Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2024/PN Sdw 1.Mahesa Priyatama, S.H
2.NUR HANDAYANI, S.H.
1.RAHMAJI Bin RAMLI
2.RIDENDI ARIYADI Bin JOHANSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 70/Pid.B/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 71/APB/KBR/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mahesa Priyatama, S.H
2NUR HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAJI Bin RAMLI[Penahanan]
2RIDENDI ARIYADI Bin JOHANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa Terdakwa I RAHMAJI Bin RAMLI bersama Terdakwa II RIDENDI ARIYADI Bin JOHANSYAH pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di KM 61 Area PT. GBU Kampung Sembuhan Kecamatan Nyuatan Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Kutai Barat, “yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------

Bahwa Tugas Terdakwa Terdakwa I RAHMAJI Bin RAMLI dan II RIDENDI ARIYADI Bin JOHANSYAH sebagai Security PT bertanggungjawab melakukan pengamanan menjaga aset, mengawasi dan meneruskan perintah atasan kepada security. Sedangkan Saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP sebagai Chip Security di PT. GBU bertanggung jawab di bidang keamanan di area PT. GBU, mengamankan karyawan PT. GBU, Kontraktor serta Sub Kontraktor dari PT. GBU dan mengamankan aset di PT. GBU. Selain itu terdakwa membuat peraturan kepada anggotan Security di PT. GBU dengan cara membuat Grup di aplikasi Whatsapp dengan nama Grup ”IJIN LINTAS UNIT IUM”. Dengan maksud untuk memonitor semua kendaraan yang masuk dan keluar menggunakan jalan PT. GBU. Kemudian melalui Grup IJIN LINTAS UNIT IUM tersebut Terdakwa yang menentukan dapat dan tidaknya kendaraan yang akan masuk dan keluar dari PT. GBU (Gunung Bara Utama).
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 21.00 Wita Saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP bertemu dengan Saksi. HENDRIKUS, Saksi. ALIAS dan Saksi. ALBERT CASMIT untuk pengambilan besi tua dan barang barang alat spare part – spare part yang berada di Worksop KM 61 PT. GBU kepada TIM Saksi. HENDRIKUS namun terdakwa tidak ada menunjukkan bukti kepemilikan dan rekomendasi dari pihak PT. GBU terkait besi tua dan barang lainnya yang ada Worksop KM 61 PT. GBU .Setelah itu Saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP, , Saksi. HENDRIKUS dan Saksi. ALEK pergi ke warung makan Biru Langit yang ada Barong Tongkok Kab. Kutai Barat untuk melanjutkan pembahasan pekerjaan pengambilan besi tua serta memperkenalkan Terdakwa RAHMAJI dan Terdakwa RIDENDI yang akan mendampingi pengambilan besi tua dan barang barang alat spare part – spare part yang berada di Worksop KM 61 PT. GBU
Bahwa dari pembahasan tersebut antara lain sebagai berikut :

Terdakwa bersepakat untuk pembelian besi tua yang dilakukan TIM Saksi. HENDRIKUS sebesar Rp. 1700,-(seribu tujuh ratus) untuk perkilonya.
Saksi. HENDRIKUS bersepakat akan memberikan uang DP sebelum melaksanakan pengambilan besi tua di PT. GBU kepada Terdakwa.
Terdakwa memerintahkan Saksi. HENDRIKUS untuk pekerjaan pengambilan besi tua dan barang lainnya di Worksop KM 61 PT. GBU dan menentukan pekerjaan pengambilan besi tua dilakukan malam hari supaya tidak terlihat.
Terdakwa memperkenalkan Terdakwa RIDENDI dan Terdakwa RAHMAJI kepada Saksi. HENDRIKUS.

Bahwa pada hari Rabu Tanggal 22 November 2023 Saksi. HENDRIKUS menghubungi Saksi. MISRAN untuk menawarkan besi tua dari terdakwa yang berada di Worksop KM 61 PT. GBU kepada Saksi. MISRAN dengan harga Rp. 4.200,-(empat ribu dua ratus) untuk perkilonya dari pembahasan tersebut telah ada kesepakatan antara Saksi. HENDRIKUS dan Saksi. MISRAN, setelah itu Saksi. HENDRIKUS memerintahkan Saksi. MISRAN untuk menyiapkan uang DP dan anggota pemotong besi tua .Setelah itu Saksi. HENDRIKUS menghubungi Saksi. ALEX, Saksi. ALIAS, Saksi ALBERT CASMIT, Terdakwa RAHMAJI  dan Terdakwa RIDENDI   mengajak untuk survei ke lokasi Worksop KM 61 PT. GBU. Dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Xenia warna putih Saksi ALEX melakukan penjemputan kepada Saksi HENDRIKUS dan Saksi ALIAS di Barong Tongkok menuju ke PT. GBU diikuti Saksi ALBERT CASMIT dengan menggunakan mobil FORTUNER warna putih. Pada saat sampai di Pos Security PT. GBU Saksi. HENDRIKUS, Saksi. ALEX dan Saksi. ALIAS melanjutkan perjalanan dengan mobil perusahaan yang di gunakan Terdakwa RAHMAJI yakni mobil Toyota Hilux warna putih Dobel Kabin  Nopol KT 8006 MJ dengan No Rangka : MR0KB8CD3P1220156 No. Mesin : 2GDD309596 dan Terdakwa RIDENDI menggunakan mobil Toyota Hilux warna putih Dobel Kabin  Nopol B 9345 SBF No Mesin 2GD1246449 No Rangka MROKB8CD2N1134317 untuk menuju lokasi Worksop KM 61 PT. GBU.
Bahwa setelah dilakukan survei atau pengecekan di Worksop KM 61 PT. GBU terdapat barang berupa :

 Besi tua (trek,baket exza, lorer bekas, hidler bekas dan Toploler)
 Mesin Kompresor
 BAN
 Mesin Las
 OLI dalam drum
 Tower Lamp
 Transmisi dan Gerbok
 Alat berat (artik).

Bahwa pada hari kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 09.00 Wita Saksi. HENDRIKUS menghubungi terdakwa untuk meminta nomor Rekening lalu terdakwa mengirim no Rekening Bank MANDIRI dengan No Rek – 148-002-1942175 ke Saksi. HENDRIKUS dan tidak lama terdakwa menerima uang sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dari Saksi. MISRAN dengan adanya terdakwa sudah menerima uang DP tersebut sehingga pekerjaan pengambilan besi tua dan barang lainnya yang berada di Worksop KM 61 PT. GBU sudah dapat  dikerjakan oleh TIM Saksi. HENDRIKUS yang terdiri dari saksi ALIAS, Saksi ALEX, Saksi ALBERT CASMIT, Saksi ANDRE dan Saksi MISRAN.
Bahwa peran terdakwa pada saat pekerjaan pengambilan besi tua dan barang lainnya di Worksop KM 61 PT. GBU sebagai berikut :

Sebagai penyedia Besi Tua, OLI dan BAN dan Sperpat lainnya
Menyuruh dan memerintahkan pengambilan besi tua, OLI, BAN dan Sperpat lainnya.
Sebagai penanggung jawab kegiatan pengambilan besi tua, OLI, BAN dan Sperpat lainnya.
Penerima uang dari penjualan Besi Tua, OLI dan BAN dan Sperpat lainnya.
Memberikan fasilitas sarana kegiatan pengambilan Besi Tua, OLI dan BAN dan Spare part lainnya.
Sebagai Koordinator terhadap Security PT. MKI.

Bahwa pengambilan barang di Worksop KM 61 PT. GBU yang dilakukan TIM Saksi. HENDRIKUS dkk atas perintah Saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP tanpa sepengetahuan dan seijin dari pihak Management PT. GBU lalu setelah dari pihak Management PT. GBU mengetahui kejadian tersebut dan pada tanggal 01 Desember 2023 melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Resor Kutai Barat
Bahwa uang sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta) rupiah tersebut sudah habis digunakan Saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP untuk membeli seng dan membayar tukang bangunan rumah terdakwa.

Bahwa para Security di PT. GBU medampingi untuk mengambil barang untuk dijual di waktu malam hari kepada TIM Saksi. HENDRIKUS dan masing-masing terdakwa menerima uang sebesar Rp. 10.000.000,- yang ditranfer melalui rekesing saksi ALBERT CASMIT
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa pihak PT Gunung  Bara Utama mengalami kerugian ± Rp 800.000.000,- (dealapan ratus juta rupiah)

 

-----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 ke- 4 dan ke- 5 KUHPidana Jo. Pasal 56 ke 2 KUHP. -------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa Saksi RAHMAJI DAN Saksi RIDENDI bersama saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP Bin MUNIR pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di KM 61 Area PT. GBU Kampung Sembuhan Kecamatan Nyuatan Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Kutai Barat, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan perbuatan memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------

Bahwa Tugas Terdakwa Terdakwa I RAHMAJI Bin RAMLI dan II RIDENDI ARIYADI Bin JOHANSYAH sebagai Security PT bertanggungjawab melakukan pengamanan menjaga aset, mengawasi dan meneruskan perintah atasan kepada security. Sedangkan Saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP sebagai Chip Security di PT. GBU bertanggung jawab di bidang keamanan di area PT. GBU, mengamankan karyawan PT. GBU, Kontraktor serta Sub Kontraktor dari PT. GBU dan mengamankan aset di PT. GBU. Selain itu terdakwa membuat peraturan kepada anggotan Security di PT. GBU dengan cara membuat Grup di aplikasi Whatsapp dengan nama Grup ”IJIN LINTAS UNIT IUM”. Dengan maksud untuk memonitor semua kendaraan yang masuk dan keluar menggunakan jalan PT. GBU. Kemudian melalui Grup IJIN LINTAS UNIT IUM tersebut Terdakwa yang menentukan dapat dan tidaknya kendaraan yang akan masuk dan keluar dari PT. GBU (Gunung Bara Utama).
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 21.00 Wita Saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP bertemu dengan Saksi. HENDRIKUS, Saksi. ALIAS dan Saksi. ALBERT CASMIT untuk pengambilan besi tua dan barang barang alat spare part – spare part yang berada di Worksop KM 61 PT. GBU kepada TIM Saksi. HENDRIKUS namun terdakwa tidak ada menunjukkan bukti kepemilikan dan rekomendasi dari pihak PT. GBU terkait besi tua dan barang lainnya yang ada Worksop KM 61 PT. GBU .Setelah itu Saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP, , Saksi. HENDRIKUS dan Saksi. ALEK pergi ke warung makan Biru Langit yang ada Barong Tongkok Kab. Kutai Barat untuk melanjutkan pembahasan pekerjaan pengambilan besi tua serta memperkenalkan Terdakwa RAHMAJI dan Terdakwa RIDENDI yang akan mendampingi pengambilan besi tua dan barang barang alat spare part – spare part yang berada di Worksop KM 61 PT. GBU
Bahwa dari pembahasan tersebut antara lain sebagai berikut :

Terdakwa bersepakat untuk pembelian besi tua yang dilakukan TIM Saksi. HENDRIKUS sebesar Rp. 1700,-(seribu tujuh ratus) untuk perkilonya.
Saksi. HENDRIKUS bersepakat akan memberikan uang DP sebelum melaksanakan pengambilan besi tua di PT. GBU kepada Terdakwa.
Terdakwa memerintahkan Saksi. HENDRIKUS untuk pekerjaan pengambilan besi tua dan barang lainnya di Worksop KM 61 PT. GBU dan menentukan pekerjaan pengambilan besi tua dilakukan malam hari supaya tidak terlihat.
Terdakwa memperkenalkan Terdakwa RIDENDI dan Terdakwa RAHMAJI kepada Saksi. HENDRIKUS.

Bahwa pada hari Rabu Tanggal 22 November 2023 Saksi. HENDRIKUS menghubungi Saksi. MISRAN untuk menawarkan besi tua dari terdakwa yang berada di Worksop KM 61 PT. GBU kepada Saksi. MISRAN dengan harga Rp. 4.200,-(empat ribu dua ratus) untuk perkilonya dari pembahasan tersebut telah ada kesepakatan antara Saksi. HENDRIKUS dan Saksi. MISRAN, setelah itu Saksi. HENDRIKUS memerintahkan Saksi. MISRAN untuk menyiapkan uang DP dan anggota pemotong besi tua .Setelah itu Saksi. HENDRIKUS menghubungi Saksi. ALEX, Saksi. ALIAS, Saksi ALBERT CASMIT, Terdakwa RAHMAJI  dan Terdakwa RIDENDI   mengajak untuk survei ke lokasi Worksop KM 61 PT. GBU. Dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Xenia warna putih Saksi ALEX melakukan penjemputan kepada Saksi HENDRIKUS dan Saksi ALIAS di Barong Tongkok menuju ke PT. GBU diikuti Saksi ALBERT CASMIT dengan menggunakan mobil FORTUNER warna putih. Pada saat sampai di Pos Security PT. GBU Saksi. HENDRIKUS, Saksi. ALEX dan Saksi. ALIAS melanjutkan perjalanan dengan mobil perusahaan yang di gunakan Terdakwa RAHMAJI yakni mobil Toyota Hilux warna putih Dobel Kabin  Nopol KT 8006 MJ dengan No Rangka : MR0KB8CD3P1220156 No. Mesin : 2GDD309596 dan Terdakwa RIDENDI menggunakan mobil Toyota Hilux warna putih Dobel Kabin  Nopol B 9345 SBF No Mesin 2GD1246449 No Rangka MROKB8CD2N1134317 untuk menuju lokasi Worksop KM 61 PT. GBU.
Bahwa setelah dilakukan survei atau pengecekan di Worksop KM 61 PT. GBU terdapat barang berupa :

 Besi tua (trek,baket exza, lorer bekas, hidler bekas dan Toploler)
 Mesin Kompresor
 BAN
 Mesin Las
 OLI dalam drum
 Tower Lamp
 Transmisi dan Gerbok
 Alat berat (artik).

Bahwa pada hari kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 09.00 Wita Saksi. HENDRIKUS menghubungi terdakwa untuk meminta nomor Rekening lalu terdakwa mengirim no Rekening Bank MANDIRI dengan No Rek – 148-002-1942175 ke Saksi. HENDRIKUS dan tidak lama terdakwa menerima uang sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dari Saksi. MISRAN dengan adanya terdakwa sudah menerima uang DP tersebut sehingga pekerjaan pengambilan besi tua dan barang lainnya yang berada di Worksop KM 61 PT. GBU sudah dapat  dikerjakan oleh TIM Saksi. HENDRIKUS yang terdiri dari saksi ALIAS, Saksi ALEX, Saksi ALBERT CASMIT, Saksi ANDRE dan Saksi MISRAN.
Bahwa peran terdakwa pada saat pekerjaan pengambilan besi tua dan barang lainnya di Worksop KM 61 PT. GBU sebagai berikut :

Sebagai penyedia Besi Tua, OLI dan BAN dan Sperpat lainnya
Menyuruh dan memerintahkan pengambilan besi tua, OLI, BAN dan Sperpat lainnya.
Sebagai penanggung jawab kegiatan pengambilan besi tua, OLI, BAN dan Sperpat lainnya.
Penerima uang dari penjualan Besi Tua, OLI dan BAN dan Sperpat lainnya.
Memberikan fasilitas sarana kegiatan pengambilan Besi Tua, OLI dan BAN dan Spare part lainnya.
Sebagai Koordinator terhadap Security PT. MKI.

Bahwa pengambilan barang di Worksop KM 61 PT. GBU yang dilakukan TIM Saksi. HENDRIKUS dkk atas perintah Saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP tanpa sepengetahuan dan seijin dari pihak Management PT. GBU lalu setelah dari pihak Management PT. GBU mengetahui kejadian tersebut dan pada tanggal 01 Desember 2023 melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Resor Kutai Barat
Bahwa uang sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta) rupiah tersebut sudah habis digunakan Saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP untuk membeli seng dan membayar tukang bangunan rumah terdakwa.

Bahwa para Security di PT. GBU medampingi untuk mengambil barang untuk dijual di waktu malam hari kepada TIM Saksi. HENDRIKUS dan masing-masing terdakwa menerima uang sebesar Rp. 10.000.000,- yang ditranfer melalui rekesing saksi ALBERT CASMIT
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa pihak PT Gunung  Bara Utama mengalami kerugian ± Rp 800.000.000,- (dealapan ratus juta rupiah)

 

-----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya