Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Sdw MARJUKI NURASIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Sdw
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARJUKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALBERTO CHANDRA, S.H., M.H.MARJUKI
Tergugat
NoNama
1NURASIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 125.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan imateriil sebesar Rp. Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak