Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2024/PN Sdw ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H. WIJENDRO PANCE SIDABUTAR anak dari ALPEN SIDABUTAR (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 66/Pid.B/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 63/APB/KBR/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALFANI AMALIA MUHTAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIJENDRO PANCE SIDABUTAR anak dari ALPEN SIDABUTAR (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa WIJENDRO PANCE SIDABUTAR anak dari ALPEN SIDABUTAR (alm), pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober tahun 2022 bertempat di PT. Borneo Citra Persada Abadi (PT. BCPA) Kamp. Kendesiq Kec. Siluq Ngurai Kab. Kutai Barat atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa WIJENDRO PANCE SIDABUTAR yang bekerja sebagai Tenaga TUS (Tenaga Unit Semprot) di PT. BCPA yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Nomor:5/BCPA/III/2022 tanggal 01 Maret 2022 yang kemudian terdakwa dimutasi menjadi mandor TUS atau mandor Pencok Oles di PT. BCPA sejak tanggal 01 April 2022 yang mana terdakwa memperoleh upah / gaji dari PT. BCPA sebesar Rp. 3.320.597,-(tiga juta tiga ratus dua puluh ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah) per bulan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 wita saksi EDI SUSANTO memberikan uang karyawan pencok oles PT. BCPA rayon B bulan September 2022 kepada terdakwa selaku mandor pencok oles sebesar Rp. 54.687.000,- (lima puluh empat juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) untuk terdakwa bagikan kepada karyawan pencok oles PT. BCPA rayon B yang mana uang tersebut termasuk uang gaji terdakwa beserta istri terdakwa sebesar Rp. 7.474.000,- (tujuh juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 47.213.000,- (empat puluh tujuh juta dua ratus tiga belas ribu rupiah) adalah gaji 17 orang karyawan pencok oles PT. BCPA rayon B yang harus terdakwa bagikan pada keesokan harinya saat apel pagi.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima uang gaji karyawan pencok oles PT. BCPA rayon Bsebesar Rp. 47.213.000,- (empat puluh tujuh juta dua ratus tiga belas ribu rupiah) dari saksi EDI SUSANTO kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira 03.00 wita, terdakwa membangunkan istri terdakwa dan memaksa istri terdakwa dan anak terdakwa untuk pulang kampung ke Desa Marihat Marsada Kec. Dolok Panribuan Kab. Simalungun Prov. Sumatera Utara dengan membawa uang gaji karyawan pencok oles PT. BCPA rayon B sebesar Rp. 47.213.000,- (empat puluh tujuh juta dua ratus tiga belas ribu rupiah)dimana uang tersebut kemudian terdakwa pergunakan untuk membeli tiket pesawat terdakwa dan istri terdakwa beserta anak terdakwa menuju ke kampung halaman terdakwa sedangkan sisanya terdakwa pergunakan untuk keperluan hidup sehari-hari terdakwa sesampainya di kampung halaman terdakwa
  • Bahwa terdakwa membawa uang gaji 17 orang karyawan pencok oles PT. BCPA sebesar Rp. 47.213.000,- (empat puluh tujuh juta dua ratus tiga belas ribu rupiah) tanpa sepengetahuan dan ijin dari pihak PT. BCPA.
  • Bahwa atas kejadian tersebut PT. Borneo Citra Persada Abadi (PT. BCPA) mengalami kerugian sejumlah Rp. 47.213.000,- (empat puluh tujuh juta dua ratus tiga belas ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu.

---------- Perbuatan terdakwa WIJENDRO PANCE SIDABUTAR anak dari ALPEN SIDABUTAR (alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. ------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

------- Bahwa ia Terdakwa WIJENDRO PANCE SIDABUTAR anak dari ALPEN SIDABUTAR (alm), pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober tahun 2022 bertempat di PT. Borneo Citra Persada Abadi (PT. BCPA) Kamp. Kendesiq Kec. Siluq Ngurai Kab. Kutai Barat atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut: ------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 wita saksi EDI SUSANTO memberikan uang karyawan pencok oles PT. BCPA rayon B bulan September 2022 kepada terdakwa selaku mandor pencok oles sebesar Rp. 54.687.000,- (lima puluh empat juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) untuk terdakwa bagikan kepada karyawan pencok oles PT. BCPA rayon B yang mana uang tersebut termasuk uang gaji terdakwa beserta istri terdakwa sebesar Rp. 7.474.000,- (tujuh juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 47.213.000,- (empat puluh tujuh juta dua ratus tiga belas ribu rupiah) adalah gaji 17 orang karyawan pencok oles PT. BCPA rayon B yang harus terdakwa bagikan pada keesokan harinya saat apel pagi..
  • Bahwa setelah terdakwa menerima uang gaji karyawan pencok oles PT. BCPA rayon B sebesar Rp. 47.213.000,- (empat puluh tujuh juta dua ratus tiga belas ribu rupiah) dari saksi EDI SUSANTO kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira 03.00 wita, terdakwa membangunkan istri terdakwa dan memaksa istri terdakwa dan anak terdakwa untuk pulang kampung ke Desa Marihat Marsada Kec. Dolok Panribuan Kab. Simalungun Prov. Sumatera Utara dengan membawa uang gaji karyawan pencok oles PT. BCPA rayon B sebesar Rp. 47.213.000,- (empat puluh tujuh juta dua ratus tiga belas ribu rupiah) dimana uang tersebut kemudian terdakwa pergunakan untuk membeli tiket pesawat terdakwa dan istri terdakwa beserta anak terdakwa menuju ke kampung halaman terdakwa sedangkan sisanya terdakwa pergunakan untuk keperluan hidup sehari-hari terdakwa sesampainya di kampung halaman terdakwa
  • Bahwa terdakwa membawa uang gaji 17 orang karyawan pencok oles PT. BCPA sebesar Rp. 47.213.000,- (empat puluh tujuh juta dua ratus tiga belas ribu rupiah) tanpa sepengetahuan dan ijin dari pihak PT. BCPA.
  • Bahwa atas kejadian tersebut PT. Borneo Citra Persada Abadi (PT. BCPA) mengalami kerugian sejumlah Rp. 47.213.000,- (empat puluh tujuh juta dua ratus tiga belas ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu.

 

---------- Perbuatan terdakwa WIJENDRO PANCE SIDABUTAR anak dari ALPEN SIDABUTAR (alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.Bahwa ia Terdakwa WIJENDRO PANCE SIDABUTAR anak dari ALPEN SIDABUTAR (alm), pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober tahun 2022 bertempat di PT. Borneo Citra Persada Abadi (PT. BCPA) Kamp. Kendesiq Kec. Siluq Ngurai Kab. Kutai Barat atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya