Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.C/2024/PN Sdw | M.AZRIEL NABIL A | EKA PUTRA DARMAWAN Bin JUMAIN | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.C/2024/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/18/IV/2024 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pada Hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira jam 15.00 wita berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kutai Barat Nomor : Sprin/244/III/OPS.1.3./2024 tanggal 05 Maret 2024 tentang pelaksanaan OPERASI PEKAT MAHAKAM 2024 dalam rangka menindak pelaku tindak pidana premanisme, penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, minuman keras, VCD porno, perjudian dan juru parkir liar di wilayah hukum Polres Kutai Barat, berawal dari informasi masyarakat bahwa toko BALQIS yang berada di Kamp.Marimun Rt.003 kec.Mook manaar bulat Kab.Kutai Barat melakukan penjualan minuman beralkohol kemudian saksi bersama dengan anggota Kepolisian yang terlibat di dalam surat perintah tersebut langsung menuju ke lokasi tersebut dan bertemu dengan Sdr.EKA PUTRA DARMANSYAH selaku pemilik toko BALQIS dan kemudian petugas menunjukan surat perintah tugas selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap minuman beralkohol yang pada saat itu ditemukan di simpan di dalam kamar Sdr.EKA PUTRA DARMANSYAH adapun minuman beralkohol yang di temukan yaitu sebanyak 24 (Dua puluh empat) botol Terdiri dari 12 (dua belas) Botol Minuman beralkohol jenis Anggur Merah dengan merk Cap Orang Tua 6 (enam) Botol Minuman beralkohol jenis Bir Putih dengan merk Prost 6 (enam) Botol Minuman beralkohol jenis Bir Putih dengan merk Singa Raja, selanjutnya petugas kepolisian menayakan kepada Sdr.EKA PUTRA DARMANSYAH terkait kepemilikan minuman beralkohol tersebut, selanjutnya dijawab bahwa minuman beralkohol tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara membeli dan kemudian dijual kembali, dan petugas kepolisian menanyakan surat izin terkait penjualan minuman beralkohol tersebut dan Sdr.EKA PUTRA DARMANSYAH tidak dapat menunjukan dan tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang, setelah itu petugas kepolisian mengamankan dan membawa barang bukti beserta pemilik Sdr.EKA PUTRA DARMANSYAH untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut yang mana tersangka melanggar Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 21 ayat (1) Perda kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2017. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |