Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
62/Pid.Sus/2025/PN Sdw | 1.NUR HANDAYANI, SH, 2.Manto Yesman Reinaldy Sitompul, S.H. |
TURFI Bin ANWAR (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 62/Pid.Sus/2025/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 67/APB/KBR/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
P R I M A I R
---------- Bahwa Terdakwa TURFI Bin ANWAR (Alm) pada hari Kamis tanggal 26 bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di dalam areal perkebunan PT. Citra Agro Kencana di Kamp.Mantar Kec. Damai Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yaitu Narkotika jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira jam 23.00 wita di dalam areal perkebunan PT. Citra Agro Kencana di Kamp.Mantar Kec. Damai Kabupaten Kutai Barat terdakwa membeli narkotika jensis sabu dari orang yang tidak terdakwa kenal yang saat itu langsung menawarkan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membeli 1 (satu) poket kecil narkotika jenis sabu, selanjutnya 1 (satu) poket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan kertas almunium berwarna emas terdakwa letakkan di dalam tas pinggang milik terdakwa; ----------- Perbuatan terdakwa TURFI Bin ANWAR (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------
S U B S I D A I R
---------- Bahwa Terdakwa TURFI Bin ANWAR (Alm) pada hari Jum’at tanggal 03 bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat Kantor Polsek Damai Kab. Kutai Barat atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum percobaan atau pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------
Bahwa pada hari Jum,at tanggal 03 Januari 2025 sekira jam 13.00 wita, petugas kepolisian Kantor Polsek Damai Kab. Kutai Barat menerima informasi dari saksi SAMUEL yang merupakan karyawan PT. Citra Agro Kencana selaku teman terdakwa, melaporkan bahwa terdakwa diduga memiliki, menyimpan atau menggunakan Narkotika yang diduga jenis sabu, selanjutnya saksi Danu Putra Nagara yang merupakan petugas kepolisian mendatangi tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Mes PT. Citra Agro Kencana Kamp.Muara Begai Kec.Muara Lawa Kab. Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur untuk menjemput terdakwa dan membawa terdakwa ke kantor Polsek Damai, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan dan mendapatkan 1 (satu) poket kecil narkotika jenis sabu yang sudah terbuka, dan dibungkus dengan kertas almunium berwarna emas yang diletakkan dalam tas pinggang milik terdakwa; ----------- Perbuatan terdakwa TURFI Bin ANWAR (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |