Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2024/PN Sdw 1.Mahesa Priyatama, S.H
2.NUR HANDAYANI, S.H.
1.HENDRIKUS PINIK Anak dari TANDI
2.ALIAS DIAN NATAL MARAKKO Anak dari MARKUS MARAKKO
3.ALEX SANI SELEDEN Anak dari YOSMANSYAH KIRI
4.ANDRE Bin LA BEYA
5.ALBERT CASMIT Anak dari LUKMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 71/Pid.B/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 72/APB/KBR/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mahesa Priyatama, S.H
2NUR HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIKUS PINIK Anak dari TANDI[Penahanan]
2ALIAS DIAN NATAL MARAKKO Anak dari MARKUS MARAKKO[Penahanan]
3ALEX SANI SELEDEN Anak dari YOSMANSYAH KIRI[Penahanan]
4ANDRE Bin LA BEYA[Penahanan]
5ALBERT CASMIT Anak dari LUKMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa Terdakwa I HENDRIKUS PINIK Anak dari TANDI bersama Terdakwa II ALIAS DIAN NATAL MARAKKO Anak dari MARKUS MARAKKO, Terdakwa III ALEX SANI SELEDEN Anak dari YOSMANSYAH KIRI, Terdakwa IV ANDRE Bin LA BEYA dan Terdakwa V ALBERT CASMIT Anak dari  LUKMAN pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di KM 61 Area PT. GBU Kampung Sembuhan Kecamatan Nyuatan Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Kutai Barat, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 21.00 pada saat saksi a.n. MUHAMMAD ABDUL HALIP yang bekerja di PT. MKI (Mahaguna Komando Indonesia) yang bergerak dalam bidang keamanan dan PT. MKI bekerja sama dengan PT. GBU (Gunung Bara Utama) yang sebelumnya telah mengenal Terdakwa HENDRIKUS menghubungi Terdakwa HENDRIKUS melalui via telfon untuk mengajak Terdakwa. HENDRIKUS bertemu di Bintang Surya yang bertempat di Barong Tongkok Kab. Kutai Barat untuk membahas pekerjaan yang ada di PT. GBU. Pada saat itu saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP bertemu dengan Terdakwa. HENDRIKUS, Terdakwa. ALIAS dan Terdakwa. ALBERT CASMIT, dalam pertemuan tersebut saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP menawarkan pekerjaan untuk pengambilan besi tua yang berada di Worksop KM 61 PT. GBU kepada TIM Terdakwa. HENDRIKUS namun saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP tidak ada menunjukkan bukti kepemilikan dan rekomendasi dari pihak PT. GBU terkait besi tua dan barang lainnya yang ada Worksop KM 61 PT. GBU .
Bahwa saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP kembali melakukan pertemuan yang diikuti oleh  saksi. RAHMAJI, saksi. RIDENDI, Terdakwa. HENDRIKUS dan Terdakwa. ALEX pergi ke warung makan Biru Langit yang ada Barong Tongkok Kab. Kutai Barat untuk melanjutkan pembahasan pekerjaan pengambilan Besi tua. Dan dari pembahasan tersebut antara lain sebagai berikut :

Saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP bersepakat untuk pembelian besi tua yang dilakukan TIM Terdakwa. HENDRIKUS sebesar Rp. 1700,-(seribu tujuh ratus) untuk perkilonya.
Tim Terdakwa. HENDRIKUS bersepakat akan memberikan uang DP sebelum melaksanakan pengambilan besi tua di PT. GBU kepada Terdakwa.
Terdakwa memerintahkan TIM Terdakwa. HENDRIKUS untuk pekerjaan pengambilan besi tua dan barang lainnya di Worksop KM 61 PT. GBU dan menentukan pekerjaan pengambilan besi tua dilakukan malam hari supaya tidak mencolok (nampak).
Terdakwa memperkenalkan saksi. RIDENDI dan saksi. RAHMAJI yang nantinya akan mendampingi masuk kedalam area PT. GBU

Bahwa pada hari Rabu Tanggal 22 November 2023 Terdakwa. HENDRIKUS menghubungi Terdakwa. MISRAN untuk menawarkan besi tua dari saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP yang berada di Worksop KM 61 PT. GBU, setelah itu Terdakwa. HENDRIKUS memerintahkan saksi MISRAN untuk menyiapkan uang DP dan anggota pemotong besi tua lalu Terdakwa. HENDRIKUS  menghubungi Terdakwa. ALEX, Terdakwa. ALIAS, Terdakwa ANDRE, saksi RAHMAJI dan saksi RIDENDI mengajak untuk survei ke lokasi Worksop KM 61 PT. GBU dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Xenia warna putih milik Terdakwa. ALEX melakukan penjemputan Terdakwa. HENDRIKUS dan Terdakwa. ALIAS di Barong Tongkok menuju ke PT. GBU, sesampainya di Pos Security PT. GBU Terdakwa. HENDRIKUS, Terdakwa. ALEX dan Terdakwa. ALIAS turun dari mobil milik Terdakwa ALEX dan dilanjutkan dengan mobil perusahaan yang di gunakan saksi RAHMAJI dengan mobil Toyota Hilux warna putih Dobel Kabin  Nopol KT 8006 MJ dengan No Rangka : MR0KB8CD3P1220156 No. Mesin : 2GDD309596 dan saksi RIDENDI dengan mobil Toyota Hilux warna putih Dobel Kabin  Nopol B 9345 SBF No Mesin 2GD1246449 No Rangka MROKB8CD2N1134317 untuk menuju lokasi Worksop KM 61 PT. GBU. Kemudian setelah dilakukan survei atau pengecekan di Worksop KM 61 PT. GBU terdapat barang berupa :

Besi tua (trek,baket exza, lorer bekas, hidler bekas dan Toploler)
Mesin Kompresor
BAN
Mesin Las
OLI dalam drum
Tower Lamp
Transmisi dan Gerbok
Alat berat (artik).

Bahwa pada hari kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa. HENDRIKUS menghubungi saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP untuk meminta nomor Rekening dan saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP mengirim no Rekening Bank MANDIRI dengan No Rek – 148-002-1942175 ke Terdakwa. HENDRIKUS dan tidak lama saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP menerima uang sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dari saksi. MISRAN.  Setalah saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP menerima uang muka tersebut sehingga pekerjaan pengambilan besi tua dan barang lainnya yang berada di Worksop KM 61 PT. GBU sudah dapat  dikerjakan oleh TIM Terdakwa HENDRIKUS lalu Terdakwa. HENDRIKUS sekira pukul 14.00 Wita  menghubungi Terdakwa ANDRE untuk menyiapkan pekerja buruh angkat. Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa HENDRIKUS, Terdakwa. ALIAS, saksi RAHMAJI dan Terdakwa. RIDENDI dengan menggunakan 2 unit mobil perusahaan PT. GBU menjemput Terdakwa. ANDRE dan anggota buruh angkat di kontrakan Terdakwa. ANDRE yang berada di Kapling Kel. Simpang Raya Kab. Kutai Barat. Sesampainya di pos Security PT. GBU sudah menunggu Terdakwa. ALEX dengan menggunakan 1 unit mobil XENIA dan saksi MISRAN bersama pekerja potong besi dengan menggunakan 2 mobil terdiri dari mobil avanza yang di gunakan oleh saksi MISRAN dan sebagian anggota saksi MISRAN dan 1 unit mobil Pixup warna silver dengan Nomor KT 8237 UH dengan  membawa alat berupa tabung oxsi, tabung Elpiji, selang OXSI dan Stik Blender yang digunakan sebagai alat pemotong besi milik saksi MISRAN. Setelah itu mobil yang di gunakan saksi RAHMAJI yakni Toyota Hilux warna putih Dobel Kabin  Nopol KT 8006 MJ dengan No Rangka : MR0KB8CD3P1220156 No. Mesin : 2GDD309596 dan saksi RIDENDI yakni mobil Toyota Hilux warna putih Dobel Kabin  Nopol B 9345 SBF No Mesin 2GD1246449 No Rangka MROKB8CD2N1134317 masuk ke area PT. GBU menuju Worksop KM 61 PT. GBU.
Bahwa dalam pekerjaan pengambilan besi tua dan barang lainnya yang berada di Worksop KM 61 PT. GBU terdapat peran masing-masing yang dilakukan yaitu :

Terdakwa. ANDRE beserta buruh angkat melakukan pengecekan barang baik besi atau sparepart di Worksop KM 61 PT.GBU yang layak / TIDAK LAYAK dijual nantinya.
Saksi MISRAN sebagai pembeli besi tua dan mengarahkan dalam melakukan pemotongan besi tua saat bekerja di worksop KM 61 PT. GBU.
Terdakwa ALIAS, terdakwa ALEX, terdakwa HENDRIK dan Terdakwa ALBERT CASMIT bertugas sebagai pembeli dari saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP dan melakukan pengawasan pekerjaan, serta terdakwa HENDRIKUS melakukan koordinasi terhadap barang yang dapat ambil atau tidak dapat di ambil  kepada saksi RAHMAJI dan saksi RIDENDI dan saksi ALBERT CASMIT bertugas sebagai pengatur keuangan.
Saksi RAHMAJI dan saksi RIDENDI  melaporkan kegiatan pengambilan besi tua yang dilakukan oleh TIM Terdakwa. HENDRIK ke saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP dan sebagai pengawal,penjemputan dan pengawasan terhadap TIM Terdakwa. HENDRIKUS dalam melaksanakan pekerjaan pengambilan besi tua.

Bahwa di hari pertama pada hari kamis tanggal 23 November 2023 barang yang di ambil berupa kuku baket yang dimuat dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux warna putih Dobel Kabin  Nopol KT 8006 MJ dengan No Rangka : MR0KB8CD3P1220156 No. Mesin : 2GDD309596) yang digunakan saksi RAHMAJI menuju gudang Terdakwa. HENDRIK yang berada di Barong Tongkok Kab. Kutai Barat dan BAN yang dimuat dan dibawa menggunakan 1 unit Mobil TRUCK menuju ke Balikpapan untuk di jual ke tempat saksi BAHARUDIN.
Bahwa pada hari jum’at tanggal 24 November 2023 sekira pukul 13.00 wita Terdakwa. HENDRIKUS menghubungi Terdakwa. ALBERT CASMIT via telfon dan memberitahukan jika nanti akan masuk dana ke rekening Terdakwa. ALBERT CASMIT pembayaran BAN tahap pertama Sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta) dari saksi BAHARUDIN dan tahap kedua pembayaran BAN yang dilakukan oleh saksi BAHARUDIN sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) melalui transfer ke nomor Rekening Terdakwa. ALBERT CASMIT pada tanggal 26 November 2023. Sehingga total dari hasil penjualan ban tersebut yang didapat oleh TIM Terdakwa. HENDRIKUS dari saksi BAHARUDIN sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta). Setelah itu Terdakwa. HENDRIKUS memerintahkan Terdakwa. ALBERT CASMIT untuk menyiapkan dana sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang nantinya akan diberikan kepada saksi RAHMAJI dan saksi RIDENDI, setelah itu Terdakwa. HENDRIKUS mengirimkan No Rek-1480016058292 BANK MANDIRI an. RAHMAJI dan No Rek- 1480013719557 BANK MANDIRI an. RIDENDI ARIYADI  kepada Terdakwa. ALBERT CASMIT lalu Terdakwa ALBERT CASMIT melalui aplikasi MANDIRI BANKKING mentransfer saksi RIDENDI ARIYADI uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saksi RAHMAJI sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah)
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 sekira pukul 17.00  Wita saksi RAHMAJI dan saksi RIDENDI melakukan penjemputan terhadap Terdakwa. HENDRIKUS, Terdakwa ALIAS, Terdakwa ALEX, Terdakwa ANDRE dan saksi MISRAN bersama – sama menuju lokasi Worksop KM 61 PT. GBU untuk melanjutkan pengambilan besi tua dan tidak lama kemudian datang Terdakwa. ALBERT CASMIT dengan menggunakan mobil Fortuner warna putih datang kelokasi Worksop KM 61 PT. GBU. Pada hari tersebut barang yang di ambil berupa GERBOK  dan di muat dengan menggunakan 1  (satu) unit mobil Toyota Hilux warna putih Dobel Kabin  Nopol B 9345 SBF No Mesin 2GD1246449 No Rangka MROKB8CD2N1134317 yang di gunakan oleh saksi RIDENDI dibawa menuju gudang Terdakwa HENDRIKUS yang berada di Barong Tongkok Kab. Kutai Barat. Setelah itu saksi RAHMAJI dengan menggunakan 1 unit mobil Toyota Hilux warna putih Dobel Kabin  Nopol KT 8006 MJ dengan No Rangka : MR0KB8CD3P1220156 No. Mesin : 2GDD309596 terdiri dari Terdakwa. HENDRIKUS, Terdakwa. ALIAS, Terdakwa. ANDRE dan TIM Terdakwa. ANDRE (Buruh angkat), 1 unit mobil XENIA yang di gunakan oleh Terdakwa. ALEX ,  dan 1 unit mobil avanza yang di gunakan oleh saksi MISRAN dan 1 mobil fortuner warna putih yang di gunakan oleh Terdakwa. ALBERT CASMIT meninggalkan dan melanjutkan kegiatan di worksop KM 61 PT. GBU untuk hari besuk.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 17.00 Wita saksi RAHMAJI dengan menggunakan 1 unit mobil Toyota Hilux warna putih Dobel Kabin  Nopol KT 8006 MJ dengan No Rangka : MR0KB8CD3P1220156 No. Mesin : 2GDD309596) terdiri dari Terdakwa. HENDRIKUS, Terdakwa. ALIAS, Terdakwa. ANDRE dan TIM Terdakwa. ANDRE (Buruh angkat), 1 unit mobil XENIA yang di gunakan oleh Terdakwa. ALEX ,  dan 1 unit mobil avanza yang di gunakan oleh saksi MISRAN dan 1 mobil fortuner warna putih yang di gunakan oleh Terdakwa. ALBERT CASMIT dan Pada hari Sabtu tersebut saksi MISRAN sudah menyiapkan 1 unit mobil Fuso dan Terdakwa HENDRIKUS menyiapkan 1 unit TRUCK, kemudian secara bersama – sama menuju lokasi Worksop KM 61 PT. GBU untuk melanjutkan pengambilan barang-barang berupa berupa OLI dalam drum sebanyak 17 di muat dengan menggunakan 1 unit truck menuju gudang Terdakwa HENDRIK, Transmisi, Mesin Tower Lamp di muat dengan menggunakan 2 mobil perusahaan yang di gunakan oleh saksi RAHMAJI dan saksi RIDENDI di muat dan dibawa menuju gudang Terdakwa HENDRIKUS, dan besi tua dengan menggunakan 1 ( satu ) unit mobil Fuso di bawa menuju gudang saksi MISRAN yang berada di Samarinda Prov. Kalimantan Timur.
Bahwa pada saat pengambilan kuku baket, GERBOK, OLI dalam drum sebanyak 17, BAN, Transmisi, Mesin Tower Lamp, Mesin Artik dan Besi tua yang berada di Worksop KM 61 PT. GBU yang dilakukan dari tanggal 23 November 2023 sampai dengan tanggal 25 November 2023 dilakukan pada malam hari
Bahwa uang yang diperoleh hasil penjualan Ban kepada Saksi BAHARUDIN sebesar Rp. 65.000.000,-(enam puluh lima juta) rupiah tersebut sudah di gunakan dengan rincian sebagai berikut:

Untuk pembayaran uang karaoke di BS sebesar Rp. 12.500.000,-
Untuk pembayaran saksi RAHMAJI sebesar Rp. 5.000.000,-
Untuk pembayaran saksi RIDENDI sebesar Rp. 5.000.000,-.

Untuk membayar TRUK yang muat OLI sebesar Rp. 2.000.000,-
Untuk membayar mobil PICK UP sebesar Rp. 4.000.000,-
Di pinjam oleh Terdakwa. ALIAS sebesar Rp.5.000.000,-

Sehingga uang tersebut tersisa sebesar Rp. 31.500.000,- terbilang tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah.

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa pihak PT Gunung  Bara Utama mengalami kerugian ± Rp 800.000.000,- (dealapan ratus juta rupiah)

 

-----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 ke- 4 dan ke- 5 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa I HENDRIKUS PINIK Anak dari TANDI bersama Terdakwa II ALIAS DIAN NATAL MARAKKO Anak dari MARKUS MARAKKO, Terdakwa III ALEX SANI SELEDEN Anak dari YOSMANSYAH KIRI, Terdakwa IV ANDRE Bin LA BEYA dan Terdakwa V ALBERT CASMIT Anak dari  LUKMAN pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di KM 61 Area PT. GBU Kampung Sembuhan Kecamatan Nyuatan Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Kutai Barat, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan,, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 21.00 pada saat saksi a.n. MUHAMMAD ABDUL HALIP yang bekerja di PT. MKI (Mahaguna Komando Indonesia) yang bergerak dalam bidang keamanan dan PT. MKI bekerja sama dengan PT. GBU (Gunung Bara Utama) yang sebelumnya telah mengenal Terdakwa HENDRIKUS menghubungi Terdakwa HENDRIKUS melalui via telfon untuk mengajak Terdakwa. HENDRIKUS bertemu di Bintang Surya yang bertempat di Barong Tongkok Kab. Kutai Barat untuk membahas pekerjaan yang ada di PT. GBU. Pada saat itu saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP bertemu dengan Terdakwa. HENDRIKUS, Terdakwa. ALIAS dan Terdakwa. ALBERT CASMIT, dalam pertemuan tersebut saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP menawarkan pekerjaan untuk pengambilan besi tua yang berada di Worksop KM 61 PT. GBU kepada TIM Terdakwa. HENDRIKUS namun saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP tidak ada menunjukkan bukti kepemilikan dan rekomendasi dari pihak PT. GBU terkait besi tua dan barang lainnya yang ada Worksop KM 61 PT. GBU .
Bahwa saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP kembali melakukan pertemuan yang diikuti oleh  saksi. RAHMAJI, saksi. RIDENDI, Terdakwa. HENDRIKUS dan Terdakwa. ALEX pergi ke warung makan Biru Langit yang ada Barong Tongkok Kab. Kutai Barat untuk melanjutkan pembahasan pekerjaan pengambilan Besi tua. Dan dari pembahasan tersebut antara lain sebagai berikut :

Saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP bersepakat untuk pembelian besi tua yang dilakukan TIM Terdakwa. HENDRIKUS sebesar Rp. 1700,-(seribu tujuh ratus) untuk perkilonya.
Tim Terdakwa. HENDRIKUS bersepakat akan memberikan uang DP sebelum melaksanakan pengambilan besi tua di PT. GBU kepada Terdakwa.
Terdakwa memerintahkan TIM Terdakwa. HENDRIKUS untuk pekerjaan pengambilan besi tua dan barang lainnya di Worksop KM 61 PT. GBU dan menentukan pekerjaan pengambilan besi tua dilakukan malam hari supaya tidak mencolok (nampak).
Terdakwa memperkenalkan saksi. RIDENDI dan saksi. RAHMAJI yang nantinya akan mendampingi masuk kedalam area PT. GBU

Bahwa pada hari Rabu Tanggal 22 November 2023 Terdakwa. HENDRIKUS menghubungi Terdakwa. MISRAN untuk menawarkan besi tua dari saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP yang berada di Worksop KM 61 PT. GBU, setelah itu Terdakwa. HENDRIKUS memerintahkan saksi MISRAN untuk menyiapkan uang DP dan anggota pemotong besi tua lalu Terdakwa. HENDRIKUS  menghubungi Terdakwa. ALEX, Terdakwa. ALIAS, Terdakwa ANDRE, saksi RAHMAJI dan saksi RIDENDI mengajak untuk survei ke lokasi Worksop KM 61 PT. GBU dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Xenia warna putih milik Terdakwa. ALEX melakukan penjemputan Terdakwa. HENDRIKUS dan Terdakwa. ALIAS di Barong Tongkok menuju ke PT. GBU, sesampainya di Pos Security PT. GBU Terdakwa. HENDRIKUS, Terdakwa. ALEX dan Terdakwa. ALIAS turun dari mobil milik Terdakwa ALEX dan dilanjutkan dengan mobil perusahaan yang di gunakan saksi RAHMAJI dengan mobil Toyota Hilux warna putih Dobel Kabin  Nopol KT 8006 MJ dengan No Rangka : MR0KB8CD3P1220156 No. Mesin : 2GDD309596 dan saksi RIDENDI dengan mobil Toyota Hilux warna putih Dobel Kabin  Nopol B 9345 SBF No Mesin 2GD1246449 No Rangka MROKB8CD2N1134317 untuk menuju lokasi Worksop KM 61 PT. GBU. Kemudian setelah dilakukan survei atau pengecekan di Worksop KM 61 PT. GBU terdapat barang berupa :

Besi tua (trek,baket exza, lorer bekas, hidler bekas dan Toploler)
Mesin Kompresor
BAN
Mesin Las
OLI dalam drum
Tower Lamp
Transmisi dan Gerbok
Alat berat (artik).

Bahwa pada hari kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa. HENDRIKUS menghubungi saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP untuk meminta nomor Rekening dan saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP mengirim no Rekening Bank MANDIRI dengan No Rek – 148-002-1942175 ke Terdakwa. HENDRIKUS dan tidak lama saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP menerima uang sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dari saksi. MISRAN.  Setalah saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP menerima uang muka tersebut sehingga pekerjaan pengambilan besi tua dan barang lainnya yang berada di Worksop KM 61 PT. GBU sudah dapat  dikerjakan oleh TIM Terdakwa HENDRIKUS lalu Terdakwa. HENDRIKUS sekira pukul 14.00 Wita  menghubungi Terdakwa ANDRE untuk menyiapkan pekerja buruh angkat. Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa HENDRIKUS, Terdakwa. ALIAS, saksi RAHMAJI dan Terdakwa. RIDENDI dengan menggunakan 2 unit mobil perusahaan PT. GBU menjemput Terdakwa. ANDRE dan anggota buruh angkat di kontrakan Terdakwa. ANDRE yang berada di Kapling Kel. Simpang Raya Kab. Kutai Barat. Sesampainya di pos Security PT. GBU sudah menunggu Terdakwa. ALEX dengan menggunakan 1 unit mobil XENIA dan saksi MISRAN bersama pekerja potong besi dengan menggunakan 2 mobil terdiri dari mobil avanza yang di gunakan oleh saksi MISRAN dan sebagian anggota saksi MISRAN dan 1 unit mobil Pixup warna silver dengan Nomor KT 8237 UH dengan  membawa alat berupa tabung oxsi, tabung Elpiji, selang OXSI dan Stik Blender yang digunakan sebagai alat pemotong besi milik saksi MISRAN. Setelah itu mobil yang di gunakan saksi RAHMAJI yakni Toyota Hilux warna putih Dobel Kabin  Nopol KT 8006 MJ dengan No Rangka : MR0KB8CD3P1220156 No. Mesin : 2GDD309596 dan saksi RIDENDI yakni mobil Toyota Hilux warna putih Dobel Kabin  Nopol B 9345 SBF No Mesin 2GD1246449 No Rangka MROKB8CD2N1134317 masuk ke area PT. GBU menuju Worksop KM 61 PT. GBU.
Bahwa barang berupa :

Besi tua (trek,baket exza, lorer bekas, hidler bekas dan Toploler)
Mesin Kompresor
BAN
Mesin Las
OLI dalam drum
Tower Lamp
Transmisi dan Gerbok
Alat berat (artik).

Merupakan milik PT GBU yang dijual oleh saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP kepada para terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pihak PT GBU pada tanggal 23 November s/d 25 November 2023 di di KM 61 Area PT. GBU Kampung Sembuhan Kecamatan Nyuatan Kabupaten Kutai Barat

 

-----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya