Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
71/Pid.B/2024/PN Sdw | 1.Mahesa Priyatama, S.H 2.NUR HANDAYANI, S.H. |
1.HENDRIKUS PINIK Anak dari TANDI 2.ALIAS DIAN NATAL MARAKKO Anak dari MARKUS MARAKKO 3.ALEX SANI SELEDEN Anak dari YOSMANSYAH KIRI 4.ANDRE Bin LA BEYA 5.ALBERT CASMIT Anak dari LUKMAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 71/Pid.B/2024/PN Sdw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 72/APB/KBR/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
Bahwa Terdakwa I HENDRIKUS PINIK Anak dari TANDI bersama Terdakwa II ALIAS DIAN NATAL MARAKKO Anak dari MARKUS MARAKKO, Terdakwa III ALEX SANI SELEDEN Anak dari YOSMANSYAH KIRI, Terdakwa IV ANDRE Bin LA BEYA dan Terdakwa V ALBERT CASMIT Anak dari LUKMAN pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di KM 61 Area PT. GBU Kampung Sembuhan Kecamatan Nyuatan Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Kutai Barat, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 21.00 pada saat saksi a.n. MUHAMMAD ABDUL HALIP yang bekerja di PT. MKI (Mahaguna Komando Indonesia) yang bergerak dalam bidang keamanan dan PT. MKI bekerja sama dengan PT. GBU (Gunung Bara Utama) yang sebelumnya telah mengenal Terdakwa HENDRIKUS menghubungi Terdakwa HENDRIKUS melalui via telfon untuk mengajak Terdakwa. HENDRIKUS bertemu di Bintang Surya yang bertempat di Barong Tongkok Kab. Kutai Barat untuk membahas pekerjaan yang ada di PT. GBU. Pada saat itu saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP bertemu dengan Terdakwa. HENDRIKUS, Terdakwa. ALIAS dan Terdakwa. ALBERT CASMIT, dalam pertemuan tersebut saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP menawarkan pekerjaan untuk pengambilan besi tua yang berada di Worksop KM 61 PT. GBU kepada TIM Terdakwa. HENDRIKUS namun saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP tidak ada menunjukkan bukti kepemilikan dan rekomendasi dari pihak PT. GBU terkait besi tua dan barang lainnya yang ada Worksop KM 61 PT. GBU . Saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP bersepakat untuk pembelian besi tua yang dilakukan TIM Terdakwa. HENDRIKUS sebesar Rp. 1700,-(seribu tujuh ratus) untuk perkilonya. Bahwa pada hari Rabu Tanggal 22 November 2023 Terdakwa. HENDRIKUS menghubungi Terdakwa. MISRAN untuk menawarkan besi tua dari saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP yang berada di Worksop KM 61 PT. GBU, setelah itu Terdakwa. HENDRIKUS memerintahkan saksi MISRAN untuk menyiapkan uang DP dan anggota pemotong besi tua lalu Terdakwa. HENDRIKUS menghubungi Terdakwa. ALEX, Terdakwa. ALIAS, Terdakwa ANDRE, saksi RAHMAJI dan saksi RIDENDI mengajak untuk survei ke lokasi Worksop KM 61 PT. GBU dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Xenia warna putih milik Terdakwa. ALEX melakukan penjemputan Terdakwa. HENDRIKUS dan Terdakwa. ALIAS di Barong Tongkok menuju ke PT. GBU, sesampainya di Pos Security PT. GBU Terdakwa. HENDRIKUS, Terdakwa. ALEX dan Terdakwa. ALIAS turun dari mobil milik Terdakwa ALEX dan dilanjutkan dengan mobil perusahaan yang di gunakan saksi RAHMAJI dengan mobil Toyota Hilux warna putih Dobel Kabin Nopol KT 8006 MJ dengan No Rangka : MR0KB8CD3P1220156 No. Mesin : 2GDD309596 dan saksi RIDENDI dengan mobil Toyota Hilux warna putih Dobel Kabin Nopol B 9345 SBF No Mesin 2GD1246449 No Rangka MROKB8CD2N1134317 untuk menuju lokasi Worksop KM 61 PT. GBU. Kemudian setelah dilakukan survei atau pengecekan di Worksop KM 61 PT. GBU terdapat barang berupa : Besi tua (trek,baket exza, lorer bekas, hidler bekas dan Toploler) Bahwa pada hari kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa. HENDRIKUS menghubungi saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP untuk meminta nomor Rekening dan saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP mengirim no Rekening Bank MANDIRI dengan No Rek – 148-002-1942175 ke Terdakwa. HENDRIKUS dan tidak lama saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP menerima uang sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dari saksi. MISRAN. Setalah saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP menerima uang muka tersebut sehingga pekerjaan pengambilan besi tua dan barang lainnya yang berada di Worksop KM 61 PT. GBU sudah dapat dikerjakan oleh TIM Terdakwa HENDRIKUS lalu Terdakwa. HENDRIKUS sekira pukul 14.00 Wita menghubungi Terdakwa ANDRE untuk menyiapkan pekerja buruh angkat. Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa HENDRIKUS, Terdakwa. ALIAS, saksi RAHMAJI dan Terdakwa. RIDENDI dengan menggunakan 2 unit mobil perusahaan PT. GBU menjemput Terdakwa. ANDRE dan anggota buruh angkat di kontrakan Terdakwa. ANDRE yang berada di Kapling Kel. Simpang Raya Kab. Kutai Barat. Sesampainya di pos Security PT. GBU sudah menunggu Terdakwa. ALEX dengan menggunakan 1 unit mobil XENIA dan saksi MISRAN bersama pekerja potong besi dengan menggunakan 2 mobil terdiri dari mobil avanza yang di gunakan oleh saksi MISRAN dan sebagian anggota saksi MISRAN dan 1 unit mobil Pixup warna silver dengan Nomor KT 8237 UH dengan membawa alat berupa tabung oxsi, tabung Elpiji, selang OXSI dan Stik Blender yang digunakan sebagai alat pemotong besi milik saksi MISRAN. Setelah itu mobil yang di gunakan saksi RAHMAJI yakni Toyota Hilux warna putih Dobel Kabin Nopol KT 8006 MJ dengan No Rangka : MR0KB8CD3P1220156 No. Mesin : 2GDD309596 dan saksi RIDENDI yakni mobil Toyota Hilux warna putih Dobel Kabin Nopol B 9345 SBF No Mesin 2GD1246449 No Rangka MROKB8CD2N1134317 masuk ke area PT. GBU menuju Worksop KM 61 PT. GBU. Terdakwa. ANDRE beserta buruh angkat melakukan pengecekan barang baik besi atau sparepart di Worksop KM 61 PT.GBU yang layak / TIDAK LAYAK dijual nantinya. Bahwa di hari pertama pada hari kamis tanggal 23 November 2023 barang yang di ambil berupa kuku baket yang dimuat dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux warna putih Dobel Kabin Nopol KT 8006 MJ dengan No Rangka : MR0KB8CD3P1220156 No. Mesin : 2GDD309596) yang digunakan saksi RAHMAJI menuju gudang Terdakwa. HENDRIK yang berada di Barong Tongkok Kab. Kutai Barat dan BAN yang dimuat dan dibawa menggunakan 1 unit Mobil TRUCK menuju ke Balikpapan untuk di jual ke tempat saksi BAHARUDIN. Untuk pembayaran uang karaoke di BS sebesar Rp. 12.500.000,- Untuk membayar TRUK yang muat OLI sebesar Rp. 2.000.000,- Sehingga uang tersebut tersisa sebesar Rp. 31.500.000,- terbilang tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah. Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa pihak PT Gunung Bara Utama mengalami kerugian ± Rp 800.000.000,- (dealapan ratus juta rupiah)
-----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 ke- 4 dan ke- 5 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa I HENDRIKUS PINIK Anak dari TANDI bersama Terdakwa II ALIAS DIAN NATAL MARAKKO Anak dari MARKUS MARAKKO, Terdakwa III ALEX SANI SELEDEN Anak dari YOSMANSYAH KIRI, Terdakwa IV ANDRE Bin LA BEYA dan Terdakwa V ALBERT CASMIT Anak dari LUKMAN pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di KM 61 Area PT. GBU Kampung Sembuhan Kecamatan Nyuatan Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Kutai Barat, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan,, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 21.00 pada saat saksi a.n. MUHAMMAD ABDUL HALIP yang bekerja di PT. MKI (Mahaguna Komando Indonesia) yang bergerak dalam bidang keamanan dan PT. MKI bekerja sama dengan PT. GBU (Gunung Bara Utama) yang sebelumnya telah mengenal Terdakwa HENDRIKUS menghubungi Terdakwa HENDRIKUS melalui via telfon untuk mengajak Terdakwa. HENDRIKUS bertemu di Bintang Surya yang bertempat di Barong Tongkok Kab. Kutai Barat untuk membahas pekerjaan yang ada di PT. GBU. Pada saat itu saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP bertemu dengan Terdakwa. HENDRIKUS, Terdakwa. ALIAS dan Terdakwa. ALBERT CASMIT, dalam pertemuan tersebut saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP menawarkan pekerjaan untuk pengambilan besi tua yang berada di Worksop KM 61 PT. GBU kepada TIM Terdakwa. HENDRIKUS namun saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP tidak ada menunjukkan bukti kepemilikan dan rekomendasi dari pihak PT. GBU terkait besi tua dan barang lainnya yang ada Worksop KM 61 PT. GBU . Saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP bersepakat untuk pembelian besi tua yang dilakukan TIM Terdakwa. HENDRIKUS sebesar Rp. 1700,-(seribu tujuh ratus) untuk perkilonya. Bahwa pada hari Rabu Tanggal 22 November 2023 Terdakwa. HENDRIKUS menghubungi Terdakwa. MISRAN untuk menawarkan besi tua dari saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP yang berada di Worksop KM 61 PT. GBU, setelah itu Terdakwa. HENDRIKUS memerintahkan saksi MISRAN untuk menyiapkan uang DP dan anggota pemotong besi tua lalu Terdakwa. HENDRIKUS menghubungi Terdakwa. ALEX, Terdakwa. ALIAS, Terdakwa ANDRE, saksi RAHMAJI dan saksi RIDENDI mengajak untuk survei ke lokasi Worksop KM 61 PT. GBU dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Xenia warna putih milik Terdakwa. ALEX melakukan penjemputan Terdakwa. HENDRIKUS dan Terdakwa. ALIAS di Barong Tongkok menuju ke PT. GBU, sesampainya di Pos Security PT. GBU Terdakwa. HENDRIKUS, Terdakwa. ALEX dan Terdakwa. ALIAS turun dari mobil milik Terdakwa ALEX dan dilanjutkan dengan mobil perusahaan yang di gunakan saksi RAHMAJI dengan mobil Toyota Hilux warna putih Dobel Kabin Nopol KT 8006 MJ dengan No Rangka : MR0KB8CD3P1220156 No. Mesin : 2GDD309596 dan saksi RIDENDI dengan mobil Toyota Hilux warna putih Dobel Kabin Nopol B 9345 SBF No Mesin 2GD1246449 No Rangka MROKB8CD2N1134317 untuk menuju lokasi Worksop KM 61 PT. GBU. Kemudian setelah dilakukan survei atau pengecekan di Worksop KM 61 PT. GBU terdapat barang berupa : Besi tua (trek,baket exza, lorer bekas, hidler bekas dan Toploler) Bahwa pada hari kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa. HENDRIKUS menghubungi saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP untuk meminta nomor Rekening dan saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP mengirim no Rekening Bank MANDIRI dengan No Rek – 148-002-1942175 ke Terdakwa. HENDRIKUS dan tidak lama saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP menerima uang sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dari saksi. MISRAN. Setalah saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP menerima uang muka tersebut sehingga pekerjaan pengambilan besi tua dan barang lainnya yang berada di Worksop KM 61 PT. GBU sudah dapat dikerjakan oleh TIM Terdakwa HENDRIKUS lalu Terdakwa. HENDRIKUS sekira pukul 14.00 Wita menghubungi Terdakwa ANDRE untuk menyiapkan pekerja buruh angkat. Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa HENDRIKUS, Terdakwa. ALIAS, saksi RAHMAJI dan Terdakwa. RIDENDI dengan menggunakan 2 unit mobil perusahaan PT. GBU menjemput Terdakwa. ANDRE dan anggota buruh angkat di kontrakan Terdakwa. ANDRE yang berada di Kapling Kel. Simpang Raya Kab. Kutai Barat. Sesampainya di pos Security PT. GBU sudah menunggu Terdakwa. ALEX dengan menggunakan 1 unit mobil XENIA dan saksi MISRAN bersama pekerja potong besi dengan menggunakan 2 mobil terdiri dari mobil avanza yang di gunakan oleh saksi MISRAN dan sebagian anggota saksi MISRAN dan 1 unit mobil Pixup warna silver dengan Nomor KT 8237 UH dengan membawa alat berupa tabung oxsi, tabung Elpiji, selang OXSI dan Stik Blender yang digunakan sebagai alat pemotong besi milik saksi MISRAN. Setelah itu mobil yang di gunakan saksi RAHMAJI yakni Toyota Hilux warna putih Dobel Kabin Nopol KT 8006 MJ dengan No Rangka : MR0KB8CD3P1220156 No. Mesin : 2GDD309596 dan saksi RIDENDI yakni mobil Toyota Hilux warna putih Dobel Kabin Nopol B 9345 SBF No Mesin 2GD1246449 No Rangka MROKB8CD2N1134317 masuk ke area PT. GBU menuju Worksop KM 61 PT. GBU. Besi tua (trek,baket exza, lorer bekas, hidler bekas dan Toploler) Merupakan milik PT GBU yang dijual oleh saksi MUHAMMAD ABDUL HALIP kepada para terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pihak PT GBU pada tanggal 23 November s/d 25 November 2023 di di KM 61 Area PT. GBU Kampung Sembuhan Kecamatan Nyuatan Kabupaten Kutai Barat
-----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |