Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2024/PN Sdw 1.NUR HANDAYANI, S.H.
2.SAIPUL UYUN SUJATI, S.H.
BIMA SAKTI NOVI TRI NUGRAHA bin SUDIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 81/Pid.B/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 86/APB/KBR/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR HANDAYANI, S.H.
2SAIPUL UYUN SUJATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BIMA SAKTI NOVI TRI NUGRAHA bin SUDIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU ----Bahwa terdakwa BIMA SAKTI NOVI TRI NUGRAHA bin SUDIRMAN pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 sekira jam 10.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2023 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di workshop PT. Ketapang Argo Lestari yang berada di Kampung Penawang Kecamatan Siluq Ngurai Kabupaten Kutai Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan negeri Kutai barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------- ----Bahwa terdakwa merupakan karyawan PT. Ketapang Argo Lestari Dimana terdakwa diangkat sebagai karyawan PT. Ketapang Argo Lestari berdasarkan surat keputusan Promosi Nomor. 00932/Spg/10/2020 tanggal 01 September 2020 dengan jabatan baru sebagai Group Manager Kebun (Acting), atas pengangkatan tersebut terdakwa mendapatkan upah setiap bulannya dari PT. Ketapang Argo Lestari yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Group Manager Kebun (Acting) pada PT. Ketapang Argo Lestari dengan tugas dan tanggung jawab adalah meliputi seluruh operasional kebun PT. Ketapang Argo Lestari yaitu Tenaga kerja/SDM, Gudang/logistk, Teknik/traksi, Agronomi, dan operasional kendaraan serta asset-aset Perusahaan. ----Bahwa selama bekerja di PT. Ketapang Argo Lestari terdakwa memiliki 1 (satu) unit kendaraan mitsubishi triton dobel cabin warna putih solid dengan plat nomor KT 8337 PD dengan bukti kepemilikan berdasarkan surat pelepasan hak dari PT. Ketapang Argo Lestari kepada terdakwa pada tanggal 13 Januari 2023 yang dipergunakan sebagai operasianal pekerjaan terdakwa di PT. Ketapang Argo Lestari. ----Bahwa Ketika pada tanggal 5 april tahun 2023 1 (satu) unit kendaraan mitsubishi triton dobel cabin warna putih solid dengan plat nomor KT 8337 PD milik terdakwa mengalami kerusakan, sehingga sekira pukul 08.00 wita Ketika terdakwa bertemu dengan saksi Armindo (asisten traksi pada PT. Ketapang Argo Lestari) di workshop PT. Ketapang Argo Lestari menyampaikan bahwa kendaraan mitsubishi triton dobel cabin warna putih solid dengan plat nomor KT 8337 PD milik terdakwa rusak dan tidak ada Cadangan sperpart digudang kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi Armindo untuk memindahkan sperpart berupa 1 (satu) unit tranmisi, 1 (satu) unit gardan depan. 1 (satu) unit gardan belakang beserta 1 set slumbung dari kendaraan Mitsubishi triton single cabin warna putih plat nomor KT 8954 ZA milik PT. Ketapang Argo Lestari ke 1 (satu) unit kendaraan 2 mitsubishi triton dobel cabin warna putih solid dengan plat nomor KT 8337 PD milik terdakwa, sempat ditolak oleh saksi Armindo dengan alasan tidak sama spesifikasinya kemudian terdakwa menelpon mekanik dari PT. Mandau Berlian untuk konsultasi mengenai pemindahan sperpart mobil tersebut, setelah berkonsultasi dengan mekanik dari PT. Mandau Berlian terdakwa Kembali menyuruh saksi Armindo untuk memindahkan sperpart berupa 1 (satu) unit tranmisi, 1 (satu) unit gardan depan. 1 (satu) unit gardan belakang beserta 1 set slumbung dari kendaraan Mitsubishi triton single cabin warna putih plat nomor KT 8954 ZA milik PT. Ketapang Argo Lestari ke 1 (satu) unit kendaraan mitsubishi triton dobel cabin warna putih solid dengan plat nomor KT 8337 PD milik terdakwa oleh karena terdakwa merupakan pimpinan saksi Armindo maka saksi Armindo tidak bisa menolak dan pada tanggal 10 April 2023 sekira pukul 08.00 wita bertempat di workshop PT. Ketapang Argo Lestari saksi Armindo meminta bantuan saksi Susanto, saksi Midun, saksi Niko, dan saksi Suandi yang merupakan mekanik PT. Ketapang Argo Lestari untuk memindahkan sperpart berupa 1 (satu) unit tranmisi, 1 (satu) unit gardan depan. 1 (satu) unit gardan belakang beserta 1 set slumbung dari kendaraan Mitsubishi triton single cabin warna putih plat nomor KT 8954 ZA milik PT. Ketapang Argo Lestari ke 1 (satu) unit kendaraan mitsubishi triton dobel cabin warna putih solid dengan plat nomor KT 8337 PD milik terdakwa, yang mana dalam pengerjaannya diawasi langsung oleh saksi Mahendra yang diberi tugas oleh terdakwa untuk mengawasi pekerjaan memindahkan sperpart kendaraan tersebut. ----Bahwa setelah 1 (satu) unit tranmisi, 1 (satu) unit gardan depan. 1 (satu) unit gardan belakang beserta 1 set slumbung selesai terpasang pada kendaraan mitsubishi triton dobel cabin warna putih solid dengan plat nomor KT 8337 PD milik terdakwa, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Mahendra untuk mengantar kendaraan mitsubishi triton dobel cabin warna putih solid dengan plat nomor KT 8337 PD milik terdakwa ke rumahnya yang berada di Yogyakarta yang kemudian warna kendaraan milik terdakwa di rubah warna yang tadinya warna putih solid menjadi warna hitam. ----Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut PT. Ketapang Argo Lestari mengalami kerugian materil sebesar Rp. 130.000.000,- (130.000.000). ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------- ATAU KEDUA ----Bahwa terdakwa BIMA SAKTI NOVI TRI NUGRAHA bin SUDIRMAN pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 sekira jam 10.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2023 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di workshop PT. Ketapang Argo Lestari yang berada di Kampung Penawang Kecamatan Siluq Ngurai Kabupaten Kutai Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan negeri Kutai barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------- ----Bahwa terdakwa merupakan karyawan PT. Ketapang Argo Lestari Dimana terdakwa diangkat sebagai karyawan PT. Ketapang Argo Lestari berdasarkan surat keputusan Promosi Nomor. 00932/Spg/10/2020 tanggal 01 September 2020 dengan jabatan baru sebagai Group Manager Kebun (Acting), atas pengangkatan tersebut terdakwa mendapatkan upah setiap bulannya dari PT. Ketapang Argo Lestari yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Group Manager Kebun (Acting) pada PT. Ketapang Argo Lestari dengan tugas dan tanggung jawab adalah meliputi seluruh operasional kebun PT. Ketapang Argo Lestari yaitu Tenaga kerja/SDM, Gudang/logistk, Teknik/traksi, Agronomi, dan operasional kendaraan serta asset-aset Perusahaan. ----Bahwa selama bekerja di PT. Ketapang Argo Lestari terdakwa memiliki 1 (satu) unit kendaraan mitsubishi triton dobel cabin warna putih solid dengan plat nomor KT 8337 PD dengan bukti kepemilikan berdasarkan surat pelepasan hak dari PT. Ketapang Argo Lestari kepada terdakwa pada tanggal 13 Januari 2023 yang dipergunakan sebagai operasianal pekerjaan terdakwa di PT. Ketapang Argo Lestari. ----Bahwa Ketika pada tanggal 5 april tahun 2023 1 (satu) unit kendaraan mitsubishi triton dobel cabin warna putih solid dengan plat nomor KT 8337 PD milik terdakwa mengalami kerusakan, sehingga sekira pukul 08.00 wita Ketika terdakwa bertemu dengan saksi Armindo (asisten traksi pada PT. Ketapang Argo Lestari) di workshop PT. Ketapang Argo Lestari menyampaikan bahwa kendaraan mitsubishi triton dobel cabin warna putih solid dengan plat nomor KT 8337 PD milik terdakwa rusak dan tidak ada Cadangan sperpart digudang kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi Armindo untuk memindahkan sperpart berupa 1 (satu) unit tranmisi, 1 (satu) unit gardan depan. 1 (satu) unit gardan belakang beserta 1 set slumbung dari kendaraan Mitsubishi triton single cabin warna putih plat nomor KT 8954 ZA milik PT. Ketapang Argo Lestari ke 1 (satu) unit kendaraan mitsubishi triton dobel cabin warna putih solid dengan plat nomor KT 8337 PD milik terdakwa, sempat ditolak oleh saksi Armindo dengan alasan tidak sama spesifikasinya kemudian terdakwa menelpon mekanik dari PT. Mandau Berlian untuk konsultasi mengenai pemindahan sperpart mobil tersebut, setelah berkonsultasi dengan mekanik dari PT. Mandau Berlian terdakwa Kembali menyuruh saksi Armindo untuk memindahkan sperpart berupa 1 (satu) unit tranmisi, 1 (satu) unit gardan depan. 1 (satu) unit gardan belakang beserta 1 set slumbung dari kendaraan Mitsubishi triton single cabin warna putih plat nomor KT 8954 ZA milik PT. Ketapang Argo Lestari ke 1 (satu) unit kendaraan mitsubishi triton dobel cabin warna putih solid dengan plat nomor KT 8337 PD milik terdakwa oleh karena terdakwa merupakan pimpinan saksi Armindo maka saksi Armindo tidak bisa menolak dan pada tanggal 10 April 2023 sekira pukul 08.00 wita bertempat di workshop PT. Ketapang Argo Lestari saksi Armindo meminta bantuan saksi Susanto, saksi Midun, saksi Niko, dan saksi Suandi yang merupakan mekanik 2 PT. Ketapang Argo Lestari untuk memindahkan sperpart berupa 1 (satu) unit tranmisi, 1 (satu) unit gardan depan. 1 (satu) unit gardan belakang beserta 1 set slumbung dari kendaraan Mitsubishi triton single cabin warna putih plat nomor KT 8954 ZA milik PT. Ketapang Argo Lestari ke 1 (satu) unit kendaraan mitsubishi triton dobel cabin warna putih solid dengan plat nomor KT 8337 PD milik terdakwa, yang mana dalam pengerjaannya diawasi langsung oleh saksi Mahendra yang diberi tugas oleh terdakwa untuk mengawasi pekerjaan memindahkan sperpart kendaraan tersebut. ----Bahwa setelah 1 (satu) unit tranmisi, 1 (satu) unit gardan depan. 1 (satu) unit gardan belakang beserta 1 set slumbung selesai terpasang pada kendaraan mitsubishi triton dobel cabin warna putih solid dengan plat nomor KT 8337 PD milik terdakwa, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Mahendra untuk mengantar kendaraan mitsubishi triton dobel cabin warna putih solid dengan plat nomor KT 8337 PD milik terdakwa ke rumahnya yang berada di Yogyakarta yang kemudian warna kendaraan milik terdakaw di rubah warna yang tadinya warna putih solid menjadi warna hitam. ----Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut PT. Ketapang Argo Lestari mengalami kerugian materil sebesar Rp. 130.000.000,- (130.000.000). ----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya