Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.B/2025/PN Sdw 1.SALMA ADILAH, SH
2.WISNU DEWANTORO, SH
AMIRUDDIN BIN MISTARUM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 204/Pid.B/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 218/APB/KBR/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SALMA ADILAH, SH
2WISNU DEWANTORO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIRUDDIN BIN MISTARUM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa AMIRUDDIN BIN MISTARUM (Alm) pada tanggal 25 Mei 2025 sampai dengan tanggal 1 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei sampai dengan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu lain pada tahun 2025, bertempat di kamp. Muara Begai Kec. Damai Kab. Kutai Barat (mess PT. KETAPANG HIJAU LESTARI) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili telah, “Barang siapa Membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atas sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan, Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------

Bermula pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa mendapat pesan WhatsApp dari KARMO als BOY yang mana menawarkan 1 Unit sepeda motor merk HONDA jenis REVO berwarna hitam nopol KT 6415 PQ nomor rangka dan momor mesin: MH1JBK317NK415661 dan JBK3E1414053 kepada Terdakwa dengan mengatakan “PAK ADA YANG MAU JUAL MOTOR TEMANNYA RAMADHAN” dan dijawab “LENGKAP NDA” dan saya jawab “KOSONG PAK AMIR” dan dijawab “AMAN NDA” dan saya jawab “AMAN PAK AMIR MOTOR SUDAH LAMA DIA PEGANG”, Terdakwa yang merasa tertarik lalu mendatangi KARMO als BOY di tempat tinggalnya yaitu kamp. Muara Begai Kec. Damai Kab. Kutai Barat (mess PT. KETAPANG HIJAU LESTARI). Sesampainya dikediaman KARMO als BOY, Terdakwa diarahkan untuk bertemu dengan Agus (Terdakwa dalam perkara lain) yang mengaku pemilik dari 1 Unit sepeda motor merk HONDA jenis REVO berwarna hitam nopol KT 6415 PQ nomor rangka dan momor mesin: MH1JBK317NK415661 dan JBK3E1414053;
Selanjutnya antara Terdakwa dan Agus terjadi tawar menawar dengan kesepakatan harga beli Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang mana Agus menerima uang panjar/DP dari Terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu Terdakwa membawa 1 Unit sepeda motor merk HONDA jenis REVO berwarna hitam nopol KT 6415 PQ nomor rangka dan momor mesin: MH1JBK317NK415661 dan JBK3E1414053 pulang kerumah;
Selanjutnya pada tanggal 1 Juni 2025 Terdakwa dihubungi oleh Agus untuk menagih sisa pembayaran, namun Terdakwa hanya mampu membayar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kemudian sepakat untuk membayar sisa Rp. 2.500.000,- setelah Terdakwa gajihan;
Bahwa 1 Unit sepeda motor merk HONDA jenis REVO berwarna hitam nopol KT 6415 PQ nomor rangka dan momor mesin: MH1JBK317NK415661 dan JBK3E1414053 yang Terdakwa beli dari Agus ialah milik saksi korban MARSELA PIDANG  Anak dari LAURENSIUS JONI, yang mana 1 Unit sepeda motor merk HONDA jenis REVO berwarna hitam nopol KT 6415 PQ nomor rangka dan momor mesin: MH1JBK317NK415661 dan JBK3E1414053 dilaporkan hilang ke kantor Polisi pada 21 Oktober 2025.

 

------Perbuatan Terdakwa AMIRUDDIN BIN MISTARUM (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.-------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

-----Bahwa Terdakwa AMIRUDDIN BIN MISTARUM (Alm) pada tanggal 25 Mei 2025 sampai dengan tanggal 1 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei sampai dengan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu lain pada tahun 2025, bertempat di kamp. Muara Begai Kec. Damai Kab. Kutai Barat (mess PT. KETAPANG HIJAU LESTARI) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili telah, “Menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan, Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bermula pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa mendapat pesan WhatsApp dari KARMO als BOY yang mana menawarkan 1 Unit sepeda motor merk HONDA jenis REVO berwarna hitam nopol KT 6415 PQ nomor rangka dan momor mesin: MH1JBK317NK415661 dan JBK3E1414053 kepada Terdakwa dengan mengatakan “PAK ADA YANG MAU JUAL MOTOR TEMANNYA RAMADHAN” dan dijawab “LENGKAP NDA” dan saya jawab “KOSONG PAK AMIR” dan dijawab “AMAN NDA” dan saya jawab “AMAN PAK AMIR MOTOR SUDAH LAMA DIA PEGANG”, Terdakwa yang merasa tertarik lalu mendatangi KARMO als BOY di tempat tinggalnya yaitu kamp. Muara Begai Kec. Damai Kab. Kutai Barat (mess PT. KETAPANG HIJAU LESTARI). Sesampainya dikediaman KARMO als BOY, Terdakwa diarahkan untuk bertemu dengan Agus (Terdakwa dalam perkara lain) yang mengaku pemilik dari 1 Unit sepeda motor merk HONDA jenis REVO berwarna hitam nopol KT 6415 PQ nomor rangka dan momor mesin: MH1JBK317NK415661 dan JBK3E1414053;
Selanjutnya antara Terdakwa dan Agus terjadi tawar menawar dengan kesepakatan harga beli Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang mana Agus menerima uang panjar/DP dari Terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu Terdakwa membawa 1 Unit sepeda motor merk HONDA jenis REVO berwarna hitam nopol KT 6415 PQ nomor rangka dan momor mesin: MH1JBK317NK415661 dan JBK3E1414053 pulang kerumah;
Selanjutnya pada tanggal 1 Juni 2025 Terdakwa dihubungi oleh Agus untuk menagih sisa pembayaran, namun Terdakwa hanya mampu membayar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kemudian sepakat untuk membayar sisa Rp. 2.500.000,- setelah Terdakwa gajihan;
Bahwa selama beberapa bulan Terdakwa menguasai 1 Unit sepeda motor merk HONDA jenis REVO berwarna hitam nopol KT 6415 PQ nomor rangka dan momor mesin: MH1JBK317NK415661 dan JBK3E1414053 dipergunakan untuk pergi ke kebun sawit atau untuk pergi bekerja;
Bahwa 1 Unit sepeda motor merk HONDA jenis REVO berwarna hitam nopol KT 6415 PQ nomor rangka dan momor mesin: MH1JBK317NK415661 dan JBK3E1414053 yang Terdakwa beli dari Agus ialah milik saksi korban MARSELA PIDANG  Anak dari LAURENSIUS JONI, yang mana 1 Unit sepeda motor merk HONDA jenis REVO berwarna hitam nopol KT 6415 PQ nomor rangka dan momor mesin: MH1JBK317NK415661 dan JBK3E1414053 dilaporkan hilang ke kantor Polisi pada 21 Oktober 2025.

 

------Perbuatan Terdakwa AMIRUDDIN BIN MISTARUM (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHP.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya