Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2024/PN Sdw 2.MAHESA PRIYATAMA, S.H.
3.HENDRA WAHYUDI, S.H.,M.H.
AS PENDI Bin GAPUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 84/APB/KBR/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHESA PRIYATAMA, S.H.
2HENDRA WAHYUDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AS PENDI Bin GAPUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P R I M A I R ---------- Bahwa Ia Terdakwa ASPENDI Alias PUNTUNG Bin GAPUR bersama-sama dengan ROIFUL SISWARDA MANURUNG, S.H. Bin BINDU MANURUNG (alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) pada tanggal 28 November 2023 sekira pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2023 bertempat di Simpang Bukit Harapan RT 01 Kampung Bukit Harapan Kec. Bongan Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Narkotika yang mengandung Methampetamine jenis shabushabu dengan Berat Kotor 21,54 (dua puluh satu koma lima puluh empat gram).” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------- - Bahwa berawal sekitar pada bulan Mei 2023 Terdakwa pada saat bermain judi di lapak daerah camp baru kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat, mencari informasi perihal transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu dengan seseorang nama panggilan sdr. KODOK “kaya apa saya cari jalur masalah barang (narkotika jenis shabu-shabu)?” lalu sdr. KODOK menjawab “hubungin aja nomor ini (0812 2275 5577)” setelah mendapatkan nomor kontak tersebut Terdakwa menyimpan di Hp miliknya, kemudian sekitar Bulan September 2023 Terdakwa mulai menghubungi nomor tersebut dan diketahui milik Saksi ROIFUL dan berkata “ada barangkah pak? Ini saya mau jual” kemudian dijawab “ada” lalu Terdakwa bertanya “berapa untuk saya per poketnya?” lalu Saksi ROIFUL menjawab “20% per poketnya”, karena tawaran menggiurkan dari Saksi ROIFUL akhirnya timbul kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi ROIFUL untuk menjual narkotika jenis shabu-shabu;--- - Pertama Pada Bulan September 2023 Terdakwa menghubungi Saksi ROIFUL melalui telpon whatsapp dengan menyampaikan “pak roi saya ini sudah mau berangkat, mau ambil bahannya (narkotika jenis shabu-shabu)” lalu Terdakwa berangkat dari Kec. Bongan sekitar jam 17.00 WITA untuk menuju ke lokasi yang sudah ditentukan untuk bertemu dengan Saksi ROIFUL yaitu di sekitar Jalan Poros Bundaran Mencimai Kec. Barong Tongkok, Terdakwa tiba pada jam 21.00 WITA menghubungi Saksi ROIFUL “Pak Roi saya sudah sampai” kurang lebih selama 20 (dua puluh) menit, Saksi ROIFUL seorang diri dengan mengendarai kendaraan mobil Honda Brio warna Ungu datang ke lokasi Terdakwa menunggu, kemudian Terdakwa datang menghampiri Saksi ROIFUL dengan bertatap muka langsung lalu Saksi ROIFUL yang masih berada di dalam mobil menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 17 (tujuh belas) Gram dalam kemasan poketan klip kecil siap edar kepada Terdakwa menggunakan tangan kanannya dan Terdakwa menerima dengan tangan kanannya, setelah menerima paketan narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa kembali menuju kec. Bongan pada jam 23.00 WITA, setelah 1 (satu) bulan Terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu di wilayah kec. Bongan, narkotika jenis shabu-shabu tersebut telah habis terjual dengan nilai Rp 71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah), lalu Terdakwa menyetorkan hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu kepada Saksi ROIFUL melalui BRI LINK yang terletak di daerah Jambuk Makmur Kec. Bongan dengan Nomor Rekening Bank BRI 460001026609533 an. GILANG YULIANTO dengan nominal Rp 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) dan Terdakwa memperoleh keuntungan senilai Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).- - Kedua dilakukan Pada Bulan November 2023, Terdakwa kembali melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 7 (tujuh) gram yang sudah dalam kemasan poketan kecil siap edar, Terdakwa berangkat dari Kec. Bongan pada jam 15.00 WITA menuju ke lokasi pertemuan sebelumnya yaitu di sekitar Jalan Poros sekitar Bundaran Mencimai tiba jam 18.30 WITA, setelah tiba Terdakwa menghubungi Saksi ROIFUL “Pak Roy saya sudah sampai” beberapa saat kemudian Saksi ROIFUL datang ke lokasi pertemuan dan Terdakwa menghampiri Saksi ROIFUL untuk menerima paketan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 7 gram dalam kemasan plastik klip kecil siap edar sebanyak 200 poket, lalu Terdakwa kembali menuju kec. Bongan dan tiba pada jam 22.00 WITA, setelah transaksi jual beli narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa poketan narkotika tersebut habis dengan nilai keuntungan yaitu Rp 63.000.000,- lalu Terdakwa menyetorkan kepada Saksi ROIFUL melalui BRILINK yang berada di daerah Resak 3 Jambuk Makmur Kec. Bongan ke rekening Bank BRI 460001026609533 an. GILANG YULIANTO sebesar Rp 50.000.000,- dan sisa Rp 13.000.000,- merupakan keuntungan dari Terdakwa.--------- - Ketiga kalinya dilakukan oleh Terdakwa pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 dengan mengambil Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 100 poket yang sudah dikemas dalam plastik klip warna bening, sebelum berangkat Terdakwa menghubungi Saksi ROIFUL “Pak Roii sya ini sudah mau berangkat, mau ambil bahannya” pada jam 12.00 WITA Terdakwa berangkat dari Kec. Bongan menuju Lokasi pertemuan sebelumnya dan tiba pada jam 16.00 WITA, Terdakwa kembali menghubungi Saksi ROIFUL “Pak Roi saya sudah tiba” setelah itu Saksi ROIFUL datang ke lokasi pertemuan yang berada di sekitar Jalan Poros dekat Bundaran Mencimai lalu Terdakwa kembali menghampiri Saksi ROIFUL yang berada didalam mobil lalu memberikan 100 poket narkotika jenis shabu-shabu yang sudah dibungkus plastik klip bening sidap edar, setelah menerima paketan narkotika tersebut Terdakwa kembali ke Kec. Bongan pada jam 19.00 WITA, pada saat itu Terdakwa telah melakukan penjualan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 8 Poket dengan hasil Rp 1.007.000,- dan sisa 92 poket, selang tidak lama berdasarkan informasi dari Masyakarat Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Anggota Kepolisian Polsek Bongan untuk proses hukum lebih lanjut.- - Kemudian setelah Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Anggota Polsek Bongan, dan dilakukan pengembangan penanganan perkara tindak pidana transkasi jual beli narkotika jenis shabu-shabu yang dilakukan oleh Terdakwa menjelaskan mendapatkan barang narkotika jenis shabu-shabu tersebut merupakan barang narkotika milik Saksi ROIFUL dimana Terdakwa mengambil barangnya narkotika jenis shabu-shabu untuk dijual kembali dan akan menyetorkan hasil keuntungan transaksi jual beli narkotika jika barang narkotika jenis shabu-shabu tersebut habis terjual kepada Saksi ROIFUL.------------------------------------------------------------------------- - Terdakwa bersama-sama Saksi ROIFUL telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu dengan adanya kesepakatan bagi hasil keuntungan yaitu sebesar 20% per 1 poketnya, Saksi ROIFUL memberikan Narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa dalam kemasan poket plastik klip warna bening dengan harga yang telah ditentukan yaitu paketan 200 ribu, paketan 300 ribu dan paketan 500 ribu, jadi setiap Terdakwa berhasil menjual 1 poket narkotika jenis shabu-shabu maka mendapatkan keuntungan senilai Rp 20% sesuai dengan harga per poketnya dan setelah berhasil menjual hingga habis setiap kali pengambilan maka Terdakwa akan melakukan penyetoran hasil keuntungan kepada Saksi ROIFUL melalui rekening Bank BRI 460001026609533 atas nama GILANG YULIANTO sesuai arahan dari Saksi ROIFUL dan menyetorkan setelah dipotong 20% dari hasil penjualan yang merupakan keuntungan untuk Terdakwa. ------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa keuntungan yang setelah melakukan permufakatan jahat dengan Terdakwa dalam transaksi jual beli narkotika yaitu Terdakwa menerima bagi hasil keuntungan yaitu Rp 31.000.000,--------------- ----------------- - Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : PP.01.01.23A.23A1.08.23.627 tanggal 28 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Drs. Mohd Faizal, Apt. NIP.19670930 199603 1 001 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar (+ Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 05 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi.-------------- - Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Instalasi Laboratorium RSUD “Harapan Insan Sendawar”, dengan No. Lab : 85 tanggal 01 Desember 2023, yang ditandatangani oleh dr. Wiwik Irawati, A.Md atas nama Saksi ROIFUL ROIFUL SISWARDA MANURUNG Bin BINDU MANURUNG (Alm)dengan kesimpulan Hasil urine yaitu (-) Negatif mengandung Ampetamine dan Methampethamine.------------ ---------------------------------------------------------------------- - Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-1877/O.4.19/Enz.1/12/2023 tanggal 12 Desember 2023 dengan status Barang Sitaan Narkotika atasnama ASPENDI Bin GAPUR (Alm) berupa: 92 (Sembilan puluh dua) poket narkotika yang diduga jenis shabu-shabu lalu dibungkus plastic putih bening dengan berat kotor kurang lebih 23,76 (dua puluh tiga koma tujuh puluh enam) gram.-------------------------------------------------------- - Bahwa Terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram yakni sabu-sabu dengan hasil penimbangan yaitu Berat Kotor 21,54 (dua puluh satu koma lima puluh empat) gram bruto dan berat bersih sekitar 7,33 (tujuh koma tiga puluh tiga) gram netto yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,05 gram, dan Sisa BB sebanyak 7,28 (tujuh koma dua puluh delapan) Gram sesuai Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 111092/305/04/12/2023 tanggal 02 Desember 2023 tersebut dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa ijin dari pihak berwenang yang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.-------------------------------------- ----------- Perbuatan Terdakwa ASPENDI Alias PUNTUNG Bin GAPUR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------- S U B S I D I A I R ---------- Bahwa Ia Terdakwa ASPENDI Alias PUNTUNG Bin GAPUR bersama-sama dengan ROIFUL SISWARDA MANURUNG, S.H. Bin BINDU MANURUNG (alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) pada tanggal 28 November 2023 sekira pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2023 bertempat di Simpang Bukit Harapan RT 01 Kampung Bukit Harapan Kec. Bongan Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya masih berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan “Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Narkotika yang mengandung Methampetamine jenis shabu-shabu dengan Berat Kotor 21,54 (dua puluh satu koma lima puluh empat gram).” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal sekitar pada bulan Mei 2023 Terdakwa pada saat bermain judi di lapak daerah camp baru kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat, mencari informasi perihal transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu dengan seseorang nama panggilan sdr. KODOK “kaya apa saya cari jalur masalah barang (narkotika jenis shabu-shabu)?” lalu sdr. KODOK menjawab “hubungin aja nomor ini (0812 2275 5577)” setelah mendapatkan nomor kontak tersebut Terdakwa menyimpan di Hp miliknya, kemudian sekitar Bulan September 2023 Terdakwa mulai menghubungi nomor tersebut dan diketahui milik Saksi ROIFUL dan berkata “ada barangkah pak? Ini saya mau jual” kemudian dijawab “ada” lalu Terdakwa bertanya “berapa untuk saya per poketnya?” lalu Saksi ROIFUL menjawab “20% per poketnya”, karena tawaran menggiurkan dari Saksi ROIFUL akhirnya timbul kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi ROIFUL untuk menjual narkotika jenis shabu-shabu;--- - Pertama Pada Bulan September 2023 Terdakwa menghubungi Saksi ROIFUL melalui telpon whatsapp dengan menyampaikan “pak roi saya ini sudah mau berangkat, mau ambil bahannya (narkotika jenis shabu-shabu)” lalu Terdakwa berangkat dari Kec. Bongan sekitar jam 17.00 WITA untuk menuju ke lokasi yang sudah ditentukan untuk bertemu dengan Saksi ROIFUL yaitu di sekitar Jalan Poros Bundaran Mencimai Kec. Barong Tongkok, Terdakwa tiba pada jam 21.00 WITA menghubungi Saksi ROIFUL “Pak Roi saya sudah sampai” kurang lebih selama 20 (dua puluh) menit, Saksi ROIFUL seorang diri dengan mengendarai kendaraan mobil Honda Brio warna Ungu datang ke lokasi Terdakwa menunggu, kemudian Terdakwa datang menghampiri Saksi ROIFUL dengan bertatap muka langsung lalu Saksi ROIFUL yang masih berada di dalam mobil menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 17 (tujuh belas) Gram dalam kemasan poketan klip kecil siap edar kepada Terdakwa menggunakan tangan kanannya dan Terdakwa menerima dengan tangan kanannya, setelah menerima paketan narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa kembali menuju kec. Bongan pada jam 23.00 WITA, setelah 1 (satu) bulan Terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu di wilayah kec. Bongan, narkotika jenis shabu-shabu tersebut telah habis terjual dengan nilai Rp 71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah), lalu Terdakwa menyetorkan hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu kepada Saksi ROIFUL melalui BRI LINK yang terletak di daerah Jambuk Makmur Kec. Bongan dengan Nomor Rekening Bank BRI 460001026609533 an. GILANG YULIANTO dengan nominal Rp 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) dan Terdakwa memperoleh keuntungan senilai Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).- - Kedua dilakukan Pada Bulan November 2023, Terdakwa kembali melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 7 (tujuh) gram yang sudah dalam kemasan poketan kecil siap edar, Terdakwa berangkat dari Kec. Bongan pada jam 15.00 WITA menuju ke lokasi pertemuan sebelumnya yaitu di sekitar Jalan Poros sekitar Bundaran Mencimai tiba jam 18.30 WITA, setelah tiba Terdakwa menghubungi Saksi ROIFUL “Pak Roy saya sudah sampai” beberapa saat kemudian Saksi ROIFUL datang ke lokasi pertemuan dan Terdakwa menghampiri Saksi ROIFUL untuk menerima paketan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 7 gram dalam kemasan plastik klip kecil siap edar sebanyak 200 poket, lalu Terdakwa kembali menuju kec. Bongan dan tiba pada jam 22.00 WITA, setelah transaksi jual beli narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa poketan narkotika tersebut habis dengan nilai keuntungan yaitu Rp 63.000.000,- lalu Terdakwa menyetorkan kepada Saksi ROIFUL melalui BRILINK yang berada di daerah Resak 3 Jambuk Makmur Kec. Bongan ke rekening Bank BRI 460001026609533 an. GILANG YULIANTO sebesar Rp 50.000.000,- dan sisa Rp 13.000.000,- merupakan keuntungan dari Terdakwa.--------- - Ketiga kalinya dilakukan oleh Terdakwa pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 dengan mengambil Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 100 poket yang sudah dikemas dalam plastik klip warna bening, sebelum berangkat Terdakwa menghubungi Saksi ROIFUL “Pak Roii sya ini sudah mau berangkat, mau ambil bahannya” pada jam 12.00 WITA Terdakwa berangkat dari Kec. Bongan menuju Lokasi pertemuan sebelumnya dan tiba pada jam 16.00 WITA, Terdakwa kembali menghubungi Saksi ROIFUL “Pak Roi saya sudah tiba” setelah itu Saksi ROIFUL datang ke lokasi pertemuan yang berada di sekitar Jalan Poros dekat Bundaran Mencimai lalu Terdakwa kembali menghampiri Saksi ROIFUL yang berada didalam mobil lalu memberikan 100 poket narkotika jenis shabu-shabu yang sudah dibungkus plastik klip bening sidap edar, setelah menerima paketan narkotika tersebut Terdakwa kembali ke Kec. Bongan pada jam 19.00 WITA, pada saat itu Terdakwa telah melakukan penjualan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 8 Poket dengan hasil Rp 1.007.000,- dan sisa 92 poket, selang tidak lama berdasarkan informasi dari Masyakarat Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Anggota Kepolisian Polsek Bongan untuk proses hukum lebih lanjut.- - Kemudian setelah Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Anggota Polsek Bongan, dan dilakukan pengembangan penanganan perkara tindak pidana transkasi jual beli narkotika jenis shabu-shabu yang dilakukan oleh Terdakwa menjelaskan mendapatkan barang narkotika jenis shabu-shabu tersebut merupakan barang narkotika milik Saksi ROIFUL dimana Terdakwa mengambil barangnya narkotika jenis shabu-shabu untuk dijual kembali dan akan menyetorkan hasil keuntungan transaksi jual beli narkotika jika barang narkotika jenis shabu-shabu tersebut habis terjual kepada Saksi ROIFUL.------------------------------------------------------------------------- - Terdakwa bersama-sama Saksi ROIFUL telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu dengan adanya kesepakatan bagi hasil keuntungan yaitu sebesar 20% per 1 poketnya, Saksi ROIFUL memberikan Narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa dalam kemasan poket plastik klip warna bening dengan harga yang telah ditentukan yaitu paketan 200 ribu, paketan 300 ribu dan paketan 500 ribu, jadi setiap Terdakwa berhasil menjual 1 poket narkotika jenis shabu-shabu maka mendapatkan keuntungan senilai Rp 20% sesuai dengan harga per poketnya dan setelah berhasil menjual hingga habis setiap kali pengambilan maka Terdakwa akan melakukan penyetoran hasil keuntungan kepada Saksi ROIFUL melalui rekening Bank BRI 460001026609533 atas nama GILANG YULIANTO sesuai arahan dari Saksi ROIFUL dan menyetorkan setelah dipotong 20% dari hasil penjualan yang merupakan keuntungan untuk Terdakwa. ------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa keuntungan yang setelah melakukan permufakatan jahat dengan Terdakwa dalam transaksi jual beli narkotika yaitu Terdakwa menerima bagi hasil keuntungan yaitu Rp 31.000.000,--------------- - Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : PP.01.01.23A.23A1.08.23.627 tanggal 28 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Drs. Mohd Faizal, Apt. NIP.19670930 199603 1 001 dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar (+ Positif) mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 05 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi.-------------- - Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Instalasi Laboratorium RSUD “Harapan Insan Sendawar”, dengan No. Lab : 85 tanggal 01 Desember 2023, yang ditandatangani oleh dr. Wiwik Irawati, A.Md atas nama Saksi ROIFUL ROIFUL SISWARDA MANURUNG Bin BINDU MANURUNG (Alm)dengan kesimpulan Hasil urine yaitu (-) Negatif mengandung Ampetamine dan Methampethamine------------- - Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-1877/O.4.19/Enz.1/12/2023 tanggal 12 Desember 2023 dengan status Barang Sitaan Narkotika atasnama ASPENDI Bin GAPUR (Alm) berupa: 92 (Sembilan puluh dua) poket narkotika yang diduga jenis shabu-shabu lalu dibungkus plastic putih bening dengan berat kotor kurang lebih 23,76 (dua puluh tiga koma tujuh puluh enam) gram.-------------------------------------------------------- - Bahwa Terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram yakni jenis sabu-sabu dengan berat kotor Berat Kotor 21,54 (dua puluh satu koma lima puluh empat) gram bruto dan berat bersih sekitar 7,33 (tujuh koma tiga puluh tiga) gram netto yang disisihkan pihak kepolisian dengan taksiran berat bersih 0,05 gram, dan Sisa BB sebanyak 7,28 (tujuh koma dua puluh delapan) Gram sesuai Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Kantor Cabang Melak Nomor : 111092/305/04/12/2023 tanggal 02 Desember 2023 dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa ijin dari pihak berwenang yang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.------------------------------- ----------- Perbuatan Terdakwa ASPENDI Alias PUNTUNG Bin GAPUR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

Pihak Dipublikasikan Ya