Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
2.SALMA ADILAH, SH
BAYYU TOTO ANGGORO Als BANGE BIN HASAN BASRI (ALM) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 58 /APB/KBR/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H.
2SALMA ADILAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYYU TOTO ANGGORO Als BANGE BIN HASAN BASRI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

P R I M A I R

 

---------- Bahwa Terdakwa BAYYU TOTO ANGGORO Als BANGE BIN HASAN BASRI (Alm) bersama-sama dengan saksi YELPIN EDI KUSSANDRI Als BAYAU Bin IBRAHIM (Alm) (merupakan terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira jam 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Kel. Melak Ulu Kec. Melak Kab. Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindakan “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yaitu Narkotika jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira jam 14.00 wita di rumah terdakwa yang beralamat di Kel. Melak Ulu Kec. Melak Kab. Kutai Barat saksi YELPIN EDI KUSSANDRI Als BAYAU Bin IBRAHIM (Alm) datang menyerahkan 1 (satu) buah kantong kresek warna putih berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan mengatakan “INI ADA BARANG DARI MAMAN TINGGAL AMPLOPI AJA“ selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar untuk menghitung narkotika jenis shabu yang terdapat dalam 1 (satu) buah kantong kresek warna putih tersebut. Bahwa narkotika jenis sabu tersebut berjumlah 70 (tujuh puluh) poket yang terdiri dari 50 (lima puluh) poket narkotika yang masing masing dibungkus plastik klip warna bening dengan harga per poket Rp 300.000 (tiga ratus ribu) rupiah dan 20 (dua puluh) poket narkotika yang masing masing dibungkus plastik klip warna bening dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu) rupiah per poket. Selanjutnya terdakwa memasukkan narkotika jenis shabu shabu tersebut ke dalam amplop yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya berupa amplop kecil dengan stempel bertuliskan angka 300 dan 500 sesuai dengan harga narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira jam 23.40 wita di rumah terdakwa yang beralamat di Kel. Melak Ulu Kec. Melak Kab. Kutai Barat yang terdakwa gunakan juga sebagai tempat untuk menjual narkotika jenis sabu dengan cara apabila ada yang ingin membeli narkotika jenis shabu shabu maka pembeli akan mengetuk jendela kamar dan menyerahkan sejumlah uang selanjutnya terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu sesuai dengan pembelian. Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara MAMAN (masih dalam pencarian pihak kepolisian/DPO) dan terdakwa jual dari rumah dengan bergantian berjaga bersama dengan saksi YELPIN dan saudara TONAR (masih dalam pencarian pihak kepolisian/DPO). Bahwa saat berada di dalam salah satu kamar di rumah tersebut petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi YELPIN di kamar lain di dalam rumah tersebut, selanjutnya petugas kepolisan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan dalam penangkapan petugas kepolisian mendapatkan barang berupa 1 (Satu) kotak amplop kecil yang terdapat stempel tulisan angka 300, 1 (Satu ) kotak amplop kecil yang terdapat stempel tulisan angka 500, 2 (dua) buah timbangan digital merk ACIS, 5 (lima) buah pipet kaca, 3 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah serokan yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah serokan yang terbuat dari potongan sedotan warna hitam, 1 (satu)buah alat hisap / bong yang terbuat dari botol plastik terdapat tulisan MINIMAL KENCENG, 1 (satu) buah stempel yang bertuliskan angka 300, 1 (satu) buah stempel yang bertuliskan angka 500, 1 (satu) buah stempel yang bertuliskan KUMPULKAN SETIAP PEMBELIAN 10 GRATIS 1, 1 (satu) unit HP merk OPPO A98 Warna HItam NO. HP 082255094411   IMEI 864142061433954 ; IMEI 864142061433947 yang merupakan milik terdakwa.
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi YELPIN dan saudara TONAR menjual narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu. 
Bahwa sesuai dengan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.24.0379 tanggal 18 Desember 2024, yang ditandatangani oleh  Amaliah, S. Si. Apt. NIP.19790222 200501 2 002 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa sampel dalam kemasan Amplop coklat, label merah, segel merah dengan julmah sampel 1 plastik (netto : 34,9 mg) yang di kirim oleh Polres Kubar adalah benar (+ Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.09 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Instalasi Laboratorium Rumah Sakit Harapan Insan Sendawar, dengan No. RM : 232586 tanggal 11 Desember 2024, yang ditandatangani oleh dr. Esther Mayrita, Sp.PK. dan Mira Kamastika, Amd.AK atas nama Tersangka BAYYU TOTO ANGGORO Als BANGE Bin HASAN BASRI dengan kesimpulan Hasil urine yaitu (+) positif mengandung Ampetamine dan Methampethamine.
Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 11092/271/12/2024 tanggal 12 Desember 2024 bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 20 (dua puluh) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) gram bruto dan berat teksiran bersih sekitar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) gram netto yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,05 gram, sisa barang bukti 1,7 gram.

 

----------- Perbuatan terdakwa BAYYU TOTO ANGGORO Als BANGE BIN HASAN BASRI (ALM) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

 

S U B S I D A I R

 

---------- Bahwa Terdakwa BAYYU TOTO ANGGORO Als BANGE BIN HASAN BASRI (Alm) bersama-sama dengan saksi YELPIN EDI KUSSANDRI Als BAYAU Bin IBRAHIM (Alm) (merupakan terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira jam 23.40   wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Kel. Melak Ulu Kec. Melak Kab. Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindakan “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira jam 23.30 wita saksi SYAHBUDDIN Bin M. SALEH yang merupakan petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Kel. Melak Ulu Kec. Melak Kab. Kutai Barat sering di jadikan tempat berkumpul orang-orang sehingga mengganggu masyarakat di lingkungan sekitar. Selanjutnya pada sekira jam 23.40 wita saksi SYAHBUDDIN Bin M. SALEH, saksi MERANG LAHANG Anak dari LAHANG dan saksi RUDIANTO, S.H. Bin SUKAJI yang merupakan petugas kepolisian mendatangi rumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan saksi YELPIN EDI KUSSANDRI Als BAYAU Bin IBRAHIM (Alm) di dalam kamar yang berbeda di rumah tersebut. Bahwa dalam penangkapan petugas kepolisian mendapatkan barang berupa 1 (Satu) kotak amplop kecil yang terdapat stempel tulisan angka 300, 1 (Satu ) kotak amplop kecil yang terdapat stempel tulisan angka 500, 2 (dua) buah timbangan digital merk ACIS, 5 (lima) buah pipet kaca, 3 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah serokan yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah serokan yang terbuat dari potongan sedotan warna hitam, 1 (satu)buah alat hisap / bong yang terbuat dari botol plastik terdapat tulisan MINIMAL KENCENG, 1 (satu) buah stempel yang bertuliskan angka 300, 1 (satu) buah stempel yang bertuliskan angka 500, 1 (satu) buah stempel yang bertuliskan KUMPULKAN SETIAP PEMBELIAN 10 GRATIS 1, 1 (satu) unit HP merk OPPO A98 Warna HItam NO. HP 082255094411   IMEI 864142061433954 ; IMEI 864142061433947 yang merupakan milik terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu. 
Bahwa sesuai dengan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.24.0379 tanggal 18 Desember 2024, yang ditandatangani oleh  Amaliah, S. Si. Apt. NIP.19790222 200501 2 002 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa sampel dalam kemasan Amplop coklat, label merah, segel merah dengan julmah sampel 1 plastik (netto : 34,9 mg) yang di kirim oleh Polres Kubar adalah benar (+ Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.09 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Instalasi Laboratorium Rumah Sakit Harapan Insan Sendawar, dengan No. RM : 232586 tanggal 11 Desember 2024, yang ditandatangani oleh dr. Esther Mayrita, Sp.PK. dan Mira Kamastika, Amd.AK atas nama Tersangka BAYYU TOTO ANGGORO Als BANGE Bin HASAN BASRI dengan kesimpulan Hasil urine yaitu (+) positif mengandung Ampetamine dan Methampethamine.
Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 11092/271/12/2024 tanggal 12 Desember 2024 bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 20 (dua puluh) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) gram bruto dan berat teksiran bersih sekitar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) gram netto yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,05 gram, sisa barang bukti 1,7 gram.

 

----------- Perbuatan terdakwa BAYYU TOTO ANGGORO Als BANGE BIN HASAN BASRI (ALM) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya