Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2023/PN Sdw 1.ALI AKBAR NUGROHO, S.H.
2.Mahesa Priyatama, S.H
SUWILA Anak Dari RINUK (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2023/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 02/APS/KBR/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ALI AKBAR NUGROHO, S.H.
2Mahesa Priyatama, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWILA Anak Dari RINUK (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 8 April 2023 sekira jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2023 di Toko CV. Shandy Rikha Jalan PT. KEM, Kampung Jelemuq, RT. 03, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang perorangan dilarang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan minuman beralkohol,” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :

Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Anggota Polres Kutai Barat yang sebelumnya telah melakukan operasi penyakit masyarakat dalam rangka menindak tindak pidana minuman keras mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai Terdakwa yang sering menjual minuman keras beralkohol dan berdasarkan informasi tersebut kemudian Anggota Polres Kutai Barat langsung pergi menuju Toko CV. Shandy Rikha milik terdakwa, sesampainya di toko tersebut kemudian Anggota Polres Kutai Barat   pemeriksaan ke dalam toko dan diketemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) botol minuman berakohol merk Bintang, 5 (lima) botol minuman berakohol merk Guiness, 24 (dua puluh empat) botol minuman berakohol merk Singa Raja, 3 (tiga) botol minuman berakohol merk Arak Bali, 4 (empat) botol minuman berakohol merkTopi Miring Kecil, 7 (tujuh) botol minuman berakohol merkTopi Miring Besar, 9 (Sembilan) botol minuman berakohol merk Anggur Merah Besar,  4 (empat) botol minuman berakohol merk Kawa-kawa, 8 (delapan) botol minuman berakohol merk Mc. Donald Vodca, 2 (dua) botol minuman berakohol merk Anggur Putih, 4 (empat botol minuman berakohol merk Anggur Kolesom, 13 (tiga belas) botol minuman berakohol merk New Port, 1 (satu) botol minuman berakohol merk Ice Land, 11 (sebelas) botol minuman berakohol merk Wisky Drum Kecil, 7 (tujuh) botol minuman berakohol merk Mc. Donald Wisky.
Bahwa dalam menjual minuman berakohol tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) setelah itu Anggota Polres Kutai Barat menanyakan kepada Terdakwa terkait ijin penjualan akan tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin tersebut dan oleh karean itu Terdakwa berikut barang bukti diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam  Pasal 28 Ayat (1) jo. Pasal 21 Ayat (1)  Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 tahun 2017 tentang pengendalian, pengawasan dan tata cara penerbitan izin usaha dan penjualan minuman beralkohol

Pihak Dipublikasikan Ya