Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
51/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H. 2.SALMA ADILAH, SH |
BAYYU TOTO ANGGORO Als BANGE BIN HASAN BASRI (ALM) | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 51/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 58 /APB/KBR/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
P R I M A I R
---------- Bahwa Terdakwa BAYYU TOTO ANGGORO Als BANGE BIN HASAN BASRI (Alm) bersama-sama dengan saksi YELPIN EDI KUSSANDRI Als BAYAU Bin IBRAHIM (Alm) (merupakan terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira jam 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Kel. Melak Ulu Kec. Melak Kab. Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindakan “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yaitu Narkotika jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira jam 14.00 wita di rumah terdakwa yang beralamat di Kel. Melak Ulu Kec. Melak Kab. Kutai Barat saksi YELPIN EDI KUSSANDRI Als BAYAU Bin IBRAHIM (Alm) datang menyerahkan 1 (satu) buah kantong kresek warna putih berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan mengatakan “INI ADA BARANG DARI MAMAN TINGGAL AMPLOPI AJA“ selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar untuk menghitung narkotika jenis shabu yang terdapat dalam 1 (satu) buah kantong kresek warna putih tersebut. Bahwa narkotika jenis sabu tersebut berjumlah 70 (tujuh puluh) poket yang terdiri dari 50 (lima puluh) poket narkotika yang masing masing dibungkus plastik klip warna bening dengan harga per poket Rp 300.000 (tiga ratus ribu) rupiah dan 20 (dua puluh) poket narkotika yang masing masing dibungkus plastik klip warna bening dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu) rupiah per poket. Selanjutnya terdakwa memasukkan narkotika jenis shabu shabu tersebut ke dalam amplop yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya berupa amplop kecil dengan stempel bertuliskan angka 300 dan 500 sesuai dengan harga narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira jam 23.40 wita di rumah terdakwa yang beralamat di Kel. Melak Ulu Kec. Melak Kab. Kutai Barat yang terdakwa gunakan juga sebagai tempat untuk menjual narkotika jenis sabu dengan cara apabila ada yang ingin membeli narkotika jenis shabu shabu maka pembeli akan mengetuk jendela kamar dan menyerahkan sejumlah uang selanjutnya terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu sesuai dengan pembelian. Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara MAMAN (masih dalam pencarian pihak kepolisian/DPO) dan terdakwa jual dari rumah dengan bergantian berjaga bersama dengan saksi YELPIN dan saudara TONAR (masih dalam pencarian pihak kepolisian/DPO). Bahwa saat berada di dalam salah satu kamar di rumah tersebut petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi YELPIN di kamar lain di dalam rumah tersebut, selanjutnya petugas kepolisan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan dalam penangkapan petugas kepolisian mendapatkan barang berupa 1 (Satu) kotak amplop kecil yang terdapat stempel tulisan angka 300, 1 (Satu ) kotak amplop kecil yang terdapat stempel tulisan angka 500, 2 (dua) buah timbangan digital merk ACIS, 5 (lima) buah pipet kaca, 3 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah serokan yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah serokan yang terbuat dari potongan sedotan warna hitam, 1 (satu)buah alat hisap / bong yang terbuat dari botol plastik terdapat tulisan MINIMAL KENCENG, 1 (satu) buah stempel yang bertuliskan angka 300, 1 (satu) buah stempel yang bertuliskan angka 500, 1 (satu) buah stempel yang bertuliskan KUMPULKAN SETIAP PEMBELIAN 10 GRATIS 1, 1 (satu) unit HP merk OPPO A98 Warna HItam NO. HP 082255094411 IMEI 864142061433954 ; IMEI 864142061433947 yang merupakan milik terdakwa.
----------- Perbuatan terdakwa BAYYU TOTO ANGGORO Als BANGE BIN HASAN BASRI (ALM) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------
S U B S I D A I R
---------- Bahwa Terdakwa BAYYU TOTO ANGGORO Als BANGE BIN HASAN BASRI (Alm) bersama-sama dengan saksi YELPIN EDI KUSSANDRI Als BAYAU Bin IBRAHIM (Alm) (merupakan terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira jam 23.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Kel. Melak Ulu Kec. Melak Kab. Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan tindakan “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------ Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira jam 23.30 wita saksi SYAHBUDDIN Bin M. SALEH yang merupakan petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Kel. Melak Ulu Kec. Melak Kab. Kutai Barat sering di jadikan tempat berkumpul orang-orang sehingga mengganggu masyarakat di lingkungan sekitar. Selanjutnya pada sekira jam 23.40 wita saksi SYAHBUDDIN Bin M. SALEH, saksi MERANG LAHANG Anak dari LAHANG dan saksi RUDIANTO, S.H. Bin SUKAJI yang merupakan petugas kepolisian mendatangi rumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan saksi YELPIN EDI KUSSANDRI Als BAYAU Bin IBRAHIM (Alm) di dalam kamar yang berbeda di rumah tersebut. Bahwa dalam penangkapan petugas kepolisian mendapatkan barang berupa 1 (Satu) kotak amplop kecil yang terdapat stempel tulisan angka 300, 1 (Satu ) kotak amplop kecil yang terdapat stempel tulisan angka 500, 2 (dua) buah timbangan digital merk ACIS, 5 (lima) buah pipet kaca, 3 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah serokan yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah serokan yang terbuat dari potongan sedotan warna hitam, 1 (satu)buah alat hisap / bong yang terbuat dari botol plastik terdapat tulisan MINIMAL KENCENG, 1 (satu) buah stempel yang bertuliskan angka 300, 1 (satu) buah stempel yang bertuliskan angka 500, 1 (satu) buah stempel yang bertuliskan KUMPULKAN SETIAP PEMBELIAN 10 GRATIS 1, 1 (satu) unit HP merk OPPO A98 Warna HItam NO. HP 082255094411 IMEI 864142061433954 ; IMEI 864142061433947 yang merupakan milik terdakwa.
----------- Perbuatan terdakwa BAYYU TOTO ANGGORO Als BANGE BIN HASAN BASRI (ALM) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |