Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2025/PN Sdw 1.WISNU DEWANTORO, SH
2.NUR HANDAYANI, S.H.
RETI NATALIA INTAN Anak dari RAYMUNDUS LUNG (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2025/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 91/APB/KBR/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WISNU DEWANTORO, SH
2NUR HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RETI NATALIA INTAN Anak dari RAYMUNDUS LUNG (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa RETI NATALIA INTAN Anak dari RAYMUNDUS LUNG (Alm) pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Kamp. Mamahak Teboq, RT. 05, Kec. Long Hubung, Kab. Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 saksi MURSALIN, saksi DEVA, saksi TAUFIQURRAHMAN, dan saksi AFIF mendapatkan laporan informasi dari masyarakat terkait maraknya kegiatan transaksi atau peredaran Narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Kamp. Mamahak Teboq, Kec. Long Hubung, Kab. Mahakam Ulu, kemudian saksi MURSALIN, saksi DEVA, saksi TAUFIQURRAHMAN, dan saksi AFIF mendapatkan informasi tentang Terdakwa bersama-sama dengan sdr. LAMBERTUS MILANG secara melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang diduga shabu-shabu, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi MURSALIN, saksi DEVA, saksi TAUFIQURRAHMAN, dan saksi AFIF langsung menuju ke rumah Terdakwa yang dimana dalam rumah tersebut Terdakwa sedang bersama-sama dengan sdr. LAMBERTUS MILANG, kemudian saksi MURSALIN, saksi DEVA, saksi TAUFIQURRAHMAN, dan saksi AFIF melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Kamp. Mamahak Teboq, RT. 05, Kec. Long Hubung, Kab. Mahakam Ulu tersebut, kemudian setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 35 (tiga puluh lima) Poket kecil Narkotika yang diduga jenis shabu-shabu yang di bungkus plastik putih bening yang berada di dalam 1 (satu) buah botol merk nutri kids yang berda didalam 1 (satu) buah tas kecil warna kuning, kemudian uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 5. 000.000. (lima juta rupiah) didalam 1 (satu) buah dompet berwarna choklat dengan merk Sophia Martin Paris yang berada di dalam 1 (satu) buah tas berwarna cream merk Chibao, beserta 3 (tiga) buah pipet kaca,1 (satu) buah sedotan plastik bening, 1 (satu) buah timbangan merek Acis, 2 (dua) pack plastik klip kecil bening, yang dimana Narkotika Tersebut adalah milik Terdakwa, kemudian saksi MURSALIN, saksi DEVA, saksi TAUFIQURRAHMAN, dan saksi AFIF juga menemukan 13 (tiga belas) poket kecil Narkotika jenis shabu-shabu yang di bungkus plastik putih bening, yang berada di dalam 1 (Satu) buah plastik klip warna hitam yang berada di dalam saku celana sebelah kanan sdr. LAMBERTUS MILANG dan 1 (satu) poket kecil shabu-shabu berada di  kantong depaan tas hitam merk Klip milik sdr. LAMBERTUS MILANG, Kemudian saksi MURSALIN, saksi DEVA, saksi TAUFIQURRAHMAN, dan saksi AFIF melakukan penangkapan dan mengamankan Terdakwa dan sdr. LAMBERTUS MILANG ke Polres Mahulu untuk diproses hukum.
Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 jam 05.00 WITA dari seorang laki-laki yang merupakan anak buah dari sdr. MEMEN (DPO) dengan cara datang kerumah Terdakwa dan memberikan sebuah paket yang diketahui Terdakwa bahwa isi dari paket tersebut adalah Narkotika golongan I yang diduga jenis shabu – shabu sebanyak 53 (lima puluh tiga) Poket, kemudian Terdakwa membagi shabu – shabu tersebut kepada Sdr. MERING sekira sebanyak 5 (lima) Poket kecil dengan harga Rp. 3.000.000 (Tiga Juta rupiah) untuk di edarkan kembali dan Terdakwa juga memberikan narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada Sdr. LAMBERTUS MILANG Sebanyak 13 Poket kecil narkotika jenis shabu-shabu.  
Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu-shabu dari sdr. MEMEN (DPO) sudah sebanyak 3 (tiga) kali dan rata – rata narkotika jenis shabu-shabu yang di berikan oleh Sdr. MEMEN (DPO) sebanyak 1 (satu) Poket besar dengan berat bruto sekitar 1 (satu) Gram dan yang ke 3 (tiga) kali sebanyak 53 (lima puluh tiga) Poket dengan rata – rata harga pergram shabu – shabu sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kemudianTerdakwa menjual narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara 1 (satu) gram shabu dipecah menjadi 10 (sepuluh) Poket kecil, yang nantinya akan di jual dalam tiap poketannya seharga Rp. 500.000/poket (Lima ratus ribu rupiah per poket) dan dari setiap poket penjualan narkotika jenis shabu-shabu tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa membagi narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada Sdr. MERING sebanyak 5 (lima) Poket kecil dengan harga Rp. 3.000.000 (Tiga Juta rupiah) untuk di edarkan kembali dan kemudian Terdakwa memberikan sebanyak 13 (tiga belas) Poket kecil narkotika jenis shabu-shabu kepada Sdr. LAMBERTUS MILANG yang dibungkus dalam plastik putih bening, yang terdiri dari 1 (Satu) buah plastik klip warna hitam dan 1 (satu) poket kecil untuk di edarkan kembali oleh sdr. LAMBERTUS MILANG, dengan kesepatan apabila sdr. LAMBERTUS MILANG berhasil menjualkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut kemudian uang hasil dari penjualan akan sdr. LAMBERTUS MILANG setorkan kepada Terdakwa.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dan Sdr. LAMBERTUS MILANG menjual Narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dan dapat mengkonsumsi Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, kemudian hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli kebutuhan sehari – hari.
Bahwa Terdakwa yang telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu sebanyak 35 (lima puluh tiga) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor total keseluruhan ± 4,95 gram (sempat koma sembilan lima gram), Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Bahwa sesuai Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0057 tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt. dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar (+Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika dan Permenkes No.5 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Hasil Penimbangan dari Pegadaian Cabang Melak No. 11092/080/25/02/2025 tanggal 25 Februari 2025, perihal bantuan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 35 (tiga puluh lima) poket NARKOTIKA Gol 1 dengan kesimpulan adalah 35 (tiga puluh lima) poket Shabu-shabu dengan berat kotor 4,95 gram (empat koma sembilan lima gram) gram dan berat bersih 0,75 gram (nol koma tujuh lima gram) disisihkan pihak Kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda, dan barang bukti tersisa 0,65 gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa RETI NATALIA INTAN Anak dari RAYMUNDUS LUNG (Alm) pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Kamp. Mamahak Teboq, RT. 05, Kec. Long Hubung, Kab. Mahakam Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 saksi MURSALIN, saksi DEVA, saksi TAUFIQURRAHMAN, dan saksi AFIF mendapatkan laporan informasi dari masyarakat terkait maraknya kegiatan transaksi atau peredaran Narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Kamp. Mamahak Teboq, Kec. Long Hubung, Kab. Mahakam Ulu, kemudian saksi MURSALIN, saksi DEVA, saksi TAUFIQURRAHMAN, dan saksi AFIF mendapatkan informasi tentang Terdakwa bersama-sama dengan sdr. LAMBERTUS MILANG secara melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang diduga shabu-shabu, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi MURSALIN, saksi DEVA, saksi TAUFIQURRAHMAN, dan saksi AFIF langsung menuju ke rumah Terdakwa yang dimana dalam rumah tersebut Terdakwa sedang bersama-sama dengan sdr. LAMBERTUS MILANG, kemudian saksi MURSALIN, saksi DEVA, saksi TAUFIQURRAHMAN, dan saksi AFIF melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Kamp. Mamahak Teboq, RT. 05, Kec. Long Hubung, Kab. Mahakam Ulu tersebut, kemudian setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 35 (tiga puluh lima) Poket kecil Narkotika yang diduga jenis shabu-shabu yang di bungkus plastik putih bening yang berada di dalam 1 (satu) buah botol merk nutri kids yang berda didalam 1 (satu) buah tas kecil warna kuning, kemudian uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 5. 000.000. (lima juta rupiah) didalam 1 (satu) buah dompet berwarna choklat dengan merk Sophia Martin Paris yang berada di dalam 1 (satu) buah tas berwarna cream merk Chibao, beserta 3 (tiga) buah pipet kaca,1 (satu) buah sedotan plastik bening, 1 (satu) buah timbangan merek Acis, 2 (dua) pack plastik klip kecil bening, yang dimana Narkotika Tersebut adalah milik Terdakwa, kemudian saksi MURSALIN, saksi DEVA, saksi TAUFIQURRAHMAN, dan saksi AFIF juga menemukan 13 (tiga belas) poket kecil Narkotika jenis shabu-shabu yang di bungkus plastik putih bening, yang berada di dalam 1 (Satu) buah plastik klip warna hitam yang berada di dalam saku celana sebelah kanan sdr. LAMBERTUS MILANG dan 1 (satu) poket kecil shabu-shabu berada di  kantong depaan tas hitam merk Klip milik sdr. LAMBERTUS MILANG, Kemudian saksi MURSALIN, saksi DEVA, saksi TAUFIQURRAHMAN, dan saksi AFIF melakukan penangkapan dan mengamankan Terdakwa dan sdr. LAMBERTUS MILANG ke Polres Mahulu untuk diproses hukum.
Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 jam 05.00 WITA dari seorang laki-laki yang merupakan anak buah dari sdr. MEMEN (DPO) dengan cara datang kerumah Terdakwa dan memberikan sebuah paket yang diketahui Terdakwa bahwa isi dari paket tersebut adalah Narkotika golongan I yang diduga jenis shabu – shabu sebanyak 53 (lima puluh tiga) Poket, kemudian Terdakwa membagi shabu – shabu tersebut kepada Sdr. MERING sekira sebanyak 5 (lima) Poket kecil dengan harga Rp. 3.000.000 (Tiga Juta rupiah) untuk di edarkan kembali dan Terdakwa juga memberikan narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada Sdr. LAMBERTUS MILANG Sebanyak 13 Poket kecil narkotika jenis shabu-shabu.
Bahwa Terdakwa yang telah melakukan permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu sebanyak 35 (lima puluh tiga) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor total keseluruhan ± 4,95 gram (sempat koma sembilan lima gram) dan tafsiran berat bersih ± 0,75 gram (nol koma tujuh lima gram), Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang mengeluarkan serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Bahwa sesuai Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0057 tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt. dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar (+Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika dan Permenkes No.5 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Hasil Penimbangan dari Pegadaian Cabang Melak No. 11092/080/25/02/2025 tanggal 25 Februari 2025, perihal bantuan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 35 (tiga puluh lima) poket NARKOTIKA Gol 1 dengan kesimpulan adalah 35 (tiga puluh lima) poket Shabu-shabu dengan berat kotor 4,95 gram (empat koma sembilan lima gram) gram dan berat bersih 0,75 gram (nol koma tujuh lima gram) disisihkan pihak Kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,1 gram, tidak ada pengembalian dari BPOM Samarinda, dan barang bukti tersisa 0,65 gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya