| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa I PERI Anak dari LUYADI, Terdakwa II RANDY BHARTON Anak dari KOHEN, Terdakwa III ARHAN JUANDA BIN SAAD SETIAWAN, Terdakwa IV ARYA ALFANDI Anak dari ARDIANSYAH, Terdakwa V DEDI SETIAWAN BIN SABAN SUPIYANTO, Terdakwa VI DONI HARDIANTO PUTRA Anak dari DIKARI, Terdakwa VII HENDRA SAPUTRA BIN SANNE, Terdakwa VIII HENDY AHMAD ABDULLAH Anak dari HENDRI LOPES, Terdakwa IX IRMAN Bin RUPAI, Terdakwa X JUDRIL GUNAWAN Anak dari RUSDI, Terdakwa XI MUHAMMAD AL QORI RAMADHANI BIN ARDI (Alm), Terdakwa XII RIFKI NUGROHO BIN RATMAN, Terdakwa XIII RIO SABINA BIN WARIYADI, Terdakwa XIV YAYET PRATOMO ALDI BIN SUHARDI, Terdakwa XV ABDUL HAPIDZ BIN HAIRUDIN, Terdakwa XVI ANDY Anak dari LIM A GUEK (Alm), Terdakwa XVII MARSELINUS JONI Als JONI Anak dari YULIUS DAKAQ (Alm), Tedakwa XVIII FAYSAL Anak dari RAMA (Alm), Terdakwa XIX BOBY HARTANTO BIN ALEX, Terdakwa XX ANDREY MARTIN NAPITUPULU Anak dari AMROLOP NAPITUPULU selanjutnya disebut sebagai Para Terdakwa, pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024 bertempat di Rumah Tahanan Blok I Kepolisian Resor Kabupaten Kutai Barat yang beralamat di Jalan Gajah Mada No 3 Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WITA, Saksi Bayu Wahyudi Bin Edi Sunardi yang selanjutnya disebut sebagai Korban, masuk di Rumah Tahanan Blok I Kepolisian Resor Kabupaten Kutai Barat sebagai tahanan pihak kepolisian. Lalu Korban bersama-sama dengan tahanan lainnya mengerjakan ibadah sholat maghrib berjamaah. Saat selesai, Korban diminta oleh beberapa orang untuk menggunakan celana dalam saja tanpa celana lainnya. Kemudian Korban juga diminta untuk melakukan push up sebanyak 50x (lima puluh) kali sebagai tradisi saat pertama kali masuk rumah tahanan, namun saat berjalan push up sebanyak 25 (dua puluh lima) kali Korban tidak sanggup dan beristirahat sejenak hingga membuat Para Terdakwa emosi. Tak lama datang Terdakwa II RANDY BHARTON Anak dari KOHEN memukul perut Korban. Kemudian Terdakwa I PERI Anak dari LUYADI, Terdakwa II RANDY BHARTON Anak dari KOHEN, Terdakwa III ARHAN JUANDA BIN SAAD SETIAWAN, Terdakwa V DEDI SETIAWAN BIN SABAN SUPIYANTO, Terdakwa VI DONI HARDIANTO PUTRA Anak dari DIKARI, Terdakwa VII HENDRA SAPUTRA BIN SANNE, Terdakwa VIII HENDY AHMAD ABDULLAH Anak dari HENDRI LOPES, Terdakwa IX IRMAN Bin RUPAI, Terdakwa X JUDRIL GUNAWAN Anak dari RUSDI, Terdakwa XI MUHAMMAD AL QORI RAMADHANI BIN ARDI (Alm), Terdakwa XII RIFKI NUGROHO BIN RATMAN, Terdakwa XIII RIO SABINA BIN WARIYADI, Terdakwa XIV YAYET PRATOMO ALDI BIN SUHARDI bersama-sama berteriak kepada Korban menyuruh untuk berjalan jongkok mengitari area sel Blok I.
Kemudian sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa VIII HENDY AHMAD ABDULLAH Anak dari HENDRI LOPES dan Terdakwa XI MUHAMMAD AL QORI RAMADHANI BIN ARDI (Alm) menghampiri Korban yang sedang berdiri menempel tembok sel dan bertanya, “Kamu pernah pakai nama Ishak untuk jual beli sabu sabu tapi barangnya tidak ada kamu kirim?” Korban menjawab, “Pernah, saya pernah memakai nama Ishak untuk bertransaksi jual beli sabu sabu” lalu Terdakwa V DEDI SETIAWAN BIN SABAN SUPIYANTO ikut bertanya, “Kamu kenal Paiman?” “Kenal. Saya pernah menjualkan sabu sabu milik Sdr. Paiman” jawab Korban. Terdakwa III ARHAN JUANDA BIN SAAD SETIAWAN yang sedang duduk berdiri mendekati Korban juga bertanya, “Kamu kenal saya?” “Saya kenal” jawab Korban. “Kamu pernah nyemes sabu sabu pesanan sepupu sayakah?” lanjutnya. “Iya, saya minta maaf pernah nyemes sabu sabu punya sepupumu, nanti kalau ada rejeki saya ganti”. “Kenapa tidak diganti pada saat itu? Ya sudah ganti dengan tamparan dari saya 3 kali”. Tanpa ragu Terdakwa III ARHAN JUANDA BIN SAAD SETIAWAN menampar wajah bagian kanan Korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 3 (tiga) kali. Terdakwa V DEDI SETIAWAN BIN SABAN SUPIYANTO yang telah emosi langsung memukul bagian perut Korban menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali dan 3 (tiga) kali menggunakan tangan kiri. Saat selesai memukul, Terdakwa V DEDI SETIAWAN BIN SABAN SUPIYANTO langsung meninggalkan Korban. Tak sampai disitu, beberapa tahanan lain ikut melakukan penganiayaan kepada Korban yang tidak melakukan perlawanan pada jarak kurang lebih 1 (satu) meter secara bersama-sama dengan cara sebagai berikut:
Terdakwa I PERI Anak dari LUYADI memukul pada bagian lengan sebelah kiri Korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 5 (lima) kali lalu berlanjut menonjok-nonjok paha bagian kiri Korban sebanyak 5 (lima) kali.
Terdakwa II RANDY BHARTON Anak dari KOHEN memukul pada bagian punggung menggunakan tangan kanan sebanyak 5 (lima) kali
Terdakwa IV ARYA ALFANDI Anak dari ARDIANSYAH memukul pada punggung sebelah kanan dan kiri Korban menggunakan tangan kanan masing-masing sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian saat selesai Para Terdakwa melakukan penganiayaan, Terdakwa menghampiri Korban dan dengan sengaja hot cream pada luka lebam Korban pada bagian belakang punggung Korban akibat pukulan dan jepretan karet gelang
Terdakwa VI DONI HARDIANTO PUTRA Anak dari DIKARI memukul pada bdan bagian belakang Korban menggunakan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali kemudian berlanjut menendang ke paha sebelah kiri Korban menggunakan kaki kanan sebanyak 5 (lima) kali
Terdakwa VII HENDRA SAPUTRA BIN SANNE memukul pada bagian betis kaki kanan Korban menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali
Terdakwa VIII HENDY AHMAD ABDULLAH Anak dari HENDRI LOPES menendang Korban pada perut bagian tengah dengan menggunakan kaki kiri sebanyak 2 (dua) kali lalu berlanjut memukul pada bagian paha kiri korban menggunakan tangan sebanyak 5 (lima) kali, memukul tangan kiri Korban sebanyak 5 (lima) kali.
Terdakwa IX IRMAN Bin RUPAI memukul paha kanan, lengan kanan dan punggung Korban beberapa kali dengan menggunakan tangan kanan
Terdakwa X JUDRIL GUNAWAN Anak dari RUSDI memukul pada bagian punggung Korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali
Terdakwa XI MUHAMMAD AL QORI RAMADHANI BIN ARDI (Alm) memukul pada rusuk bagian kanan dada Korban menggunakan tangan kanan setelah itu Terdakwa memegang Korban dari arah belakang dengan cara memeluk tangan kanan dengan posisi menyilangkan pada dada Korban untuk mengunci gerakan Korban
Terdakwa XII RIFKI NUGROHO BIN RATMAN memukul pada bagian paha sebelah kanan Korban menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali
Terdakwa XIII RIO SABINA BIN WARIYADI menendang pada bagian kaki kiri Korban menggunakan kaki kanan sebanyak 3 (tiga) kali dan menginjak kaki kiri Korban
Terdakwa XIV YAYET PRATOMO ALDI BIN SUHARDI memukul pada bagian kepala Korban menggunakan gayung mandi sebayak 1 (satu) kali, lalu memukul bagian paha Korban menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan terakhir memukul pada bagian kepala Korban menggunakan 1 (satu) bekas botol air merk Aqua sebanyak 1 (satu) kali
Terdakwa XV ABDUL HAPIDZ BIN HAIRUDIN menjepret pada bagian punggung Korban menggunakan karet gelang sebanyak 1 (satu) kali dari jarak 10 (sepuluh) cm
Terdakwa XVI ANDY Anak dari LIM A GUEK (Alm) mencubit pada bagian paha sebelah kiri Korban menggunakan tangan kanan sebanyak 5 (lima) kali hingga Korban mengalami memar
Terdakwa XVII MARSELINUS JONI Als JONI Anak dari YULIUS DAKAQ (Alm) menendang ke arah punggung menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali
Tedakwa XVIII FAYSAL Anak dari RAMA (Alm) memukul pada bagian lengan sebelah kiri Korban menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali
Terdakwa XIX BOBY HARTANTO BIN ALEX menjepret pada bagian belakang punggung Korban menggunakan karet gelang yang didapat dari ikatan jatah nasi bungkus sebanyak 3 (tiga) kali mengenai badan Korban
Terdakwa XX ANDREY MARTIN NAPITUPULU Anak dari AMROLOP NAPITUPULU memukul pada bagian kepala Korban menggunakan 1 (satu) bekas botol air merk Aqua sebanyak 1 (satu) kali, kemudian berlanjut menarik kaki kiri Korban sebanyak 3 (tiga) kali sehingga Terdakwa XIII RIO SABINA BIN WARIYADI menendang pada bagian kaki kiri Korban menggunakan kaki kanan sebanyak 3 (tiga) kali
Bahwa Para Terdakwa tersulut emosi karena merasa tertipu dengan Korban karena pada kejadian sebelumnya Korban pernah melakukan transaksi jual beli sabu sabu dengan beberapa Terdakwa namun yang diserahkan oleh Korban berisi micin atau tawas.
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Korban mengalami luka memar pada beberapa bagian tubuh sebagaimana berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 0075/096/RSUD HIS/ VIII/ 2024 tertanggal 08 Agustus 2024 pada dengan Dokter pemeriksa dr. Daniel Dionisius Sianipar dengan Kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan seorang laki-laki usia tiga puluh sembulan tahun dengan ciri-ciri fisik rambut berwarna hitam kecoklatan atas nama BAYU WAHYUDI.
Pada pemeriksan luar ditemukan:
Pada perut kanan bagian bawah memanjang kebelakang terdapat dua luka memar berwarna biru keunguan berbentuk memanjang dengan ukuran sekira tiga belas sentimeter kali dua sentimeter, dan tujuh sentimeter kali satu sentimeter.
Pada punggung kiri atas terdapat luka memar berwarna biru keunguan dengan bentuk memanjang dengan ukuran sekira tujuh sentimeter kali dua sentimeter.
Pada punggung kanan atas terdapat luka memar berwarna biru keunguan berbentuk memanjang dengan ukuran sekira tujuh sentimeter kali satu sentimeter.
Pada daerah punggung kiri bawah terdapat luka memar berwarna biru keunguan berbatas tidak jelas dengan ukuran sekira dua puluh satu sentimeter kali empat belas sentimeter.
Pada lengan kiri atas terdapat luka memar berwarna biru keunguan, berbentuk meyerupai lingkaran, berbatas tidak jelas dengan ukuran sekira empat belas senti meter kali delapan sentimeter.
Pada daerah lengan kanan terdapat luka memar berwarna biru keunguan berbentuk memanjang dengan ukuran sekira tujuh sentimeter kali dua sentimeter.
Pada kaki kiri bagian atas terdapat luka memar berwarna biru keunguan berbentuk memanjang hingga ke kaki bagian belakang berbatas tidak tegas dengan ukuran sekira Sembilan belas sentimeter kali tiga sentimeter.
Pada kaki kiri bagian bawah terdapat banyak luka dengan ukuran bervariasi berwarna biru keunguan berbatas tidak jelas.
Pada kaki kanan bagian bawah terdapat banyak luka dengan ukuran bervariasi berwarna biru keunguan berbatas tidak jelas.
Luka-luka tersebut termasuk luka yang tidak menyebabkan halangan untuk melakukan pekerjaanya sementara waktu.
----------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I PERI Anak dari LUYADI, Terdakwa II RANDY BHARTON Anak dari KOHEN, Terdakwa III ARHAN JUANDA BIN SAAD SETIAWAN, Terdakwa IV ARYA ALFANDI Anak dari ARDIANSYAH, Terdakwa V DEDI SETIAWAN BIN SABAN SUPIYANTO, Terdakwa VI DONI HARDIANTO PUTRA Anak dari DIKARI, Terdakwa VII HENDRA SAPUTRA BIN SANNE, Terdakwa VIII HENDY AHMAD ABDULLAH Anak dari HENDRI LOPES, Terdakwa IX IRMAN Bin RUPAI, Terdakwa X JUDRIL GUNAWAN Anak dari RUSDI, Terdakwa XI MUHAMMAD AL QORI RAMADHANI BIN ARDI (Alm), Terdakwa XII RIFKI NUGROHO BIN RATMAN, Terdakwa XIII RIO SABINA BIN WARIYADI, Terdakwa XIV YAYET PRATOMO ALDI BIN SUHARDI, Terdakwa XV ABDUL HAPIDZ BIN HAIRUDIN, Terdakwa XVI ANDY Anak dari LIM A GUEK (Alm), Terdakwa XVII MARSELINUS JONI Als JONI Anak dari YULIUS DAKAQ (Alm), Tedakwa XVIII FAYSAL Anak dari RAMA (Alm), Terdakwa XIX BOBY HARTANTO BIN ALEX, Terdakwa XX ANDREY MARTIN NAPITUPULU Anak dari AMROLOP NAPITUPULU selanjutnya disebut sebagai Para Terdakwa, pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024 bertempat di Rumah Tahanan Blok I Kepolisian Resor Kabupaten Kutai Barat yang beralamat di Jalan Gajah Mada No 3 Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Penganiayaan terhadap korban Bayu Wahyudi Bin Edi Sunardi baik yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WITA, Saksi Bayu Wahyudi Bin Edi Sunardi yang selanjutnya disebut sebagai korban, masuk di Rumah Tahanan Blok I Kepolisian Resor Kabupaten Kutai Barat sebagai tahanan pihak kepolisian. Lalu Korban bersama-sama dengan tahanan lainnya mengerjakan ibadah sholat maghrib berjamaah. Saat selesai, Korban diminta oleh beberapa orang untuk menggunakan celana dalam saja. Kemudian Korban juga diminta untuk melakukan push up sebanyak 50x (lima puluh) kali sebagai tradisi saat pertama kali masuk rumah tahanan, namun saat berjalan push up sebanyak 25 (dua puluh lima) kali Korban tidak sanggup dan beristirahat sejenak hingga membuat Para Terdakwa emosi. Tak lama datang Terdakwa II RANDY BHARTON Anak dari KOHEN memukul perut Korban. Kemudian Terdakwa I PERI Anak dari LUYADI, Terdakwa II RANDY BHARTON Anak dari KOHEN, Terdakwa III ARHAN JUANDA BIN SAAD SETIAWAN, Terdakwa V DEDI SETIAWAN BIN SABAN SUPIYANTO, Terdakwa VI DONI HARDIANTO PUTRA Anak dari DIKARI, Terdakwa VII HENDRA SAPUTRA BIN SANNE, Terdakwa VIII HENDY AHMAD ABDULLAH Anak dari HENDRI LOPES, Terdakwa IX IRMAN Bin RUPAI, Terdakwa X JUDRIL GUNAWAN Anak dari RUSDI, Terdakwa XI MUHAMMAD AL QORI RAMADHANI BIN ARDI (Alm), Terdakwa XII RIFKI NUGROHO BIN RATMAN, Terdakwa XIII RIO SABINA BIN WARIYADI, Terdakwa XIV YAYET PRATOMO ALDI BIN SUHARDI bersama-sama berteriak kepada Korban menyuruh untuk berjalan jongkok mengitari area sel Blok I.
Kemudian sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa VIII HENDY AHMAD ABDULLAH Anak dari HENDRI LOPES dan Terdakwa XI MUHAMMAD AL QORI RAMADHANI BIN ARDI (Alm) menghampiri Korban yang sedang berdiri menempel tembok sel dan bertanya, “Kamu pernah pakai nama Ishak untuk jual beli sabu sabu tapi barangnya tidak ada kamu kirim?” Korban menjawab, “Pernah, saya pernah memakai nama Ishak untuk bertransaksi jual beli sabu sabu” lalu Terdakwa V DEDI SETIAWAN BIN SABAN SUPIYANTO ikut bertanya, “Kamu kenal Paiman?” “Kenal. Saya pernah menjualkan sabu sabu milik Sdr. Paiman” jawab Korban. Terdakwa III ARHAN JUANDA BIN SAAD SETIAWAN yang sedang duduk berdiri mendekati Korban juga bertanya, “Kamu kenal saya?” “Saya kenal” jawab Korban. “Kamu pernah nyemes sabu sabu pesanan sepupu sayakah?” lanjutnya. “Iya, saya minta maaf pernah nyemes sabu sabu punya sepupumu, nanti kalau ada rejeki saya ganti”. “Kenapa tidak diganti pada saat itu? Ya sudah ganti dengan tamparan dari saya 3 kali”. Tanpa ragu Terdakwa III ARHAN JUANDA BIN SAAD SETIAWAN menampar wajah bagian kanan Korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 3 (tiga) kali. Terdakwa V DEDI SETIAWAN BIN SABAN SUPIYANTO yang telah emosi langsung memukul bagian perut Korban menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali dan 3 (tiga) kali menggunakan tangan kiri. Saat selesai memukul, Terdakwa V DEDI SETIAWAN BIN SABAN SUPIYANTO langsung meninggalkan Korban. Tak sampai disitu, beberapa tahanan lain ikut melakukan penganiayaan dengan cara sebagai berikut:
Terdakwa I PERI Anak dari LUYADI memukul pada bagian lengan sebelah kiri Korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 5 (lima) kali lalu berlanjut menonjok-nonjok paha bagian kiri Korban sebanyak 5 (lima) kali.
Terdakwa II RANDY BHARTON Anak dari KOHEN memukul pada bagian punggung menggunakan tangan kanan sebanyak 5 (lima) kali
Terdakwa IV ARYA ALFANDI Anak dari ARDIANSYAH memukul pada punggung sebelah kanan dan kiri Korban menggunakan tangan kanan masing-masing sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian saat selesai Para Terdakwa melakukan penganiayaan, Terdakwa menghampiri Korban dan dengan sengaja hot cream pada luka lebam Korban pada bagian belakang punggung Korban akibat pukulan dan jepretan karet gelang
Terdakwa VI DONI HARDIANTO PUTRA Anak dari DIKARI memukul pada bdan bagian belakang Korban menggunakan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali kemudian berlanjut menendang ke paha sebelah kiri Korban menggunakan kaki kanan sebanyak 5 (lima) kali
Terdakwa VII HENDRA SAPUTRA BIN SANNE memukul pada bagian betis kaki kanan Korban menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali
Terdakwa VIII HENDY AHMAD ABDULLAH Anak dari HENDRI LOPES menendang Korban pada perut bagian tengah dengan menggunakan kaki kiri sebanyak 2 (dua) kali lalu berlanjut memukul pada bagian paha kiri korban menggunakan tangan sebanyak 5 (lima) kali, memukul tangan kiri Korban sebanyak 5 (lima) kali.
Terdakwa IX IRMAN Bin RUPAI memukul paha kanan, lengan kanan dan punggung Korban beberapa kali dengan menggunakan tangan kanan
Terdakwa X JUDRIL GUNAWAN Anak dari RUSDI memukul pada bagian punggung Korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali
Terdakwa XI MUHAMMAD AL QORI RAMADHANI BIN ARDI (Alm) memukul pada rusuk bagian kanan dada Korban menggunakan tangan kanan setelah itu Terdakwa memegang Korban dari arah belakang dengan cara memeluk tangan kanan dengan posisi menyilangkan pada dada Korban untuk mengunci gerakan Korban
Terdakwa XII RIFKI NUGROHO BIN RATMAN memukul pada bagian paha sebelah kanan Korban menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali
Terdakwa XIII RIO SABINA BIN WARIYADI menendang pada bagian kaki kiri Korban menggunakan kaki kanan sebanyak 3 (tiga) kali dan menginjak kaki kiri Korban
Terdakwa XIV YAYET PRATOMO ALDI BIN SUHARDI memukul pada bagian kepala Korban menggunakan gayung mandi sebayak 1 (satu) kali, lalu memukul bagian paha Korban menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan terakhir memukul pada bagian kepala Korban menggunakan 1 (satu) bekas botol air merk Aqua sebanyak 1 (satu) kali
Terdakwa XV ABDUL HAPIDZ BIN HAIRUDIN menjepret pada bagian punggung Korban menggunakan karet gelang sebanyak 1 (satu) kali dari jarak 10 (sepuluh) cm
Terdakwa XVI ANDY Anak dari LIM A GUEK (Alm) mencubit pada bagian paha sebelah kiri Korban menggunakan tangan kanan sebanyak 5 (lima) kali hingga Korban mengalami memar
Terdakwa XVII MARSELINUS JONI Als JONI Anak dari YULIUS DAKAQ (Alm) menendang ke arah punggung menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali
Tedakwa XVIII FAYSAL Anak dari RAMA (Alm) memukul pada bagian lengan sebelah kiri Korban menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali
Terdakwa XIX BOBY HARTANTO BIN ALEX menjepret pada bagian belakang punggung Korban menggunakan karet gelang yang didapat dari ikatan jatah nasi bungkus sebanyak 3 (tiga) kali mengenai badan Korban
Terdakwa XX ANDREY MARTIN NAPITUPULU Anak dari AMROLOP NAPITUPULU memukul pada bagian kepala Korban menggunakan 1 (satu) bekas botol air merk Aqua sebanyak 1 (satu) kali, kemudian berlanjut menarik kaki kiri Korban sebanyak 3 (tiga) kali sehingga Terdakwa XIII RIO SABINA BIN WARIYADI menendang pada bagian kaki kiri Korban menggunakan kaki kanan sebanyak 3 (tiga) kali
Bahwa Para Terdakwa melakukan penganiayaan kepada Korban yang tidak melakukan perlawanan pada jarak kurang lebih 1 (satu) meter secara bersama-sama hingga petugas yang berjaga dari Anggota Kepolisian datang untuk melerai.
Bahwa Para Terdakwa tersulut emosi karena merasa tertipu dengan Korban karena pada kejadian sebelumnya Korban pernah melakukan transaksi jual beli sabu sabu dengan beberapa Terdakwa namun yang diserahkan oleh Korban berisi micin atau tawas.
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Korban mengalami luka memar pada beberapa bagian tubuh sebagaimana berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 0075/096/RSUD HIS/ VIII/ 2024 tertanggal 08 Agustus 2024 pada dengan Dokter pemeriksa dr. Daniel Dionisius Sianipar dengan Kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan seorang laki-laki usia tiga puluh sembulan tahun dengan ciri-ciri fisik rambut berwarna hitam kecoklatan atas nama BAYU WAHYUDI.
Pada pemeriksan luar ditemukan:
Pada perut kanan bagian bawah memanjang kebelakang terdapat dua luka memar berwarna biru keunguan berbentuk memanjang dengan ukuran sekira tiga belas sentimeter kali dua sentimeter, dan tujuh sentimeter kali satu sentimeter.
Pada punggung kiri atas terdapat luka memar berwarna biru keunguan dengan bentuk memanjang dengan ukuran sekira tujuh sentimeter kali dua sentimeter.
Pada punggung kanan atas terdapat luka memar berwarna biru keunguan berbentuk memanjang dengan ukuran sekira tujuh sentimeter kali satu sentimeter.
Pada daerah punggung kiri bawah terdapat luka memar berwarna biru keunguan berbatas tidak jelas dengan ukuran sekira dua puluh satu sentimeter kali empat belas sentimeter.
Pada lengan kiri atas terdapat luka memar berwarna biru keunguan, berbentuk meyerupai lingkaran, berbatas tidak jelas dengan ukuran sekira empat belas senti meter kali delapan sentimeter.
Pada daerah lengan kanan terdapat luka memar berwarna biru keunguan berbentuk memanjang dengan ukuran sekira tujuh sentimeter kali dua sentimeter.
Pada kaki kiri bagian atas terdapat luka memar berwarna biru keunguan berbentuk memanjang hingga ke kaki bagian belakang berbatas tidak tegas dengan ukuran sekira Sembilan belas sentimeter kali tiga sentimeter.
Pada kaki kiri bagian bawah terdapat banyak luka dengan ukuran bervariasi berwarna biru keunguan berbatas tidak jelas.
Pada kaki kanan bagian bawah terdapat banyak luka dengan ukuran bervariasi berwarna biru keunguan berbatas tidak jelas.
Luka-luka tersebut termasuk luka yang tidak menyebabkan halangan untuk melakukan pekerjaanya sementara waktu.
----------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |