Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2024/PN Sdw 1.DICKY RACHMAN PERDANA, S.H.
2.SAIPUL UYUN SUJATI, S.H.
1.SI’NA DG MAMMENG binti BASO DG OYOK (alm)
2.DAHLIA DG KANANG binti DG NASSA (alm)
3.SUMARNI binti DG BUNGA (alm)
4.DIKI WAHYUDI bin SAING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 86/Pid.B/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 87/APB/KBR/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DICKY RACHMAN PERDANA, S.H.
2SAIPUL UYUN SUJATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SI’NA DG MAMMENG binti BASO DG OYOK (alm)[Penahanan]
2DAHLIA DG KANANG binti DG NASSA (alm)[Penahanan]
3SUMARNI binti DG BUNGA (alm)[Penahanan]
4DIKI WAHYUDI bin SAING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----Bahwa terdakwa 1 SI’NA DG MAMMENG binti BASO DG OYOK, terdakwa 2 DAHLIA DG KANANG binti DG NASSA, terdakwa 3 SUMARNI binti DG BUNGA dan terdakwa 4 DIKI WAHYUDI bin SAING pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira jam 08.00 WITA, bertempat toko emas MA’RIFAT, Yang beralamat di pasar barong tongkok kec.Barong Tongkok Kab.Kutai Barat dan pada hari Selasa  tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 13.30 Wita bertempat di toko mas Sejati abadi yang berlokasi dikelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok kabupaten Kutai Barat atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan negeri Kutai barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, para terdakwa telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------

----Bahwa diawali karena para terdakwa memiliki tunggakan hutang yang perlu segera di bayar maka pada hari senin tanggal 26 Pebruari 2024 para terdakwa bersepakat untuk mencari sasaran toko emas yang akan diambil tanpa izin dari pemiliknya, dan hasil dari pengambilan tersebut nantinya akan dijual dan dibagi rata oleh para terdakwa. Untuk memuluskan rencananya tersebut kemudian para terdakwa membagi peran masing, yang mana tugas dari terdakwa 1 dan terdakwa 2 adalah mengambil perhiasan emas yang dikeluarkan oleh penjaga took, terdakwa 3 bertugas untuk berpura pura sebagai calon pembeli dan mengalihkan perhatian penjaga toko dan tugas dari terdakwa 4 adalah sebaga sopir kendaraan yang bersiaga di parkiran untuk memudahkan meninggalkan tempat kejadian.

----Bahwa setelah pembagian peran tersebut kemudian para terdakwa berangkat  dari kota Balikpapan menuju Kabupaten Kutai Barat pada hari senin tanggal 26 Pebruari sekira pukul 17.00 wita dengan menggunakan kendaraan rental roda 4 merek Toyota tipe all new Avanza 1.5 G CVT warna hitam metalik dengan nomor Polisi KT 1073 ZO milik saksi MASSIDIK SURYANINGRAT hingga pada hari selasa tanggal 27 Pebruari 2024 sekira pukul 08.00 wita para terdakwa sampai di toko mas Ma’rifat yang berlokasi di Pasar Barong Tongkok  Kecamatan barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, setelah sampai ditempat tersebut kemudian para terdakwa melakukan aksinya sesuai dengan peran yang telah direncanakan Dimana terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3 memasuki area toko mas Ma’rifat kemudian terdakwa 3 berpura pura sebagai pembeli. bermaksud mengalihkan perhatian saksi IMAM AHMAD GHAZALI sebagai pemilik toko kemudianterdakwa 3 meminta kepada  saksi IMAM AHMAD GHAZALI untuk mengeluarkan beberapa perhiasan emas termasuk 2 (dua) gelang (1 rantai SS dan 1 rantan ½) seberat 34,9 Gram dan 1 (satu) kalung rantai DTM 19 K dengan berat 20,13 Gram, setelah fokus dari saksi IMAM AHMAD GHAZALI lengah kemudian terdakwa 1 dan terdakwa 2 mengambil 2 (dua) gelang (1 rantai SS dan 1 rantan ½) seberat 34,9 Gram dan 1 (satu) kalung rantai DTM 19 K dengan berat 20,13 Gram dengan cara menggenggam dengan tangannya dan bergantian meninggalkan toko mas ma’rifat dan masuk kedalam Toyota tipe all new Avanza 1.5 G CVT warna hitam metalik dengan nomor Polisi KT 1073 ZO. Setelah para terdakwa berhasil mengambil perhiasan emas di toko ma’rifat kemdian para terdakwa berangkan menuju toko mas sejati abadi yang berlokasi dikelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok kabupaten Kutai Barat menggunakan kendaraan roda 4 merek Toyota tipe all new Avanza 1.5 G CVT warna hitam yang dikemudikan oleh terdakwa 4, sekira pukul 13.30 wita para terdakwa sampai di toko mas Sejati abadi kemudian dengan cara dan peran yang sama para terdakwa melaksanakan aksinya untuk mengambil perhiasan emas di toko mas sejati abadi Dimana terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3 memasuki area toko mas Sejati Abadi  kemudian terdakwa 3 berpura pura sebagai pembeli. bermaksud mengalihkan perhatian saksi Hana sebagai penjaga toko kemudian terdakwa 3 meminta kepada  saksi saksi Hana untuk mengeluarkan beberapa perhiasan emas termasuk 3 (tiga) gelang rantai DTM 19K dengan berat 17,08 gram dan 4 (empat) kalung rantai serta 1 (satu) kalung lilit 19 K seberat 42,97 gram, setelah fokus dari saksi Hana lengah kemudian terdakwa 1 dan terdakwa 2 mengambil 3 (tiga) gelang rantai DTM 19K dengan berat 17,08 gram dan 4 (empat) kalung rantai serta 1 (satu) kalung lilit 19 K seberat 42,97 gram dengan cara menggenggam dengan tangannya dan bergantian meninggalkan toko mas ma’rifat dan masuk kedalam Toyota tipe all new Avanza 1.5 G CVT warna hitam metalik dengan nomor Polisi KT 1073 ZO.

----Bahwa setelah para terdakwa berhasil mengambil 2 (dua) gelang (1 rantai SS dan 1 rantan ½) seberat 34,9 Gram dan 1 (satu) kalung rantai DTM 19 K dengan berat 20,13 Gram dari toko mas ma’rifat dan 3 (tiga) gelang rantai DTM 19K dengan berat 17,08 gram dan 4 (empat) kalung rantai serta 1 (satu) kalung lilit 19 K seberat 42,97 gram dari toko mas sejati abadi kemudian para terdakwa menaruh perhiasan tersebut di kantong belakang jok mobil kendaraan Toyota tipe all new Avanza 1.5 G CVT warna hitam metalik dengan nomor Polisi KT 1073 ZO dan dengan kendaraan tersebut para terdakwa berangkat menuju kota Balikpapan, namun ditengah perjalanan kendaraan yang dipergunakan oleh terdakwa dihentikan oleh tim anggota Polres Kutai barat dan ditemukan  di kantong belakang jok mobil kendaraan Toyota tipe all new Avanza 1.5 G CVT warna hitam metalik dengan nomor Polisi KT 1073 perhiasan berupa 2 (dua) gelang (1 rantai SS dan 1 rantan ½) seberat 34,9 Gram dan 1 (satu) kalung rantai DTM 19 K dengan berat 20,13 Gram, 3 (tiga) gelang rantai DTM 19K dengan berat 17,08 gram dan 4 (empat) kalung rantai serta 1 (satu) kalung lilit 19 K seberat 42,97 gram.

----Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa saksi Hanna Binti Syamsudin mengalami kerugian sebesar Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) dan saksi Iam Ahmad Ghazali mengalami kerugian sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah).---------------------------------------------------------------

----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya