Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Sdw 1.ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H.
2.NUR HANDAYANI, S.H.
ARIE DWI PRABOWO Bin SANTOSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 402 /O.4.19.3/Eoh.2/03 /2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H.
2NUR HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIE DWI PRABOWO Bin SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa ARI DWI PRABOWO Bin SANTOSO pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 Sekira Pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di sebuah Toko Sembako yang beralamat di Kampung Mencimai Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan ”mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 Sekira Pukul 11.00 Wita terdakwa berangkat dari rumah terdakwa di Kamp. Gesalik Rt. 011 Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Pom Bensin yang berada di Kamp. Rejo Basuki Kab. Kutai Barat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Vixion berwarna merah hitam dengan No. Polisi KT 5475 PM, dilanjutkan saat perjalanan kembali ke rumah terdakwa berhenti di sebuah toko sembako yang terletak didepan Indomaret yang beralamat di Kamp. Rejo Basuki Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat untuk membeli rokok kemudian saat keluar dari toko sembako dan melintas didepan Mobil Pick Up Merk Grandmax warna Hitam yang dikendarai oleh saksi Wahyudi Dwi Putra dan saksi Arsyad Dg Gassing yang terparkir didepan toko sembako dengan  kondisi kaca jendela kanan terbuka, Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO Reno 7 Z 5G Type CPH2343 warna spektrum pelangi dangan IMEI 1 : 864095061191750 dan IMEI 2 : 864095061191743 yang berada diatas dashboard mobil, melihat hal tersebut seketika terdakwa dengan sadar mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO Reno 7 Z 5G Type CPH2343 warna spektrum pelangi dangan IMEI 1 : 864095061191750 dan IMEI 2 : 864095061191743 milik saksi Wahyudi Dwi Putra dengan cara memasukkan tangan kiri Terdakwa melalui kaca jendela sebelah kanan tanpa mambuka pintu mobil segera terdakwa meninggalkan toko sembako tersebut.
  • Bahwa Terdakwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO Reno 7 Z 5G Type CPH2343 warna spektrum Pelangi milik saksi Wahyudi Dwi Putra di konter HP yang beralamat di Kec. Melak senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk memperbaiki sepeda motor miliknya.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO Reno 7 Z 5G Type CPH2343 warna spektrum pelangi dangan IMEI 1 : 864095061191750 dan IMEI 2 : 864095061191743 adalah milik Saksi Wahyudi Dwi Putra berdasarkan nota pembelian pada tanggal 11 Agustus 2023 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Saksi Wahyudi Dwi Putra mengalami kerugian sebesar ± Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa ARI DWI PRABOWO Bin SANTOSO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya