Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Sdw Rendi Kristianus Yustinus Marselius Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rendi Kristianus
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALBERTO CHANDRA, S.H., M.H.Rendi Kristianus
Tergugat
NoNama
1Yustinus Marselius
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 112.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan motor merek scoopy secara seketika setelah putusan dibacakan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. Rp. 112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  6. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak