Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Surat Surat Pernyataan Hak Atas Tanah (SPPHAT) seluas 19,98 Hektar nomor: 593.2/140/018.KDP/III/2025 adalah milik Penggugat.
- Menyatakan para Tergugat telah sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum sesuai dengan pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata.
- Memerintahkan Tergugat 4 untuk menyerahkan kembali untuk seluruhnya lahan Seluas 17,98 Hektar yang yang dikuasai nya Pada objek perkara A Quo dengan suka rela kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat membayar secara tanggung Renteng kerugian materil yang di alami Penggugat sebesar Rp. 449.500.000- (Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan kerugian Immateril Penggugat Sebesar Rp. 100.000.000; (Seratus Juta Rupiah)
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dalam dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum Banding, Verzet dan atau Kasasi (Uit Voorbaar bij Voorad).
- Menghukum para Tergugat untuk tunduk terhadap Putusan Perkara A Quo
- Menghukum para Tergugat Untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini untuk seluruhnya.
|