanjikan di dalam perjanjian tersebut ? Bahwa Penggugat telah memberikan fasilitas pinjaman uang sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dengan bunga 10persen kepada Tergugat; Bahwa Tergugat berjanji akan mengembalikan pinjaman uang sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) ditambah bunga 10persen dalam jangka waktu 1 (satu) bulan; Bahwa apabila Tergugat belum dapat mengembalikan pinjaman pokok dalam jangka 1 (satu) bulan maka diberi keringanan membayar bunganya 10persen saja;
Bahwa apabila Tergugat lalai/ingkar janji/wanprestasi, maka akan ditempuh jalur mediasi secara kekeluargaan dan apabila tidak selesai maka ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku;
c. Apa yang dilanggar oleh Tergugat ? Bahwa Tergugat telah berjanji untuk mengembalikan pinjaman atau utangnya kepada Penggugat uang sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah); Bahwa Tergugat telah berjanji untuk membayar bunga uang 10 persen perbulan sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah); kepada Penggugat; Bahwa Tergugat telah ingkar janji/cidera janji/wanprestasi, oleh karena tidak menepati janjinya kepada Penggugat yaitu mengembalikan atau membayar lunas utang pokoknya sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), berikut bunga uang 10 persen perbulan dilkali selama 6 enam bulan tidak dibayar yaitu selama bulan Oktober, bulan November, bulan Desember tahun 2021, bulan Januari, bulan Februari, bulan Maret tahun 2022 yakni sebesar Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah); Bahwa sejak tanggal 10 Oktober 2021 hingga sekarang bulan Maret 2022, selama enam bulanTergugat tidak membayar bunga 10 persen perbulan berjalan dari uang pinjaman pokok Tergugat sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) yaitu sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), Tergugat sama sekali tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah dipinjamnya dari Penggugat; Bahwa Penggugat telah sering menagih janji Tergugat serta sering memperingatkan Tergugat untuk mengembalikan uang pinjamannya sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) ditambah bunga 10 persen perbulan, namun tidak dihiraukan oleh Tergugat; Bahwa Tergugat sejak bulan Oktober, bulan November, bulan Desember tahun 2021, bulan Januari, bulan Februari, bulan Maret tahun 2022, Tergugat samasekali tidak membayar bunga 10 persen dari pokok pinjaman sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah); yaitu sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) kepada klien Kami, yakni sekitar 6 bulan berjalan; (6 X Rp. 18.000.000 = Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta juta rupiah)); d. Kerugian yang diderita Bahwa tidak dikembalikan uang sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah); Bahwa tidak dibayarnya bunga uang 10 persen atau sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) selama enam bulan berturut-turut sebesar Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah); Bahwa total pinjaman atau utang Tergugat menjadi sebesar Rp. 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah); Bahwa korban perasaan karena merasa ditipu, merasa dipitnah, korban biaya dalam mencari keadilan apabila ditafsir dengan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); e. Uraian lainnya (jika ada) : Dengan bukti-bukti sebagai berikut : Bukti Surat :
10. Somasi tertanggal, 22 Maret 2022;
Bukti lainnya : Saksi-Saksi Berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Kutai Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |